• Login
  • Register
Jumat, 22 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Pemukulan kepada Anak Menjadi Metode Pendidikan yang Efektif?

Karena teks ini hadir dalam konteks mendidik dan membiasakan anak berbuat kebaikan. Ia sama sekali tidak boleh digunakan untuk melegitimasi kekerasan terhadap anak.

Redaksi Redaksi
28/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Didik Anak

Didik Anak

624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam pengasuhan anak, ada salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh orangtua adalah pendidikan. Pendidikan anak menjadi tanggung jawab kedua orangtua, keluarga, dan negara.

Namun sayangnya, masih ada orangtua yang memandang pemukulan terhadap anak sebagai metode untuk mendidik. Bahkan ada yang menganggap pemukulan sebagai satu-satunya metode efektif untuk mendisiplinkan anak.

Ada Hadis yang sering dianggap melegitimasi pemukulan terhadap anak. Secara tekstual, Hadis tersebut berbicara tentang cara mendidik anak-anak untuk shalat.

Ada dua versi Hadis dengan substansi yang sama. Pertama, menggunakan kata addibu (didiklah). Sementaranya versi kedua menggunakan kata idhribu (pukullah).

Jika melihat dua kata yang digunakan dalam dua versi Hadis tersebut, dharb (memukul) anak harus dalam konteks untuk ta’dib (mendidik).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ethical Implications: Relasi Guru dan Murid dalam Membangun Kesalingan
  • Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat
  • 4 Hal yang Harus Diajarkan tentang Pengetahuan Seks Usia Anak
  • Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa
  • Pandangan Fikih

Baca Juga:

Ethical Implications: Relasi Guru dan Murid dalam Membangun Kesalingan

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

4 Hal yang Harus Diajarkan tentang Pengetahuan Seks Usia Anak

Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa

Jika tidak untuk mendidik, misalnya karena emosi atau ternyata memukul itu tidak bisa mendidik, seharusnya bisa beralih pada metode lain, selain memukul.

Dari Amr bin Sywaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Ajari anak-anak kalian tentang shalat mulai usia tujuh tahun, didiklah mereka tentangnya pada saat usia sepuluh tahun, dan pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tahun).” (Sunan al-Baihaqi, no. 3236.)

Dari Amr bin Sywaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Perintahkan anakanak kalian untuk shalat pada saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka karenanya pada saat sudah berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tahun).” (Sunan Abi Dawud, no. 495).

Secara literal, teks di atas tidak menyertakan kualifikasi dan syarat-syarat yang jelas tentang kebolehan memukul anak.

Pandangan Fikih

Namun, fikih menjelaskan dalam syarat berjenjang, kualifikasi terukur, dan tanggung jawab dari orangtua atau wali ketika mempraktikkan hal tersebut dengan perspektif kasih sayang dan tujuan mendidik.

Kalangan ulama kontemporer menjelaskan Hadis ini memberikan nuansa yang lebih ketat tentang syarat-syarat ini.

Intinya, memukul memang menjadi salah satu metode yang dipraktikkan dalam konteks mendidik pada saat tidak ada lagi metode lain yang efektif. Selama masih ada metode lain, memukul tidak boleh dipilih orangtua maupun wali.

“Pemukulan dalam Hadis adalah yang ringan, tidak menyakiti, tidak di muka, dan tidak menyebabkan luka fisik maupun psikis.”

Karena teks ini hadir dalam konteks mendidik dan membiasakan anak berbuat kebaikan. Ia sama sekali tidak boleh untuk melegitimasi kekerasan terhadap anak.

Kekerasan domestik terhadap anak yang tidak terkait dengan konteks mendidik, apalagi semena-mena, adalah haram. []

Tags: anakEfektifmetodePemukulanpendidikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hadis Jihad

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

21 September 2023
Etika Sufi Ibn Arabi

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

21 September 2023
Jihad Perempuan

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

21 September 2023
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw

20 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bidadari Surga

    Perempuan Bukan Bidadari Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part I
  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist