• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Bolehkah Melakukan Onani atau Masturbasi? Inilah Pandangan Ulama Fiqh

Pandangan para ulama fiqh tentang onani dan masturbasi, sangat beragam pendapat satu ulama dengan ulama lainnya, bergantung dengan kondisi, dan situasi yang dihadapi oleh masing-masing orang

Maman Abdurahman Maman Abdurahman
14/12/2021
in Hukum Syariat
0
Bolehkah Melakukan Onani, Mubadalah sebelum menikah

Kesehatan Reproduksi

350
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di zaman digital ini tantangan para lajang atau orang yang jauh dari suami atau istri semakin berat. Bagaimana tidak, akses ke materi-materi berkaitan dengan pornografi begitu mudah ditemukan. Dari cerita-cerita berbau seks, gambar, suara dan juga video atau film dengan mudah diperoleh di handphone, PC, Laptop dan gadget. Tanpa mencari susah-susah, gambar porno itu sudah bermunculan dengan sendirinya ketika kita mengakses internet.

Tentu saja sedikit banyak gambar-gambar itu akan mempengaruhi pikiran dan tindakan kita. Bagi yang sudah punya istri atau suami akan menyalurkannya dengan pasangannya itu. Bagi yang belum menikah tapi sudah punya pasangan atau pacar bisa jadi mereka melampiaskan dorongan seksualitasnya itu kepada pasangannya atau pacarnya itu. Meskipun mungkin mereka dihantui perasaan berdosa.

Lalu bagaimana bagi orang yang belum mempunyai pasangan atau sudah punya pacar/pasangan tapi belum menikah atau sedang menjalani hubungan jarak jauh?

Islam memberikan jawaban atas problem di atas dengan berpuasa untuk meredam gejolak birahinya itu. Kalangan psikolog akan menganjurkan untuk menyibukan diri dalam berbagai aktifitas dan berolah raga agar keinginan untuk melakukan hubungan seks teralihkan.

Dalam praktiknya tidak semua orang bisa meredam gejolak seknya dengan menjalankan anjuran Islam itu yaitu dengan puasa. Tidak jarang orang memilih berhubungan seks dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) meskipun risiko terkena penyakit menular seksual dan HIV dan AIDS sangat rentan terjangkit dan dosanya jelas lebih besar ketimbang melakukan seks sendiri yang sering disebut onani atau masturbasi.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Keistimewaan Wanita Hamil Ala Mubadalah
  • Pendidikan Seksualitas dalam Ranah Ibadah
  • Penjelasan Seksualitas Menurut Ilmu Sains dan Agama
  • Keluarga Berencana (KB) dalam Islam Menurut Syafiq Hasyim

Baca Juga:

Keistimewaan Wanita Hamil Ala Mubadalah

Pendidikan Seksualitas dalam Ranah Ibadah

Penjelasan Seksualitas Menurut Ilmu Sains dan Agama

Keluarga Berencana (KB) dalam Islam Menurut Syafiq Hasyim

Apa sih yang dimaksud onani atau masturbasi itu?

Kata Onani dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online berarti  pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Sementara masturbasi diartikan sebagai proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Kata onani biasanya digunakan untuk aktifitas yang dilakukan oleh laki-laki. Sementara masturbasi istilah untuk aktifitas yang dilakukan oleh perempuan. Pada prinsipnya kedua istilah itu sama yaitu aktifitas untuk memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Proses memperoleh kepuasan seks tersebut pada umumnya menggunakan tangan sehingga kegiatan ini dalam fiqh dikenal dengan al-istimna’ bi al-kaff, al-istimna’ bi al-yadd, atau nikah al-yadd. Pada perempuan disebut al-ilthaf. (Lihat buku Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan)

Lalu bagaimana pandangan ulama fiqh tentang aktifitas seks swalayan ini?

Ulama fiqh berbeda pandangan dalam menyikapi persoalan ini.  Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah-nya sebagaimana dikutip Marzuki Wahid dan Abdul Moqith Ghazali dalam tulisannya di buku Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan (2002) mengelompokkan pandangan ulama fiqh tersebut menjadi lima pendapat. Namun saya merangkumnya menjadi empat kelompok saja.

Pertama,  kelompok yang dengan tegas mengharamkan aktifitas onani atau mastubasi dilakukan oleh siapa pun. Baik oleh laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun remaja, lajang maupun sudah kawin. Pendapat ini disampaikan oleh para ulama madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah.

