Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memperjuangkan Akses Kesehatan Seksual Reproduksi dan Aborsi Aman di Indonesia

Semoga setelah pemilu 2024 dan terpilihnya pemimpin baru, akses kesehatan seksual reproduksi dan aborsi aman di Indonesia mendapatkan prioritas keberlanjutan

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
15 Februari 2024
in Publik
A A
0
Akses Kesehatan Reproduksi Seksual

Akses Kesehatan Reproduksi Seksual

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam rangka memperjuangkan akses kesehatan seksual reproduksi dan aborsi aman di Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) bersama Safe All Women and Girl (SAWG) mengadakan diskusi refleksi bersama stakeholder. Yakni terkait pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi anak dengan tema Antara Ada dan Tiada: Akses Kesehatan Seksual Reproduksi dan Aborsi Aman di Indonesia yang terlaksana di Hotel Ashley Tanah Abang (6/2/24).

Diskusi kali ini membahas hal-hal seputar perkawinan anak, kesehatan ibu dan anak, sunat perempuan, hingga aborsi aman. Seperti yang kita ketahui bersama, meski terdapat perubahan dalam aturan terbaru dalam KUHP pada tahun 2023 yang memuat peningkatan batas maksimal usia kehamilan bagi korban kekerasan seksual untuk mengakses layanan aborsi. Namun dalam praktiknya, untuk mengakses layanan ini banyak sekali tantangan di lapangan.

Nunik Widiantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa hak seksual dan kesehatan reproduksi serta aborsi aman sangat lah penting untuk kita perjuangkan. Sehingga YKP sejak tahun 2001 berkomitmen untuk memperjuangkan hal ini dan berupaya untuk menggandeng stakeholder terkait.

Membincang Regulasi

Saat panel diskusi berlangsung, Ratna Batara Munti selaku Direktur LBH APIK Jawa Barat menyampaikan banyak hal yang harus kita perbaiki dalam regulasi akses aborsi aman bagi korban kekerasan seksual. Yakni dengan situasi legal administratif maupun prosedur yang terjadi di lapangan.

Ratna menyampaikan dalam pelaksanaannya, untuk mendapatkan keadilan, banyak hal sulit yang harus korban kekerasan seksual alami. Mulai dari penderitaan dan kerugian sosial, adanya dua alat bukti, pemeriksaan digital forensik.

Tidak sampai di sana, bahkan laporan korban tidak selalu  aparat penegak hukum terima. Apalagi jika korban mengalami lebih dari satu kali kekerasan seksual. Hal ini anggapannya oleh aparat penegak hukum perbuatan tersebut adalah perbuatan yang korban kehendaki jika lebih dari satu kali. Padahal ada faktor relasi kuasa dan faktor-faktor lainnya yang harus dipertimbangkan sebelum memberikan penilaian hingga penolakan laporan.

Selain cara pandang aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif keadilan untuk korban kekerasan seksual, prosedur administratif juga sangat menyulitkan korban. Korban kerap sulit mendapatkan surat pengantar dari aparat penegak hukum sehingga dana layanan yang sudah teranggarkan oleh pemerintah tidak dapat korban gunakan.

Belum lagi proses mengurus surat pengantar pun tidak semudah membuat surat administrasi pada umumnya. Di mana mana surat pengantar untuk korban kekerasan seksual seringkali sulit keluar. Padahal surat tersebut korban butuhkan untuk mendapatkan layanan pembuktian agar pro justisia.

Kendala Mendapatkan Akses

Dari fasilitas kesehatan pun korban kekerasan seksual mengalami kendala untuk mendapatkan layanan aborsi aman dengan belum ada penunjukan rumah sakit atau fasilitas kesehatan oleh pemerintah. Sehingga surat pengantar dari aparat penegak hukum pun dapat tenaga medis terimana. Terutama bagi mereka yang berwenang.

Ika Ayu perwakilan dari SAWG menyampaikan bahwa alur layanan aborsi aman bagi penyintas sangatlah panjang. Sehingga sulit bagi korban mengaksesnya karena pada akhirnya usia kehamilan korban melebihi batas yang telah ditetapkan.

Berikut adalah alur layanan aborsi bagi penyintas: Korban melapor kepada aparat penegak hukum. Kemudian korban melakukan tes kehamilan di fasilitas layanan kesehatan. Jika terbukti adanya kehamilan akibat perkosaan, korban melakukan konseling pra tindakan yang diketahui oleh tenaga medis terlatih yang akan melakukan tindakan.

Jika memenuhi persyaratan, maka korban dapat memilih melakukan aborsi aman. Belum selesai proses persyaratan, korban juga harus melalui tahapan dari tim kelayakan aborsi untuk mendapatkan layanan kesehatan aborsi aman. Jika sudah melalui ini dan terjadi proses aborsi aman, pasca tindakan, korban kembali melakukan konseling.

Pemenuhan Kesehatan Ibu dan Anak

Selanjutnya Nanda Dwinta Sari selaku Direktur YKP memaparkan Laporan Pemantauan Pelaksanaan International  Conference on Development & Population (ICPD). Yakni terkait Pemenuhan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Indonesia.

Dalam pelaporan tersebut, masih kita temukan kesulitan mengakses layanan KIA bagi perempuan dan anak berkebutuhan khusus. Selain itu, mengenai sosialisasi kesehatan mengenai ANC 6 kali termasuk USG pada trimester pertama dan ketiga masih sulit dinilai oleh ibu berkebutuhan khusus termasuk untuk menilai pelayanan persalinan dan nifas.

Temuan selanjutnya terkait pemberian makanan tambahan bagi ibu dengan BMI rendah merupakan prioritas nasional. Namun tidak kita lakukan secara berkala. Padahal hal ini merupakan salah satu faktor terjadinya berat bayi lahir rendah yang dapat mengakibatkan stunting.

Pelayanan kesehatan reproduksi untuk remaja pun masih memerlukan sosialisasi yang giat. Karena pelaksanaannya di bawah standar dan pedoman kesehatan reproduksi ramah remaja nasional 2018 yang telah ditetapkan. Hal ini penyebabnya tidak ada dukungan dari peraturan daerah, pendanaan yang tidak memadai, hingga kurangnya tenaga kesehatan di tingkat masyarakat maupun sekolah.

Terakhir, menutup agenda diskusi, Nanda menyampaikan bahwa pasca melahirkan dan nifas, seharusnya ada kunjungan sebanyak empat kali bagi ibu yang melahirkan di klinik atau rumah sakit swasta. Namun praktiknya tidak ada kunjungan rumah pasca melahirkan. Pasien atau ibu yang baru melahirkan justru yang harus pergi ke fasilitas kesehatan terkait dan mengatur jadwalnya secara mandiri.

Semoga setelah pemilu 2024 dan terpilihnya pemimpin baru, akses kesehatan seksual reproduksi dan aborsi aman di Indonesia mendapatkan prioritas keberlanjutan implementasinya. Yakni untuk kesehatan seksual dan reproduksi yang lebih komprehensif terutama bagi korban kekerasan seksual. []

 

Tags: aborsi amanaksesHak Kesehatan Reproduksi PerempuanLayanan KesehatanseksualitasYKP
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Solidaritas Perempuan

Next Post

Tujuan Nikah dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Aborsi legal
Pernak-pernik

Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

1 Juli 2026
Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Memahami Seksualitas Perempuan dan Pentingnya Otonomi Tubuh

7 Juni 2026
Seksualitas
Publik

Pesantren, Kekerasan, dan Seksualitas

13 Mei 2026
Akses Disabilitas
Disabilitas

Sudahkah Ruang Publik Kita Ramah Akses Disabilitas?

11 April 2026
Layanan Kesehatan
Personal

Cerita tentang Kehilangan, Empati dan Potret Layanan Kesehatan yang Ramah Perempuan

8 April 2026
Next Post
Nikah Imam Al-Ghazali

Tujuan Nikah dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0