• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkan Mempekerjakan Anak yang Belum Dewasa?

Begitupun, teladan Amr bin Salamah ra. pada masa Nabi Saw. yang pada saat masih berusia tujuh tahun sudah menjadi imam shalat di masjid kampungnya (Shahih al-Bukhari, No. 4347)

Redaksi Redaksi
04/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Anak yang Belum Dewasa

Anak yang Belum Dewasa

418
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk fikih klasik, sebagaimana dijelaskan dalam bab dua, memang membolehkan anak yang belum dewasa untuk dipekerjakan. Syaratnya, secara fisik sang anak sudah mampu, pekerjaannya bukan termasuk yang diharamkan dan tidak memberatkan fisik dan psikisnya.

Ketentuan fikih ini tidak merujuk secara khusus kepada teks-teks hadits tertentu. Besar kemungkinan merujuk pada teks-teks hadits yang umum tentang kebaikan bekerja dalam Islam dan kebolehan orang tua meminta nafkah dari anak-anaknya yang dewasa.

Ada pernyataan Nabi Saw yang eksplisit, “Sebaik-baik yang dikonsumsi seseorang adalah yang dari hasil kerjanya sendiri, dan hasil kerja anaknya adalah termasuk hasil kerjanya juga,” (Sunan an-Nasa’i, No. 4466: Sunan Abu Dawud, No. 3530, dan Sunan at-Tirmidzi, No. 1409).

Teks hadits ini biasa ulama fikih jadikan rujukan untuk hak orang tua dari harta anaknya yang sudah dewasa. Tetapi mungkin juga menjadi inspirasi bagi bolehnya orang tua meminta anaknya yang belum dewasa. Tetapi kuat dan mampu, untuk bekerja mencari nafkah.

Ada juga teladan yang eksplisit pada masa Nabi Saw, sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa ada seorang anak yang biasa membekam.

Baca Juga:

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Suatu saat, Nabi Saw memanggilnya dan meminta jasanya untuk membekam beliau. Setelah selesai melakukan bekam, Nabi Saw. memberinya upah (Shahih al-Bukhari, No. 2325 dan Shahih Muslim, No. 4123).

Teladan lain adalah Anas bin Malik ra., yang ia antarkan ayahnya, dalam riwayat lain oleh ibunya, kepada Nabi Saw. saat baru tiba dari Makkah ke Madinah, untuk menjadi pelayan keluarga beliau (Shahih al-Bukhari, No. 2807). Pada saat itu Anas ra. berusia sepuluh tahun.

Kerja Jasa Layanan

Sekalipun kerja layanan ini tidak ada upahnya, tetapi terkait dengan pekerjaan yang bisa kita sebut sebagai jasa layanan pada saat sekarang.

Begitupun, teladan Amr bin Salamah ra. pada masa Nabi Saw. yang pada saat masih berusia tujuh tahun sudah menjadi imam shalat di masjid kampungnya (Shahih al-Bukhari, No. 4347).

Saat ini, di berbagai negara Islam, atau di beberapa kota di Indonesia, menjadi imam shalat adalah salah satu jasa yang sudah dikompensasikan dengan uang. Anas bin Malik ra. bersama Zaid bin Tsabit ra. juga sering diminta Nabi Saw. untuk mengajarkan anak-anak Madinah membaca dan menulis.

Dalam riwayat Abu Dawud, menyebutkan ada seorang perempuan yang datang menemui Rasulullah Saw. Ia telah cerai dengan suaminya dan mengadu kalau anak yang selama ini bersamanya akan suaminya bawa pergi darinya.

Padahal, anaknya selama ini yang membantunya, terutama untuk mengambilkan air dari sumur Abu Inabah. Ia ingin anaknya tetap bersamanya. Suaminya lalu dipanggil dan tidak terima dengan gugatan istrinya itu.

Lalu Nabi Saw. memanggil sang anak yang menjadi rebutan ibu dan ayahnya itu. Ia Nabi tunjuk dan bertanya, “Ini ayahmu dan ini ibumu, kamu mau ikut yang mana?” kata Nabi Saw. Sang anak memilih ibunya dan Nabi Saw. memutuskan atas dasar pilihan anak tersebut (Sunan Abu Dawud. No. 2279) []

Tags: anakbelumbolehkahDewasaMempekerjakan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Vasektomi

    Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID