Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Bermubadalah melalui Totalitas Makna Taawudz

Islam memang penuh amanat kemanusiaan. Oleh sebait kata taawudz saja, kita diantarkan dengan banyak pemaknaan hidup yang bermubadalah, berkesetaraan, dan berkeadilan, tanpa menyakiti satu sama lain

Thoah Jafar by Thoah Jafar
11 Januari 2023
in Ayat Quran, Rujukan
A A
0
Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

5
SHARES
227
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam adalah agama ilmu pengetahuan. Tak ada satu pun ajaran yang disandarkan pada Al-qur’an dan hadis itu menghadirkan kekosongan makna. Malahan, ajaran-ajaran agama yang kerap terlintas sederhana sejatinya menyimpan kandungan arti yang luas dan mendalam.

Pengetahuan atas kedalaman makna ajaran Islam ini menjadi penting agar umat tak cuma tersibukkan oleh hal-hal yang sekadar normatif dan formalitas belaka. Lebih dari itu, menyelami ajaran agama secara lebih mendalam akan menjadikan seseorang lebih arif dan bijaksana baik dalam ibadah, maupun bermuamalah.

Salah satu bukti kedalaman makna dalam Islam ini bisa dilihat dari sekelumit saripati yang ditangkap dalam siaran pengajian online, Buya KH Said Aqil Siraj. Baru-baru ini, pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Jakarta, sekaligus pembina Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon itu menyuguhkan kepada khalayak ramai tentang pandangan progresif ulama yang dikenal dengan sapaan Imam Fakhruddin Al-Razi, lewat tafsir Mafatih Al-Ghaib atau lebih dikenal At-Tafsir Al-Kabir li Alquranul Karim.

Mengutip Ar-Razi dalam kitab tersebut, Kiai Said menjelaskan bahwa surat Al-Fatihah yang hanya terdiri dari tujuh ayat, di dalamnya mengandung lebih dari 10.000 pembahasan.

Kedalaman taawudz

Sebelum membahas kandungan surat Al-Fatihah, Ar-Razi menjelaskan bahwa Allah Swt memberi petunjuk kepada hambanya yang beriman melalui ucapan “A’udzu billahi min al-syaithani al-rajim” atau secara lebih simpel disebut taawudz. Bacaan ini menjadi awalan yang baik saat seseorang hendak membaca Al-Qur’an.

Dalam kitab tersebut, Ar-Razi menyebut bahwa kandungan “istiadzah billah” alias permohonan pertolongan kepada Allah Swt itu kerap diterjemahkan sekadar “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk,” padahal makna perlindungan di dalamnya mencakup segala-gala yang bersentuhan dengan teologi maupun kala bermuamalah.

Ar-Razi menjelaskan bahwa taawudz mengandung makna memohon perlindungan Allah Swt dari segala manhiyat dan mahdurat. Atau berlindung dari segala hal yang dilarang Allah Swt. Sedangkan larangan Allah Swt tersebut telah dijelaskan melalui banyaknya contoh, kasus, dan hukum yang diurai melalui Al-Qur’an, hadis (Mutawatir dan Ahad), ijma, dan qiyas.

Singkatnya, dari seucap taawudz, seorang muslim sudah memohon perlindungan sekaligus berikrar bahwa dirinya tidak ingin terjerumus dalam perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah Swt, terlebih berbuat sesuatu yang mengandung kemunkaran dan kekejian.

Prinsip mubadalah dalam taawudz

Prinsip dan ajaran Islam yang paling universal adalah menjunjung tinggi kemanusiaan. Islam datang untuk memberangus ketidakadilan, diskriminasi, segala bentuk kekerasan. Islam hadir murni sebagai rahmat untuk sekalian alam.

Salah satu pandangan Islam mengenai hal tersebut adalah kesetaraan hamba di mata Allah Swt. Ketaatan umat Islam tidak dibatasi oleh perbedaan latar belakang budaya, kelas sosial, dan gender. Bahkan, Islam mewanti-wanti bahwa segala perbedaan yang hadir adalah sebuah sunatullah yang mengandung banyak hikmah dan kemaslahatan.

Atas prinsip-prinsip tersebut, maka pemaknaan Ar-Razi terhadap perlindungan dari larangan-larangan dalam taawudz sudah barang tentu mencakup firman Allah Swt;

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzaab: 58).

Dari sebaris ayat tersebut, maka pengucapan taawudz secara luas akan mencakup permohonan; Aku berlindung kepada Allah dari perbuatan yang menyakiti pada diri sendiri atau menyakiti orang lain, dari hati yang congkak, iri, hasud, serta dengki, dari perbuatan yang tidak adil, perbuatan tak bermanfaat, dari ketitidakpedulian kepada orang-orang lemah, dari ketidakpedulian pada kebersihan lingkungan, dari tidak berkesadaran pada kesehatan reproduksi diri sendiri atau perempuan lain.

Begitu pula dengan pemaknaan; Aku berlindung kepada Allah dari makanan atau minuman yang dapat merusak organ tubuh sendiri atau orang lain, dari perbuatan merusak lingkungan, hutan, dan alam semesta, berlindung dari perbuatan foya-foya, dari ketidakpedulian terhadap hak akses pendidikan anak perempuan atau laki-laki, juga perlindungan dari banyak hal yang biasa membutakan hidup manusia lainnya.

Islam memang penuh amanat kemanusiaan. Oleh sebait kata taawudz saja, kita diantarkan dengan banyak pemaknaan hidup yang bermubadalah, berkesetaraan, dan berkeadilan, tanpa menyakiti satu sama lain. []

Tags: Merebut TafsirMubadalahTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Pentingnya Seksual Consent bagi Pasutri

Next Post

Ustadzah Oki Vs Netizen: Normalisasi KDRT atau (Justru) Bullying?

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Next Post
Ustadzah Oki

Ustadzah Oki Vs Netizen: Normalisasi KDRT atau (Justru) Bullying?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0