• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Besaran Jumlah Mahar Menurut Anjuran Nabi Muhammad Saw

Pemahaman mahar sebagai simbol cinta kasih ini juga penting karena ada sebagian orang yang memahami mahar adalah alat tukar.

Redaksi Redaksi
29/11/2024
in Hikmah, Pernak-pernik, Uncategorized
0
Mahar Nabi Muhammad Saw

Mahar Nabi Muhammad Saw

610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam hukum Islam tidak ada batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi, berbagai sabda Nabi Muhammad Saw melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah.

Dalam rangkaian hadis tersebut, menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw pernah merestui pernikahan dengan memberikan mahar berupa cincin besi, sepasang sandal. Bahkan jasa sebentuk pengajaran al-Qur’an.

Hal ini seperti dalam firman Allah dalam QS. ath-Thalaq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: Hendaknya seseorang yang berkemampuan memberikan (sesuatu) sesuai kemampuannya, siapa yang telah diberi rizki (yang bisa jadi sedikit) hendaklah memberi sesuai yang diberi Allah itu. Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebanyak yang telah diberikan oleh-Nya. Allah akan memberikan kelapangan di balik kesusahan. (QS. ath-Thalaq ayat 7)

Baca Juga:

Asma’ binti Abu Bakar Ra : Perempuan Tangguh di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi Muhammad SAW

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

Nabi Saw Janjikan Pahala Bagi Orang Tua yang Mengasuh Anak Perempuan

5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Pemahaman mahar sebagai simbol cinta kasih ini juga penting karena ada sebagian orang yang memahami mahar adalah alat tukar.

Dengan demikian, ketika mahar sudah laki-laki berikan maka perempuan tersebut menjadi miliknya, dapat ia kuasai dan harus mengikuti perintah dan kemauannya.

Lebih jauh lagi, dengan pemahaman tersebut, makin besar mahar yang laki-laki berikan maka semakin tinggi rasa kepemilikan suami terhadap istrinya.

Pemahaman seperti ini bukan hanya menyalahi alasan dari syariat Islam tentang mahar. Tetapi juga berpotensi besar mengarah kepada kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai efek negatif lain. []

Tags: anjuranBesaranJumlahMaharNabi Muhammad SAW
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID