Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membumikan Metodologi Trilogi Fatwa KUPI dalam Parenting

Mengasuh anak adalah tugas mulia yang produktif. Baik dari aspek rekognisi agama, dan mendapat apresiasi sosial.

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
26 November 2024
in Keluarga
A A
0
Fatwa KUPI dalam Parenting

Fatwa KUPI dalam Parenting

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Tulisan membumikan metodologi trilogi KUPI dalam parenting tak lepas dari pengamatan saya dari percakapan sebagian publik yang santer dengan tema parenting yang kembali menghangat akhir-akhir ini.

Pasalnya, sesuai algoritma sosial media, viralnya konten paradoks pola asuh antara Strawberry dan Lek Damis memicu ritme kehidupan maya. Memunculkan kasus-kasus akuistik pola asuh, misal, artikel parenting ala gus Baha, sampai sentuhan teori parenting ala Islam dan lainnya.

Di tengah derasnya guliran perbincangan parenting, terbesit suatu ide, bagusnya kasus-kasus akuistik pola asuh itu terakomodir dalam bagungan “konsep”. Hal ini penting, guna mendorong percakapan tak lagi pada strategi parenting.

Lebih dari itu, membawa dampak signifikan bahwa mengasuh anak adalah tugas mulia yang produktif. Baik dari aspek rekognisi agama, dan dapat apresiasi sosial. Alih-alih menyoroti satu pola asuh dengan yang lain, apa lagi membanding-bandingkan.

Maka “menguji” Metodologi trilogi fatwa KUPI dalam parenting cukup menantang, yang hasilnya di bawah ini.

Keadilan Hakiki dalam Parenting

Secara sederhana keadilan adalah menempatkan atau memberlakukan sesuatu pada hal-hal yang seharusnya (das sollen), bukan keadaan yang nyata (das sain). Keadilan hakiki sepeti itulah yang oleh Ibu Nur Rofi’ah canangkan. Yakni keadilan yang meniscayakan pertimbangan pada pengalamannya yang bisa berbeda secara biologis dan sosial dari laki-laki.

Sehingga dalam konteks perempuan, menurut beliau, kebaikan yang berangkat dari pengalamannya khas perempuan dan bisa berbeda dari pengalaman laki-laki. Sebagai subyek yang setara dan manusia utuh, laki-laki dan perempuan berhak atas segala kebaikan, kemaslahatan, dan kesejahteraan.

Pun keadilan yang bersinggungan antara orang tua dan anak. Di mana orang tua menempatkan atau memberlakukan pola asuh dengan apa yang seharusnya, bukan yang nyata. Artinya, pola asuhnya mempertimbangkan segi umur anak, kecenderungan anak, daya tangkap pemahaman anak sesuai porsinya. Mengasuh anak dengan pertimbangan pengalaman khas anak.

Boleh jadi sesuatu yang menurut orang tua hal serius untuk kehidupan, bagi anak tak lebih dari permainan. Bagi anak hal serius, bagi orang tua sebatas permainan.

Majalah atau Koran, misalnya, bagi orang tua adalah sesuatu yang amat penting. Bagi anak tak ubahnya kertas yang bisa buat layang-layangan. Pun layang-layangan yang bagi orang tua sebatas permainan tapi bagi anak adalah nyawa taruhannya.

Itu ilustrasi bagaimana pengalaman-pengalaman khas harus menjadi tumpuan. Melalui fatwa KUPI dalam parenting ini. Alih-alih memarahi atau memakluminya, kita mesti memberi pemahaman kepada anak sesuai kecenderungan dan psikis anak. Sehingga bisa mengukur porsi “marah-hukuman” atau “pemakluman-apresiasi” sebagai jalan menjelaskan situasi yang seharusnya kepada anak. Itulah keadilan hakiki.

Makruf dalam Parenting

Melalui fatwa KUPI dalam parenting ini, kita menyadari ada nilai keadilan hakiki, maka secara konsekuen menarik kita untuk mengasuh anak dengan Ma’ruf. Nyai Badiriyah, mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan sesuatu dengan syari’at, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat.”

Artinya, kapan anak ditindak tegas, usia berapa, kesalahan apa, intensitasnya dan jangkauannya apa, konsekuensinya bagaimana, itu mesti menggunakan konsep ma’ruf sehingga berkelindan dengan nilai keadilan hakiki.

Dari sana lagi-lagi kita menentukan dosis tindakan, hukuman misalnya, apa dan berapa levelnya. Sebaliknya, bila anak mesti diapresiasi, perbuatan anak apa? Sekiranya sesuai dengan kebaikan dan kepantasan masing-masing tindakan. Itulah kebaikan dan keadilan.

Menghukum anak tak selamanya jahat, kadang baik selama berpijak pada keadilan dan ma’ruf. Pun mengapresiasi anak dengan lemah lembut tidak selamanya baik, kadang buruk bila tak berdasar pada keadilan dan ma’ruf.

Mubadalah dalam Parenting

Setelah memahami dua nilai tadi keadilan hakiki dan ma’ruf maka perlu orang tua sadari, ada timbal balik dari anak ke orang tua dalam mendidiknya. Sehingga orang tua betul-betul sadar harus adil dan ma’ruf.

Gampangnya, mubadalah yang Kang Faqih rumuskan yaitu dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara ketika merujuk kepada teks-teks sumber, memaknainya, membuat keputusan-keputusan hukum darinya, dan mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata.

