Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah ada Syarat Perempuan Boleh Bekerja?

Bagaimana syarat-syarat perempuan boleh bekerja ini dibahas dalam Islam, baik dengan merujuk pada al-Qur’an, Hadits, maupun Fiqh? Bagaimana perspektif mubadalah memandang syarat-syarat ini?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Mei 2022
in Hikmah
A A
0
Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

Nabi Muhammad Membolehkan Perempuan Masa Iddah Bekerja Di Luar Rumah

6
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sering mendengar narasi-narasi yang mendaftar dan menuntut syarat-syarat perempuan boleh bekerja di ruang publik. Di antara yang sering disampaikan adalah ada izin dari suami, tidak melupakan perannya sebagai istri dan ibu rumah tangga, bukan pekerjaan yang diharamkan dan merendahkan martabatnya sebagai perempuan, tidak menimbulkan fitnah, dan jika perjalanan jauh harus ditemani mahram dari keluarganya.

Bagaimana syarat perempuan boleh bekerja ini dibahas dalam Islam, baik dengan merujuk pada al-Qur’an, Hadits, maupun Fiqh? Bagaimana perspektif mubadalah memandang syarat perempuan boleh bekerja ini, yang begitu khusus bagi para Muslimah? Apakah ada juga syarat-syarat boleh bekerja bagi laki-laki muslim untuk dibolehkan bekerja?

Norma Dasar dan Kaidah Dasar dalam Bekerja

Pada beberapa tulisan sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits tentang bekerja, amal, kasab, infaq dan nafaqah juga sejatinya berlaku umum. Semua teks tentang hal ini menyapa laki-laki dan perempuan. Sebagaimana ayat dan hadits tentang iman, Islam, shalat, haji, dan zakat yang juga menyapa laki-laki dan perempuan. Karena bekerja, menghasilkan uang, dan untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, maupun orang lain, adalah karakter dasar manusia.

Bekerja secara normatif dalam Islam adalah baik dan mulia. Dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Hal ini merupakan norma dasar dalam Islam. Tentu saja ada konteks dan kondisi, dimana sesuatu yang baik dan mulia, bisa berubah menjadi buruk dan tidak dianjurkan. Misalnya ketika pekerjaan itu hukumnya haram dalam Islam, membahayakan diri atau orang lain, atau sia-sia dan tidak menghasilkan manfaat apapun bagi kehidupan. Hal ini merujuk pada kaidah dasar dalam Islam jalbul-mashalih wa dar’ul-mafasid (mewujudkan kebaikan dan menjauhkan keburukan).

Berjudi, merekrut dan memperdagangkan orang, menerima jasa pembunuh bayaran, misalnya, adalah perbuatan-perbuatan yang haram dalam Islam. Pekerjaan yang awalnya boleh, tetapi dilakukan dengan cara yang berpotensi membahayakan diri dan atau orang lain, adalah juga tidak dianjurkan, bisa makruh atau bahkan haram. Tergantung tingkat kepastian bahayanya. Seperti mencat jalan raya tanpa marka dan alat pengaman, menjadi supir yang ugal-ugalan, menjadi profesi guru atau dokter yang menipu, dan banyak lagi.

Pekerjaan yang rentan menimbulkan huru-hara, mendatangkan musibah, kebencian, permusuhan, apalagi peperangan, adalah semua dilarang dalam Islam. Semua jenis pekerjaan ini tidak diperkenankan dilakukan laki-laki maupun perempuan. Karena ini menyangkut kaidah dasar dalam Islam, bahwa segala kerusakan harus dihapuskan (adh-dharar yuzal).

Kaidah dasar ini merujuk pada berbagai ayat al-Qur’an (misalnya, QS. Al-Baqarah, 2: 195) dan banyak sekali teks-teks hadits (misalnya, Sahih Muslim, no.  hadits: 6706, Sunan Turmudzi, no. hadits: 2052; Sunan Ibn Majah, no. hadits: 2430; dan Muwaththa’ Malik, no. hadits: 1435). Kaidah dasar lain, sebaliknya, adalah sebuah pekerjaan akan dianjurkan jika justru mendatangkan kebaikan, kemaslahatan, dapat memenuhi kebutuhan diri, keluarga, maupun yang lain.

Kaidah dasar ini juga berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Termasuk ketika seorang perempuan sedang dalam keadaan ‘iddah sekalipun, ia tidak boleh dilarang bekerja, jika justru mendatangkan kebaikan (Sahih Muslim, no. hadits: 3794).

Merespon Syarat Perempuan Boleh Bekerja

Syarat perempuan boleh bekerja yang diajukan, seperti di awal tulisan ini, adalah benar jika tidak melanggar norma dasar dan kaidah dasar tersebut di atas. Ia juga harus diletakkan dalam relasi yang mubadalah, atau resiprokal, dimana laki-laki dan perempuan menjadi subjek yang setara untuk melakukan dan memperoleh manfaat dari kebaikan yang diharapkan, dan dilarang menjadi pelaku maupun korban dari keburukan yang tidak diharapkan.

Syarat perempuan boleh bekerja, misalnya izin suami, adalah baik jika dimaksudkan untuk memastikan keberadaan istri di tempat kerja bisa sehat dan aman, terlindungi dari segala bentuk kekerasan, atau mengantisipasi dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Dengan makna yang sama, izin istri oleh suami juga menjadi baik dan penting untuk memastikan keberadaannya sehat dan aman, terlindungi, dan bisa mengantisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Namun, jika izin suami merupakan syarat perempuan boleh bekerja yang kemudian digunakan untuk melarang atau mengekang secara semena-mena, maka bertentangan dengan kaidah dasar di atas. Sehingga, ia harus batal bagi laki-laki maupun perempuan, demi prinsip dan kaidah dasar tersebut di atas.

Begitupun tidak melupakan syarat sebagai istri atau ibu, jika dimaksudkan sebagai komitmen untuk kebaikan keluarga, maka berlaku juga mubadalah. Artinya, laki-laki bekerja juga harus dengan syarat tidak melupakan perannya sebagai suami dan ayah dari anak-anaknya. Namun, jika digunakan justru untuk memberi beban secara berlebihan, menyalahkan, dan menyudutkan, maka tidak boleh berlaku bagi perempuan, sebagaimana juga tidak berlaku bagi laki-laki.

Syarat tidak menimbulkan fitnah juga sama, berlaku secara mubadalah. Karena fitnah, dengan makna apapun, misalnya menggoda atau kemungkinan terjadinya keburukan, bisa diakibatkan oleh laki-laki maupun perempuan. Korbannya pun bisa laki-laki dan bisa perempuan. Jadi, laki-laki maupun perempuan yang keluar rumah untuk bekerja, atau alasan apapun, semuanya harus menjaga diri agar tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan makna fitnah, atau menjadi korban dari fitnah tersebut.

Terkait syarat perempuan boleh bekerja, hal yang sama juga dengan syarat mahram, jika diartikan perlindungan dan keamanan, maka bisa diwujudkan secara nyata melalui fasilitas publik yang nyaman dan aman, serta perlindungan hukum yang nyat. Baik terhadap perempuan maupuan laki-laki. Namun, jika diartikan pelarangan dan pengekangan, maka harus batal demi kaidah dan prinsip bekerja dalam Islam tersebut di atas.

Apalagi syarat agar pekerjaan yang digeluti adalah yang tidak dilarang dalam Islam, tentu saja, ini berlaku umum dan mubadalah. Semua umat Islam harus tunduk pada syarat ini, tidak peduli laki-laki maupun perempuan. Karena laki-laki muslim dan perempuan Muslimah harus tunduk pada aturan dasar yang telah ditetapkan Allah Swt dalam al-Qur’an dan Nabi Muhammad Saw dalam Hadits, termasuk kaidah-kaidah dasar dalam bekerja, sebagaimana dijelaskan di awal tulisan. Wallah a’lam. []

*)Artikel yang sama pernah dimuat di muslimahbekerja.com dengan judul “Benarkah ada Syarat-syarat bagi Perempuan untuk Diperbolehkan Bekerja?”

Tags: islammahramperempuanperempuan bekerjaperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Perempuan yang Mengasuh dan Menyusui Nabi Muhammad Saw

Next Post

Green Sukuk, Produk Kebijakan Ekonomi Pro Lingkungan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Hasrat Seksual
Pernak-pernik

Mengakui Hasrat Seksual Perempuan sebagai Bagian dari Kesehatan Reproduksi

10 Juni 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Ketika Hasrat Seksual Perempuan Dianggap Tabu

9 Juni 2026
Tubuh Perempuan
Pernak-pernik

Benarkah Tubuh Perempuan adalah Milik Laki-laki?

9 Juni 2026
Anak Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

9 Juni 2026
Next Post
petani perempuan

Green Sukuk, Produk Kebijakan Ekonomi Pro Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya
  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB
  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0