Kelompok ini berargumen dengan mengacu pada al-Qur’an surat al-Ma’arij (70) ayat 29 dan 30.

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Ma’arij 29-30)

Menurut mereka, secara keseluruhan ayat-ayat tersebut menyuruh kepada umat manusia untuk memelihara alat kelamin atau kehormatannya pada semua keadaan, kecuali pada istri-istri atau budak-budak yang menjadi miliknya. Mereka juga memperkuat pendapatnya dengan mengutip hadis yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibn Ka’ab bahwa “setiap farji haram atas kamu kecuali dua farji: farji istri dan budak miliknya.”

Selain dalil naqli di atas, kelompok ini juga mengemukakan dalil aqli. Hal ini disampaikan oleh  Imam Nawawi  dari madzhab Syafi’i. Ia mengatakan bahwa dengan semaraknya onani dan masturbasi sebagian orang akan enggan untuk nikah. Dampaknya adalah terhentinya perkembanganbiakan umat manusia. Karenanya, onani dan masturbasi harus dikikis dan pelakunya sekalipun tidak diberi sanksi tapi harus didenda atau ta’zir.

Meski demikian, ada seorang ulama dari madzhab Syafi’I yang memberikan pengecualian atas keharaman onani atau masturbasi yaitu ketika dilakukan dengan menggunakan tangan istrinya atau budak perempuannya maka hal itu diperbolehkan. Karena menurutnya, tangan istri tersebut merupakan salah satu tempat yang boleh dinikmati.

Kedua, pendapat para ulama madzhab Hanafi dan madzhab Hanabilah. Segara garis besar kedua madzhab ini pendapatnya sama. Mereka berpendapat bahwa onani atau masturbasi itu pada dasarnya haram. Perbedaan dengan pendapat pertama, yaitu pada dibolehkannya bahkan bisa wajib onani dilakukan dalam keadaan tertentu yaitu ketika ia bisa terjerumus dalam tindakan keharaman yang lebih besar.

Adapun dalil yang mereka (madzhab Hanafi) pakai untuk mendukung pendapatnya itu adalah kaidah fiqh yang berbunyi idza taaradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhiraran akhaffihima (“jika bertentangan dua bahaya, maka dipinggirkan bahaya yang lebih besar dengan melaksanakan bahaya yang lebih ringan”).

Ketiga, pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm, ulama dari madzhab al-Dhahiri. Ia berpendapat bahwa onani itu hukumnya makruh dan tidak berdosa. Tetapi menurutnya, onani dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur.

Keempat,  pendapat yang disampaikan oleh para sahabat dan tabi’in. Diantaranya yang disampaikan Ibnu ‘Umar dan ‘Atha yang berdapat makruh. Sedangkan Ibnu ‘Abbas, Hasan dan beberapa tokoh tabi’in lain berpendapat mubah. Tentang pendapatnya ini Hasan berkata “Mereka dahulu melakukan onani ketika terjadi peperangan (jauh dari keluarga dan istri).” Bahkan Mujahid, ahli tafsir murid Ibnu ‘Abbas berkata, “orang-orang dahulu (sahabat Nabi) justru menyuruh para pemuda-pemudanya untuk melakukan onani agar menjaga kesucian dan kehormatan diri”.

Demikian sekilas pandangan para ulama fiqh tentang onani dan masturbasi. Sangat beragam pendapat satu ulama dengan ulama lainnya sangat bergantung dengan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh masing-masing orang. Hukumnya bisa haram, makruh, mubah dan bahkan bisa wajib. Waallahu’alam. []

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Qobiltu.co https://qobiltu.co/bolehkah-melakukan-onani-atau-masturbasi-inilah-pandangan-ulama-fiqh/ 

Tags: Hak Kesehatan ReproduksiKajian FiqihseksualitasUlama Fiqh
Maman Abdurahman

Maman Abdurahman

Magister Psikologi Islam UNIVERSITAS INDONESIA. Sarjana Agama jurusan Aqidah Filsafat IAIN (Sekarang UIN) Jakarta.Meneliti tentang keluarga dan keberagamaan. Menulis persoalan perkawinan, keluarga, cerpen dan puisi.

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Miskin

    Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan
  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

Komentar Terbaru

  • Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - Mubadalah pada Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan
  • Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan - Mubadalah pada Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah
  • Jihad Santri di Era Revolusi Industri 4.0 - Mubadalah pada Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist