Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Seolah-olah poligami dan menuntut istri tunduk mutlak pada suami merupakan kebenaran yang tak terbantahkan. Padahal, ini hanyalah cara membungkam perempuan agar tetap diam dalam ketidakadilan.

Salma Nabila by Salma Nabila
3 Juli 2025
in Publik
A A
0
Poligami atas

Poligami atas

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, potongan video YouTube Narasi TV tentang sosok “mentor poligami” beberapa kali muncul di linimasa media sosial saya. Rasa penasaran mendorong saya menonton versi lengkap video tersebut.

Dalam tayangan tersebut, muncul seorang tokoh agama bernama Kiai Hafidin, atau yang lebih dikenal sebagai Coach Hafidin. Dalam wawancaranya bersama tim Narasi, ia memperkenalkan diri sebagai pelaku poligami dengan empat istri dan dua puluh lima anak.

Tak hanya itu, ia juga menyebut dirinya sebagai mentor poligami berbayar, melalui webinar dan pelatihan yang ia kampanyekan.

Pertanyaan yang langsung terlintas di kepala saya adalah, apa sebenarnya isi dari program mentoring ini? Apakah program ini mengajarkan para suami untuk bersikap adil, mendengarkan pendapat istri, dan berbagi beban rumah tangga? Atau justru sebaliknya?

Ketika saya mengulik lebih jauh, fakta yang cukup mengejutkan muncul. Peserta utama dari program ini ternyata bukan para suami yang ingin berpoligami, melainkan para istri atau calon istri yang akan dipoligami.

Taat dan Patuh

Dalam praktik mentoring-nya, coach Hafidin berulang kali menekankan kepada para peserta perempuan bahwa ketaatan dan kepatuhan mutlak kepada suami adalah sebuah kewajiban. Ia mengajarkan bahwa ketaatan itu akan mendatangkan pahala dari Allah SWT.

Bahkan, ketika suami bersikap tidak baik, menurutnya, istri tak perlu marah karena pengabdian kepada suami adalah bagian dari ibadah kepada Tuhan.

Pernyataan seperti itu jelas mengusik nalar saya. Mengapa hanya istri yang dituntut untuk melayani dan menyenangkan suami, sementara suami tak mendapat tuntutan serupa? Bahkan ketika suami bersikap buruk, istri diminta untuk bersabar dan tetap senyum demi pahala?

Padahal, dalam Islam, relasi suami-istri seharusnya mereka bangun atas dasar cinta dan kasih sayang, bukan dominasi satu pihak atas yang lain. Sebagaimana dalam QS. Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu kasih sayang dan rahmat.” (QS. Ar-Rum ayat 21)

Dalam ayat ini, tak ada konsep ketaatan mutlak istri kepada suami. Yang ayat ini tekankan justru adalah kehangatan relasi, ketenteraman, dan kasih sayang yang seimbang dari kedua belah pihak.

Narasi Patriarkis Berkedok Agama

Konsep tunduk mutlak yang digaungkan oleh coach Hafidin dalam bisnis mentoring hanyalah cerminan dari cara pikir patriarkis. Sayangnya, pandangan seperti ini sering kali dibungkus dengan narasi agama.

Seolah-olah poligami dan menuntut istri tunduk mutlak pada suami merupakan kebenaran yang tak terbantahkan. Padahal, ini hanyalah cara membungkam perempuan agar tetap diam dalam ketidakadilan.

Sistem patriarki semacam ini membuat perempuan tidak berdaya dan lemah. Terlebih ketika disodori perasaan bersalah. Jika menolak, maka ia dianggap melawan perintah agama dan kehilangan pahala.

Alhasil, banyak istri yang sebetulnya tidak rela suaminya menikah lagi, tapi atas nama kepatuhan, mau tidak mau akhirnya ia pun mengizinkan dan pura-pura ridha dengan kehadiran perempuan lain di rumah tangganya. Mengerikan bukan?

Di sisi lain, konsep tunduk mutlak seperti ini juga sebetulnya sangat dekat dengan bentuk penghambaan. Ketika ketaatan pada suami adalah surga, apakah ini tidak menjurus pada penghambaan kepada manusia?

Padahal sangat jelas bahwa dalam Islam, kita hanya Tuhan perintahkan untuk menyembah kepada-Nya, bukan kepada sesama makhluk Tuhan, termasuk pada laki-laki.

Kemudian, ketika para istri dicekoki doktrin agar bersabar dan merelakan suami menikah lagi, bahkan diiming-imingi surga, bukankah ini justru pelemahan posisi perempuan dalam rumah tangga?

Menggunakan Teks Al-Qur’an

Di sisi lain, coach-coach poligami semacam Hafidin ini juga sering kali menggunakan teks ayat al-Qur’an untuk menguatkan pemahamannya. Padahal jika merujuk website konsultasisyariah.com, tidak ada dalil dari al-Qur’an maupun hadits shahih yang menyatakan bahwa istri yang rela poligami.

Jika memang benar demikian, maka tentu Nabi Muhammad tidak akan menampakkan keberatan ketika mendengar Ali bin Abi Thalib hendak menikah lagi saat masih bersama Fatimah.

Kita juga tidak akan melihat Sayyidah Fatimah, perempuan yang salehah dan kita kenal taat beragama menunjukkan kesedihan atas niat itu. Tapi nyatanya, peristiwa tersebut justru menunjukkan bahwa rasa tidak rela dan kesedihan atas poligami adalah hal yang manusiawi, bahkan pada perempuan paling mulia sekalipun.

Masih dalam nafas yang sama, Prof. Quraish Shihab juga menyampaikan bahwa, “Ketika perempuan hanya dituntut sabar dalam rumah tangga yang tidak adil, dan janji surga dijadikan alat penenang, maka yang tertinggal hanyalah kerangka agama, bukan ruh keadilannya.”

Dan ya, saya sepakat. Agama semestinya membebaskan, bukan membelenggu. Memberi rasa tenteram, bukan memaksa tunduk. Karena pada akhirnya, rumah tangga yang adil hanya bisa keduanya bangun di atas relasi yang setara, berkesalingan dan tidak ada kekerasan dalam bentuk apapun. Fisik, psikis, ekonomi, sosial dan juga spiritual. []

Tags: agamabisnisMenjual Narasi PatriarkismentoringNamapoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Next Post

Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Salma Nabila

Salma Nabila

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025
Next Post
Squid Game

Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0