Selasa, 26 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Benarkah Khitan Perempuan Dilarang? Begini Pandangan KH. Husein Muhammad

Menurut Buya Husein, khitan perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak perempuan atas kesehatan, integritas tubuh, dan martabat

Siti Naimah Siti Naimah
17 Januari 2025
in Publik
0
Khitan Perempuan Buya Husein

Khitan Perempuan Buya Husein

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Buya Husein mengutip pandangan ulama kontemporer seperti Mufti Mesir, Ali Jum’ah, yang menegaskan bahwa khitan perempuan dilarang dan haram.

Mubadalah.id – Bagi sebagian orang, menulis adalah sekadar aktivitas biasa. Namun, bagiku, menulis adalah cara untuk bicara sekaligus meluapkan emosi yang sering terpendam di hati. Lewat menulis, aku merasa bebas, seperti menuangkan potongan-potongan pikiranku menjadi karya yang hidup.

Meski begitu, aku sering kebingungan saat harus menyusun kata-kata menjadi kalimat yang renyah dibaca. Kadang, ide yang sudah ada di kepala terasa sulit dituangkan ke atas kertas. Itulah sebabnya aku berkeinginan melatih hobiku ini agar bisa menjadi skill yang lebih terasah.

Ketika aku bergabung dengan program Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI), aku merasa seperti menemukan jalan. Salah satu kegiatannya adalah kelas menulis yang dimentori oleh Teh Fitri dan A Arul. Aku sangat antusias karena akhirnya ada tempat untuk belajar dan mengasah kemampuan menulisku.

Pada pertemuan pertama, mentor kami memberikan tugas yang cukup menantang yaitu tulisan review buku. Pada saat itu juga, aku langsung tertarik memilih buku karya KH. Husein Muhammad yang berjudul Perempuan, Islam, dan Negara. Dari berbagai subjudul dalam buku ini, ada satu yang langsung menyita perhatianku: “Khitan Perempuan.”

Topik soal khitan perempuan ini langsung mengingatkanku pada pengalaman pribadi. Pada saat itu, aku pernah mendengar obrolan dari tetangga yang telah mengkhitan anak perempuannya yang masih belia.

Saat aku tanya mengapa dikhitan, ia memberikan alasan kalau perempuan itu memiliki nafsu lebih besar dibandingkan laki-laki, dan untuk “mengendalikan” hal itu, perempuan perlu dikhitan.

Sebagai seorang Mahasantriwa SUPI, aku mulai bertanya-tanya. Apakah benar nafsu perempuan lebih tinggi dari laki-laki? Apakah khitan bagi perempuan memang perlu dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan ini membawaku menyelami pandangan KH. Husein Muhammad yang dengan cermat membahas isu ini, tidak hanya dari sudut pandang agama tetapi juga dari aspek kesehatan dan kemanusiaan.

Pandangan KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad dalam bukunya menjelaskan bahwa khitan perempuan adalah isu yang menimbulkan perdebatan, terutama karena akan berimplikasi serius pada kesehatan perempuan.

Bahkan menurut Buya Husein, di dalam al-Qur’an sendiri tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan khitan perempuan. Sebaliknya, khitan sebagai kewajiban agama hanya berlaku untuk laki-laki.

Dalil utama yang sering menjadi rujukan tentang khitan adalah firman Allah dalam Surat an-Nahl ayat 123:

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang musyrik.” (QS. an-Nahl ayat 123)

Ayat ini, kata Buya Husein, ditafsirkan sebagai perintah untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim, termasuk praktik khitan. Karena dalam sejarah Islam, Nabi Ibrahim adalah tokoh pertama yang disyariatkan berkhitan, yang dilakukannya pada usia 80 tahun dengan alat bernama qudum. Ia juga mengkhitan anaknya, Nabi Ishaq, saat masih berusia delapan hari.

Namun, praktik khitan perempuan berbeda cerita. Sebagian orang yang mendukung khitan perempuan merujuk pada Hadits berikut:

“Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan sesuatu yang mulia bagi perempuan.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Hadits ini, menurut Imam Al-Syaukani adalah Hadits dha’if (lemah). Ia menyatakan bahwa perawi Hadits ini, Hajjaj bin Artha’ah, terkenal sebagai mudallas (seseorang yang sering mengaburkan riwayat). Oleh karena itu, hadits ini tidak dapat kita jadikan landasan hukum.

Larangan Khitan Perempuan dan Fatwa KUPI

Oleh sebab itu, secara tegas Buya Husein Muhammad melarang untuk melakukan khitan perempuan. Karena sama sekali tidak ayat maupun hadits yang memerintahkan hal tersebut.

Bahkan, Buya Husein mengutip pandangan ulama kontemporer seperti Mufti Mesir, Ali Jum’ah, yang menegaskan bahwa khitan perempuan dilarang dan haram.

Pandangan ini juga didukung oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, yang menyatakan bahwa praktik khitan perempuan lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaat.

Sementara itu, pada tahun 2017 lalu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memberikan fatwa soal pelarangan khitan Perempuan. Menurut ulama KUPI, ada beberapa poin terkait larangan khitan perempuan:

Pertama, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. KUPI menegaskan bahwa tidak ada dalil yang kuat, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadis, yang secara eksplisit memerintahkan khitan perempuan.

Kedua, melanggar prinsip maqashid syariah. Praktik khitan perempuan bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah), yang menekankan perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan manusia.

Dampak Buruk Pada Kesehatan Perempuan

Ketiga, dampak buruk pada kesehatan perempuan. Khitan perempuan membawa risiko kesehatan yang signifikan, termasuk trauma fisik dan psikis, perdarahan, infeksi, nyeri kronis, hingga gangguan fungsi biologis. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang mengutamakan perlindungan kesehatan.

Keempat, melanggar hak asasi perempuan. KUPI menilai bahwa khitan perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak perempuan atas kesehatan, integritas tubuh, dan martabat.

Maka dari itu, praktik khitan perempuan ini, menurutku perlu banget untuk dihentikan. Bahkan sebagai perempuan aku semakin yakin bahwa tubuh perempuan bukanlah objek yang bisa diperlakukan semena-mena atas nama tradisi atau dogma yang lemah. Praktik seperti ini harus dihentikan demi melindungi hak dan martabat perempuan. []

Tags: dilarangKH Husein MuhammadKhitan Perempuanpandangan
Siti Naimah

Siti Naimah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon.

Terkait Posts

Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Anak yang
Hikmah

Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

4 Agustus 2025
Ancaman Intoleransi
Buku

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Khitan Perempuan
Hikmah

Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

25 Juni 2025
Khitan perempuan
Hikmah

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh
Pernak-pernik

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID