Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bisa Nggak Sih, LDR Menerapkan Prinsip Kesalingan?

Pada intinya prinsip kesalingan dapat kita terapkan meskipun LDR dengan pasangan, saling memahami dan menghargai, tidak merasa paling menderita dan paling kesulitan saat menghadapi LDR, tanyakan juga bagaiamana perasaan pasangan saat LDR, tetaplah berbagi rasa karena perasaan saling mendukung dan membutuhkan itulah yang akan menguatkan pasangan ketika LDR.

Nur Fitriani by Nur Fitriani
27 Oktober 2022
in Keluarga, Kolom
A A
0
prinsip kesalingan dalam LDR

prinsip kesalingan dalam LDR

5
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pasangan yang baru menikah selalu mendapat iringan do’a “semoga bahagia”, baik dari teman maupun kerabat, yaa karena pernikahan tidak hanya sekedar kebahagian, tapi lebih pada perjuangan, jadi sepertinya ada kata-kata dalam doa tersebut yang disembunyikan, mungkin versi lengkapnya seperti ini “semoga bahagia melewati segala perjuangan yaa”. Bagaimana dengan pasangan LDR? Bisakah prinsip kesalingan dalam LDR tercapai?

Setelah menikah, pasangan akan memutuskan untuk hidup bersama orangtua, rumah sendiri, ngontrak, ngekos, bahkan LDR (Long Distance Relationship) atau hubungan jarak jauh. Udah nikah kok malah LDR? Banyak alasan pasangan memutuskan ‘terpaksa’ LDR, biasanya tuntutan pekerjaan atau pendidikan. Pekerjaan sebelum menikah yang berbeda kota atau pendidikan sebelum menikah yang harus diselesaikan, memang awal menikah tidak mudah bukan? LDR memaksa untuk masing-masing hidup sendiri, masak sendiri, cuci baju sendiri hingga makan sendiri, hehe.. hampir tidak ada bedanya dengan sebelum menikah, perbedaan hanya pada status.

Lalu bisakah pasangan LDR menerapkan prinsip kesalingan dalam rumah tangga? Sebagaimana yang dicontohkan dalam banyak forum maupun buku, bahwa contoh prinsip kesalingan dalam rumah tangga dengan cara membagi pekerjaan domestik untuk dilakukan bersama, menghargai setiap pasangan untuk upgrade diri maupun memberikan izin pasangan untuk keluar bersama teman-teman, saling berbagi tugas mengasuh dan mengasihi anak.

Sedangkan pasangan LDR kan tidak hidup dalam satu atap, urusan domestik menjadi tanggung jawab masing-masing, tapi jika istri hamil atau mempunyai anak, maka tanggung jawab tersebut tidak bisa dibagi, melainkan ditanggung sendiri. Padahal kebutuhan istri ketika masa reproduksi (hamil, melahirkan dan menyusui) tidak hanya fisik  (makan dan minum) tapi juga psikologis, dimana psikologis sang ibu perlu didukung agar tidak mengalami babyblues.

Pada dasarnya prinsip kesalingan adalah kerjasama laki-laki dan perempuan, hubungan yang setara, menghargai satu sama lain, begitulah penjelasan dari buku Qiraah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir. Dalam kasus LDR pun pasangan mampu melaksanakan prinsip kesalingan, terlebih jika keduanya telah memahami bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama untuk dihargai kemanusiaannya.

Penerapan prinsip kesalingan pasangan yang tinggal satu atap dengan pasangan LDR tentu berbeda, berikut ada beberapa cara yang bisa digunakan jika kamu dan pasangan sedang LDR. Tantangan utama saat LDR adalah komunikasi, jika komunikasi terjaga maka hubungan juga baik, tapi sekali salah paham terjadi butuh kesabaran untuk menjelaskannya. Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat berkomunikasi dengan pasangan agar hubungan harmonis dan tetap menerapkan prinsip kesalingan;

  1. Saling menanyakan kabar dan keadaan

Terlihat sepele memang, tapi hal ini penting untuk ditanyakan setiap hari sebagai bentuk perhatian dan mengetahui apakah pasanganmu baik-baik saja ataukah dia tidak dalam kondisi baik

  1. Saling mendengar masalah yang dihadapi pasangan

Kamu memang mempunyai masalah sendiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari, begitupun dengan pasangan, cobalah untuk jangan sungkan bercerita dengan pasangan tentang masalah yang kamu hadapi, meminta solusi dan dukungan. Sebaliknya dengarkan cerita masalah dari pasanganmu, meskipun tidak bisa membantu tapi bisa memberikan dukungan, kalau pasangan diam saja dan tidak mau cerita? Tanyakan keadaannya, berikan dukungan dan semangat.

  1. Saling menyemangati

Hidup sendiri-sendiri saat sudah menikah, terlebih mempunyai anak tidak mudah, tidak hanya istri yang kerepotan mengasuh anak seorang diri, suami tentu juga kepikiran tentang keadaan istri dan anak-anaknya yang tinggal jauh. Saling menyemangati untuk menjalani hari-hari juga penting, hal ini bisa dilakukan saat pagi hari dengan video call, dengan memperlihatkan kesibukan pagi hari saat kita mempersiapkan untuk memulai aktivitas akan memberikan semangat kepada pasangan.

  1. Membicarakan rencana dan kendala di masa depan

Waktu bersantai bisa digunakan untuk membicarakan masa depan bersama pasangan, membicarakan kendala-kendala selama ini saat menghadapi LDR dan rencana ke depannya apakah tetap LDR atau tidak.

  1. Quality time

Hal ini yang paling ditunggu, saat pasangan pulang atau bertemu, pastikan kita jauh dari gawai dan mempunyai waktu untuk pasangan, agendakan liburan bersama keluarga kecilmu untuk waktu berkualitas.

Pada intinya prinsip kesalingan dapat kita terapkan meskipun LDR dengan pasangan, saling memahami dan menghargai, tidak merasa paling menderita dan paling kesulitan saat menghadapi LDR, tanyakan juga bagaiamana perasaan pasangan saat LDR, tetaplah berbagi rasa karena perasaan saling mendukung dan membutuhkan itulah yang akan menguatkan pasangan ketika LDR. []

Tags: faqih abdul kodirFiqih KeluargakeluargaKesalinganperkawinanQira'ah MubadalahRelasi Suami dan Istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengedepankan Mayoritas, tapi Mengorbankan Minoritas

Next Post

Diskriminasi Perempuan Atas Nama Agama

Nur Fitriani

Nur Fitriani

Nur Fitriani merupakan magister UIN Malang. Gadis asal Pasuruan ini memiliki mimpi yang sangat sederhana, ingin bermanfaat untuk orang banyak, dan ingin ikut andil dalam perubahan yang berkeadilan jangka panjang. Saat ini dirinya menjadi anggota komunitas menulis Puan Menulis.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Next Post
Doa Meminta Pertolongan

Diskriminasi Perempuan Atas Nama Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0