Begitupun ketika menimba pengetahuan dan pembelajaran dari realitas kehidupan, harus dengan pendekatan mubadalah yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara.

Sementara dalam konteks pengasuhan anak adalah menempatkan orang tua dan anak sebagai subjek.  Artinya, mubadalah yaitu timbal balik antara anak dan orang tua; baik ayah maupun ibu. Bagaimana orang tua harus memperlakukan anak berikut konsekuensinya.

Hal ini membutuhkan dua konsep (Keadilan Hakiki dan Makruf) di atas supaya tepat sasaran. Cara memperlakukan anak juga akan ada timbal balik kepada orang tua berupa perasaan “keberhasilan” orang tua mendidiknya.

Dalam mengapresiasi anak, misalkan, bila sesuai dalam menjalankan apresiasi terhadap anak, maka secara otomatis orang tua mendapat timbal balik berupa prestasi-prestasi anak selanjutnya yang menuju ke arah yang lebih baik.

Seperti prestasi dalam kejujuran, atau soal nilai ujian. Anak-anak merasa terus ingin berbuat jujur sebagai dampak dari apresiasi orang tua yang sesuai “dosisnya” dilaksanakan dengan dasar keadilan hakiki dan mu’asyarah bil makruf. Apresiasi orang tua pada prestasi anak tidak membuatnya jumawa atau merasa kecewa.

Sebaliknya, ketika anak bersikap “buruk” sesuai etik yang disepakati bahkan oleh semua manusia. Misalkan, menipu atau berbohong. Maka tindakan orang tua saat menghukum anak juga memiliki timbal balik. Yaitu anak akan berhenti atau setidaknya meminimalisir kesalahan secara bertahap lantaran hukuman itu dilaksanakan dengan nilai keadilan hakiki dan makruf.

Hukuman yang orang tua berikan pada anak, tidak membuatnya memberontak karena berlebihan (yang tentu tak adil dan tak makruf). Pun, hukumannya tidak membuat anak justru menjadi-jadi lantaran terlalu ringan.

Mubadalah Skala Luas

Dan lagi, saya kira, jangan sampai memahami mubadalah atau timbal balik secara sempit. Timbal balik yang sifatnya instan atau cepat sebagaimana paparan di atas.

Dalam “pengasuhan anak” membaca mubadalah atau timbal balik mesti  melampaui zaman hal (sekarang). Artinya, timbal balik juga bisa timbul di masa depan yang akan datang. Hal ini, berpangkal dari “evolusi” manusia yang dari bayi, berkembatumbuh terus menjadi gagah, terus berkembang tapi tidak tumbuh menjadi tua layaknya bayi.

Dalam QS. Al-Rum ayat 54.

۞ اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةًۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ

Artinya: “Allah adalah Zat yang menciptakanmu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan(-mu) kuat setelah keadaan lemah. Lalu, Dia menjadikan(-mu) lemah (kembali) setelah keadaan kuat dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa”.

Ketika kita menjadi tua renta, maka pasti akan mendapat asuhan dari anak-anak kita. Baik anak secara biologis; anak-anak kandung. Boleh jadi anak-anak ideologis-spiritual-intelektual yaitu murid atau santri-santrinya. Terakhir, anak-anak ekonomi-finansial yaitu karyawan pati Jumpo, misalkan.

Dalam kondisi itu, orang tua akan mendapat timbal balik sesuai perlakuan mereka pada anak-anak dulu, baik secara teoritis (nasehat omongan atau lisanul maqal) maupun praktis (nasehat contoh atau lisanul hal) berupa nilai trilogi KUPI. Keadilan hakiki, makruf, dan mubadalah.

Kalian boleh melanjutkan mubadalah sampai mati bagaimana anak memperlakukan orang tua yang meninggal, dan sebaliknya. Itu timbal balik atau mubadalah keterputusan.

Mubadalah yang Keberlanjutan

Tidak berhenti di sana, dalam parenting juga ada timbal balik berkelanjutan. Anak-anak yang dulu diasuh orang tuanya, dan berkembang menjadi orang tua, maka mereka pun akan menerapkan pola asuh kepada anak-anaknya sesuai dengan pola asuh orang tuanya yang dulu mengasuhnya.

Mau minta contoh? Mari kita ilustrasikan Kang Faqih, seorang yang bertanggung jawab karena yang punya konsep mubadalah yang memaksa saya membacanya penuh imajinasi.

Bagaimana beliau sejak kecil mendapat pola asuh? Dan bagaimana beliau sekarang menerapkan konsep mubadalahnya pada orang tuanya yang dulu mengasuh? Terakhir, seperti apa beliau menerapkan konsep mubadalah keberlanjutannya kepada anak-anaknya? Silahkan, yang berkepentingan bisa tanyakan langsung ke yang bersangkutan. []

 

 

Tags: Fatwa KUPI dalam ParentingKeadilan HakikikeluargaKonsep Ma'rufMubadalahRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Diskursus Ibu dan Mimpinya dalam Perspektif Anak Perempuan

Next Post

Kebutuhan Keluarga Bersifat Materi

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan
Keluarga

Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

13 Juni 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

11 Juni 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Next Post
Kebutuhan Keluarga

Kebutuhan Keluarga Bersifat Materi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0