Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bukan Orang Childfree, Tapi Abainya Negara yang Ancam Masa Depan Bangsa

Pak Hasto, dan pejabat publik lainnya, barangkali lebih bijak jika setelah ini memperbanyak membaca kajian peneliti kita tentang penurunan angka kelahiran

Fatimatuz Zahra by Fatimatuz Zahra
31 Juli 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Childfree

Childfree

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kepala BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), dr. Hasto Wardoyo lagi-lagi mengeluarkan statement unik. Ia menyampaikan statement bahwa pasangan menikah yang memutuskan untuk childfree (tidak memiliki anak) bisa membahayakan masa depan bangsa.

Perlu kita ingat, bahwa beliau adalah orang yang sama yang sebelumnya menargetkan 1 keluarga untuk setidaknya punya 1 orang anak perempuan demi menjaga supaya angka kelahiran di Indonesia tidak semakin menurun.

Bukannya berbenah dari pernyataan sebelumnya, beliau ini malah semakin mempertegas posisi negara yang dalam hal ini diwakili BKKBN yang seolah tak tahu (atau tak mau tahu) akar masalah.

Solusi-solusi personal yang beliau tawarkan itu memperlihatkan bahwa negara enggan mengintervensi akar permasalahan struktural. Seperti misalnya kemiskinan, gap pendapatan dengan kebutuhan pokok yang terlalu jauh, sulitnya mengakses pendidikan yang berkualitas, beban pengasuhan yang tidak setara akibat budaya patriarki, sulitnya mengakses jaminan hidup layak, beban generasi sandwich dan lain sebagainya.

Alih-alih mengurai masalah-masalah tersebut dan memberikan intervensi positif,  negara malah mengambil shortcut dengan memonopoli pilihan individu masyarakat untuk memiliki anak.

Gagal Memahami Akar Persoalan

Kegagalan dan keengganan membaca masalah memang selalu bermuara pada kegagalan pemberian solusi. Kegagalan beruntun semacam ini sudah banyak pemerintah contohkan. Misalnya gagal memahami penyebab stunting lalu mencetuskan solusi pencegahan berupa makan siang gratis.

Gagal memahami penyebab naiknya harga bahan pokok secara nasional. Lalu mencetuskan shortcut berupa bansos. Dan kali ini juga pengulangan oleh BKKBN yang gagal memahami alasan penurunan kuantitas (dan bahkan mungkin kualitas) kelahiran. Kemudian mencetuskan shortcut berupa kewajiban pasangan untuk punya anak, dan terutama anaknya perempuan.

Memang menggunakan shortcut tak selamanya buruk, tapi shortcut yang pemerintah pilih ini kerap kali tak sedikitpun menyentuh atau mendekati akar masalah. Seandainya shortcut yang terpilih adalah memberikan insentif atau tunjangan pendidikan bagi pasangan muda yang memiliki anak, barangkali hal tersebut masih sedikit bisa kita terima.

Karena niat yang terbaca seolah ingin membantu supaya pasangan-pasangan muda dapat memberikan pendidikan yang layak untuk anaknya. Ya, meskipun sebenarnya tak juga menyelesaikan akar masalah berupa akses pendidikan yang tidak merata.

Abainya Negara terhadap Tanggung Jawab Memberikan Jaminan Hidup Layak

Tapi ujaran-ujaran kepala BKKBN ini justru memutar balikkan tanggung jawab. Negara diamanatkan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” melalui pembukaan UUD 1945 dan seabrek aturan turunannya.

Maka sudah semestinya negara hadir untuk memberikan jaminan hidup layak. Yakni memberikan fasilitas terbaik untuk seluruh masyarakat termasuk untuk menjaga kualitas hidup dan pendidikan anak-anak. Di mana yang baru-baru ini nampak sangat kita harapkan kehadirannya oleh negara melalui BKKBN. Karena bila tidak terpenuhi, masa depan generasi bangsa dapat terancam. Harusnya hal-hal ini yang menjadi fokus utama negara.

Sementara itu, keputusan childfree ataupun memiliki keturunan adalah hak privat warga negara yang tidak seharusnya dicampuri oleh negara. Karena keputusan individu tersebut berkaitan dengan hak ketubuhan dan tidak terikat kepada kewajiban apapun untuk negara. Sehingga, mengatakan bahwa keputusan childfree dapat mengancam masa depan bangsa bukan hanya sesuatu yang keliru. Tapi juga pengabaian terhadap tanggung jawab negara dengan serta merta menyerahkannya kepada individu.

Padahal, jika negara mampu menunjukkan upaya aktif mengatasi akar masalah yang sebenarnya, bukan tidak mungkin angka dan kualitas kelahiran di Indonesia dapat meningkat dengan sendirinya. Tanpa perlu melempar bola api kepada masyarakat yang hidupnya sudah banyak dibikin susah oleh negara.

Jadi Pak Hasto, dan pejabat-pejabat publik lainnya, barangkali akan lebih bijak jika setelah ini memperbanyak membaca kajian peneliti-peneliti kita tentang penurunan angka kelahiran. Supaya dapat menjadi bahan renungan terkait intervensi apa saja yang dapat negara lakukan. Alih-alih membebankan PR negara tersebut kepada keputusan personal masyarakatnya. []

 

Tags: BKKBNChildfreeHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKehamilankelahirankeluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesan Al-Qur’an: Cukup Satu Istri Saja (Monogami)

Next Post

Ghadhdhul Bashar Bukan Menundukan Mata

Fatimatuz Zahra

Fatimatuz Zahra

Akun Sosial Media : Fatimatuz Zahra(Facebook), @fzahra99_(instagram)

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
ghadhdhul bashar

Ghadhdhul Bashar Bukan Menundukan Mata

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0