Mubadalah.id – Jika merujuk fikih klasik, sebagaimana dijelaskan dalam bab dua, memang membolehkan anak yang belum dewasa untuk dipekerjakan. Syaratnya, secara fisik sang anak sudah mampu, pekerjaannya bukan termasuk yang diharamkan dan tidak memberatkan fisik dan psikisnya.
Ketentuan fikih ini tidak merujuk secara khusus kepada teks-teks hadits tertentu. Besar kemungkinan merujuk pada teks-teks hadits yang umum tentang kebaikan bekerja dalam Islam dan kebolehan orang tua meminta nafkah dari anak-anaknya yang dewasa.
Ada pernyataan Nabi Saw yang eksplisit, “Sebaik-baik yang dikonsumsi seseorang adalah yang dari hasil kerjanya sendiri, dan hasil kerja anaknya adalah termasuk hasil kerjanya juga,” (Sunan an-Nasa’i, No. 4466: Sunan Abu Dawud, No. 3530, dan Sunan at-Tirmidzi, No. 1409).
Teks hadits ini biasa ulama fikih jadikan rujukan untuk hak orang tua dari harta anaknya yang sudah dewasa. Tetapi mungkin juga menjadi inspirasi bagi bolehnya orang tua meminta anaknya yang belum dewasa. Tetapi kuat dan mampu, untuk bekerja mencari nafkah.
Ada juga teladan yang eksplisit pada masa Nabi Saw, sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa ada seorang anak yang biasa membekam.
Suatu saat, Nabi Saw memanggilnya dan meminta jasanya untuk membekam beliau. Setelah selesai melakukan bekam, Nabi Saw. memberinya upah (Shahih al-Bukhari, No. 2325 dan Shahih Muslim, No. 4123).
Teladan lain adalah Anas bin Malik ra., yang ia antarkan ayahnya, dalam riwayat lain oleh ibunya, kepada Nabi Saw. saat baru tiba dari Makkah ke Madinah, untuk menjadi pelayan keluarga beliau (Shahih al-Bukhari, No. 2807). Pada saat itu Anas ra. berusia sepuluh tahun.
Kerja Jasa Layanan
Sekalipun kerja layanan ini tidak ada upahnya, tetapi terkait dengan pekerjaan yang bisa kita sebut sebagai jasa layanan pada saat sekarang.
Begitupun, teladan Amr bin Salamah ra. pada masa Nabi Saw. yang pada saat masih berusia tujuh tahun sudah menjadi imam shalat di masjid kampungnya (Shahih al-Bukhari, No. 4347).
Saat ini, di berbagai negara Islam, atau di beberapa kota di Indonesia, menjadi imam shalat adalah salah satu jasa yang sudah dikompensasikan dengan uang. Anas bin Malik ra. bersama Zaid bin Tsabit ra. juga sering diminta Nabi Saw. untuk mengajarkan anak-anak Madinah membaca dan menulis.
Dalam riwayat Abu Dawud, menyebutkan ada seorang perempuan yang datang menemui Rasulullah Saw. Ia telah cerai dengan suaminya dan mengadu kalau anak yang selama ini bersamanya akan suaminya bawa pergi darinya.
Padahal, anaknya selama ini yang membantunya, terutama untuk mengambilkan air dari sumur Abu Inabah. Ia ingin anaknya tetap bersamanya. Suaminya lalu dipanggil dan tidak terima dengan gugatan istrinya itu.
Lalu Nabi Saw. memanggil sang anak yang menjadi rebutan ibu dan ayahnya itu. Ia Nabi tunjuk dan bertanya, “Ini ayahmu dan ini ibumu, kamu mau ikut yang mana?” kata Nabi Saw. Sang anak memilih ibunya dan Nabi Saw. memutuskan atas dasar pilihan anak tersebut (Sunan Abu Dawud. No. 2279) []