• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Pemukulan kepada Anak Menjadi Metode Pendidikan yang Efektif?

Karena teks ini hadir dalam konteks mendidik dan membiasakan anak berbuat kebaikan. Ia sama sekali tidak boleh digunakan untuk melegitimasi kekerasan terhadap anak.

Redaksi Redaksi
05/05/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam pengasuhan anak, ada salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh orangtua adalah pendidikan. Pendidikan anak menjadi tanggung jawab kedua orangtua, keluarga, dan negara.

Namun sayangnya, masih ada orangtua yang memandang pemukulan terhadap anak sebagai metode untuk mendidik. Bahkan ada yang menganggap pemukulan sebagai satu-satunya metode efektif untuk mendisiplinkan anak.

Ada Hadis yang sering dianggap melegitimasi pemukulan terhadap anak. Secara tekstual, Hadis tersebut berbicara tentang cara mendidik anak-anak untuk shalat.

Ada dua versi Hadis dengan substansi yang sama. Pertama, menggunakan kata addibu (didiklah). Sementaranya versi kedua menggunakan kata idhribu (pukullah).

Jika melihat dua kata yang digunakan dalam dua versi Hadis tersebut, dharb (memukul) anak harus dalam konteks untuk ta’dib (mendidik).

Baca Juga:

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Jika tidak untuk mendidik, misalnya karena emosi atau ternyata memukul itu tidak bisa mendidik, seharusnya bisa beralih pada metode lain, selain memukul.

Dari Amr bin Sywaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Ajari anak-anak kalian tentang shalat mulai usia tujuh tahun, didiklah mereka tentangnya pada saat usia sepuluh tahun, dan pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tahun).” (Sunan al-Baihaqi, no. 3236.)

Dari Amr bin Sywaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Perintahkan anakanak kalian untuk shalat pada saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka karenanya pada saat sudah berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tahun).” (Sunan Abi Dawud, no. 495).

Secara literal, teks di atas tidak menyertakan kualifikasi dan syarat-syarat yang jelas tentang kebolehan memukul anak.

Pandangan Fikih

Namun, fikih menjelaskan dalam syarat berjenjang, kualifikasi terukur, dan tanggung jawab dari orangtua atau wali ketika mempraktikkan hal tersebut dengan perspektif kasih sayang dan tujuan mendidik.

Kalangan ulama kontemporer menjelaskan Hadis ini memberikan nuansa yang lebih ketat tentang syarat-syarat ini.

Intinya, memukul memang menjadi salah satu metode yang dipraktikkan dalam konteks mendidik pada saat tidak ada lagi metode lain yang efektif. Selama masih ada metode lain, memukul tidak boleh dipilih orangtua maupun wali.

“Pemukulan dalam Hadis adalah yang ringan, tidak menyakiti, tidak di muka, dan tidak menyebabkan luka fisik maupun psikis.”

Karena teks ini hadir dalam konteks mendidik dan membiasakan anak berbuat kebaikan. Ia sama sekali tidak boleh untuk melegitimasi kekerasan terhadap anak.

Kekerasan domestik terhadap anak yang tidak terkait dengan konteks mendidik, apalagi semena-mena, adalah haram. []

Tags: anakEfektifmetodePemukulanpendidikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

23 Juni 2025
Kekerasan

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

22 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hakikat Berkeluarga

    Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritual Awakening : Kisah Maia dan Maya untuk Bangkit dari Keterpurukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Salim dan Debat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah
  • Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun
  • Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi
  • Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID