Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku A Feminist Manifesto: Feminisme dalam Pendidikan Anak

Buku A Feminist Manifesto adalah salah satu buku pencerah untuk memutus ketidakadilan gender melalui pendidikan anak

Yulita Putri by Yulita Putri
26 Juni 2024
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Buku A Feminist Manifesto

Buku A Feminist Manifesto

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: A Feminist Manifesto

Penulis: Chimamanda Ngozi Adichie

Jumlah Halaman: 79 Halaman

Penerbit: Odysee Publishing (2019)

Alih Bahasa: Winda A

Mubadalah.id – Pada tahun 1945, saat perang dunia ke-2, bom atom dijatuhkan di Nagasaki dan Hirosima. Peristiwa itu membuat keadaan Jepang hancur lebur. Sang Kaisar, Hirohito, ketika mendengar negaranya telah luluh lantak oleh bom nuklir,  tidak lekas bertanya jumlah tentara yang tersisa atau jumlah barang berharga yang telah mereka amankan,  pertanyaan yang muncul adalah: Berapa jumlah guru yang tersisa?

Pertanyaan itu telah membawa Jepang melewati masa kebangkrutan akibat perang menuju kebangkitan, menempatkan posisinya sebagai salah satu adikuasa ekonomi dunia. Pendidikan, menjadi klimaks dalam sejarah peperangan Amerika Serikat dan Jepang.

Pendidikan  hadir pada setiap peristiwa dunia. Ia muncul menjadi juru selamat dalam situasi perang, krisis ekonomi, feodalisme, kolonialiseme dan ketidakadilan gender. Buku A Feminist Manifesto (2019) adalah salah satu buku pencerah untuk memutus ketidakadilan gender melalui pendidikan anak.

Buku ini, bisa kita sebut sebagai kitab pengasuhan anak yang ramah gender. Tulisan di dalamnya memuat pengalaman penulis ketika masih anak-anak dan perenungannya tentang cara mendidik anak. Buku ditulis oleh feminis Afrika bernama Chimamanda Ngozi Adichie yang selama hidupnya, menjumpai pembagian gender yang diskriminatif antara laki-laki dan perempuan.

Buku sangat memikat karena menyuguhkan topik yang lekat dengan kehidupan: mendidik anak. Kita sulit mengharapkan bougenville berbunga lebat jika akarnya bermasalah. Tapi, kita bisa banyak berharap ketika berani memotong batang dan menanamnya ulang. Begitulah feminisme dan pendidikan.

Memperjuangkan Keadilan Gender

Dalam memperjuangkan keadilan gender, mungkin kita sering mendapati kekecewaan lewat  jalur kebudayaan atau kebijakan. Tetapi, kita bisa lebih percaya diri dengan memulainya lewat pendidikan. Anak, adalah bagian masyarakat yang kelak ikut serta dalam pembentukan dan pelaksanaan budaya. Memberikan pendidikan yang tepat bagi anak, sama saja memutus potensi tumbuhnya budaya patriarki.

Koentjaraningrat dalam bukunya Pengantar Ilmu Antropologi (1986) menguraikan besarnya pengaruh pendidikan anak dalam pembentukan diri : “Pembentukan watak dan jiwa individu banyak terpengaruhi oleh pengalamannya ketika sebagai anak-anak.”

Dari setiap individu inilah, kelak akan terlahir masyarakat baru. Akan seperti apa masyarakat di masa depan, adalah cerminan dari pendidikan yang diterapkan saat ini. Adichie, dalam bukunya menguraikan 15 point yang perlu dipertimbangkan dalam mengasuh anak. Saya akan meringkasnya menjadi beberapa point:

Pertama, seorang perempuan ada baiknya melakukan apa yang diinginkan untuk diri sendiri tidak harus selalu mengikuti pendapat orang lain

Ada gagasan yang berkembang dalam masyarakat: Perempuan mampu melakukan semuanya. Ini terdengar seperti sanjungan, tetapi ternyata memuat beban ganda yang berdasar pada asumsi pengasuhan dan pekerjaan rumah adalah domain khusus perempuan.

Sebelum menjadi seorang Ibu, ada baiknya mempertimbangkan posisi yang siap dan mampu kita lakukan. Pengasuhan anak adalah ranah bagi kedua orang tua. Ini berarti pelibatan yang utuh antara sosok ayah dan ibu tidak hanya pada pihak Ibu.

Kedua, kita mesti mengedukasi anak untuk memahami bahwa gagasan tentang “peran gender” adalah omong kosong belaka

Pembagian peran dalam hidup, sebisa mungkin tidak kita katakan pada anak dengan dasar karena ia “perempuan” atau “laki-laki” tetapi berdasar atas kebutuhan dan kemampuan.

Ketiga, ajari anak kebiasaan membaca dan menelisik bahasa

Buku akan membantunya memahami dan mempertanyakan dunia, membantunya mengekspresikan diri dan membantunya dalam hal apapun yang ia inginkan. Buku akan menjadikannya kritis terhadap bahasa.

Keempat, mengenalkan anak keragaman

Perbedaan adalah keniscayaan dalam hidup. Anak sangat perlu mengetahui beragam nilai dan realitas agar di matanya perbedaan menjadi  normal. Dengan menyuguhkan narasi perbedaan, kita melengkapi diri anak untuk bertahan hidup di dunia yang beragam ini dengan tidak menguniversalkan standar atau pengalamannya sendiri.

Keempat point di atas memang tidak mungkin mencakup keselruuhan isi buku, tetapi  bisa menjadi gambaran secara umum untuk mengetahuai gagasan yang ingin Adichie sampaikan oal pentingnya alat feminis dalam mendidik anak.

Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan

Adichi tidak berusahaa  melebih-lebihkan pendidikan bagi perempuan ketimbang laki-laki tetapi memberikan porsi yang adil seperti yang Kartini maksudkan dalam suratnya Habis Gelap Terbitlah Terang (1992) yang ditulis tahun 1900: “… oleh karena aku hendak  menjadikan  annakku  jadi  perempuan kaum baru, tiada aku akan meyuruh belajar bila tiada kehendaknya, maupun tiada kecakapannya akan belajar, tetapi mengurangi haknya akan melebihi abangnya, sekali-kali tidak! Lagipula hendaklah aku menghapuskan pembatas antara laki-laki dan perempuan  yang diadakan  orang dengan   amat telitinya, sehingga menggelikan.”

Bagian paling menarik dalam buku ini, menurut saya adalah bahasa yang Adichi gunakan sangat mudah untuk kita pahami. Gagasan Adichi sangat praktis tidak teoritik, memudahkan kita untuk mengadopsinya. Kisah yang tersuguhkan sangat universal, kita merasa dekat dengan masalah yang ia tampilkan meskipun berbeda negara.

Siapapun bisa membaca buku ini dengan senang dan santai tanpa takut mengerutkan dahi. Kita bisa membacanya sambil duduk di angkringan, duduk di dalam angkot bahkan sambil menidurkan anak.

Sepanjang membaca buku ini, saya membayangkan akan menemukan bacaan tentang pengasuhan anak spesifik pada ranah agama. Kenapa hal ini perlu? Adichi banyak menuliskan gagasannya berdasar pada adat istiadat, dugaan saya, karena nilai yang dominan di Afrika, tempat ia tinggal adalah Adat. Baik-buruk, benar-salah termiliki Adat.

Agama sebagai Pembentuk Nilai

Di Indonesia, pembentuk nilai paling dominan adalah agama. Baik-buruk, benar-salah termiliki oleh agama. Konsep pendidikan anak yang ramah gender berdasar atas agama untuk anak-anak belum banyak saya temukan.

Ketika masih anak-anak, saya dan mungkin terasa oleh banyak orang, mengenal nama malaikat adalah laki-laki, padahal malaikat dikatakan tidak bejenis kelamin. Lalu, nama nabi-nabi yang wajib diketah laki-laki, tetapi tidak menutup kemungkinan ada perempuan di dalamnya.

Karena dalam sebuah Hadis yang riwayat HR. Ahamad Rasulullah Saw menyebutkan jumlah nabi sebanyak 124.000. Lalu, kita juga mengenal 10 Nama sahabat Nabi Muhammad Saw yang terjamin masuk surga, semuanya adalah laki-laki. Belum lagi ayat-ayat yang ditafsirkan bias dan terlihat melebihkan laki-laki ketimbang perempuan.

Meski terlihat sederhana, tetapi gagasan tersebut secara tidak langsung dapat menstimulus pikiran anak untuk mengiyakan dan mengamini superioritas laki-laki atas perempuan. Peran-peran sentral dalam agama banyak termiliki oleh laki-laki.

Barangkali, buku Adichi bisa memberikan inspirasi bagi penulis Indonesia, untuk menulis gagasan pengasuhan anak dalam kacamata Islam yang ramah gender atau menyediakan buku-buku bacaan anak yang menampilkan sosok seimbang antara laki-laki dan perempuan. []

 

 

Tags: Buku A Feminist ManifestoGenderHak anakkeadilanKesetaraanpendidikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku “Suamiku Inspirasiku”: Meneladani Figur KH. Muhammad (Akang) dalam Menghargai Perempuan

Next Post

Kasus Polwan Membakar Suami, Begini Respon Ulama Perempuan

Yulita Putri

Yulita Putri

Penulis lepas dan pegiat di komunitas Pusat Kajian Perempuan Solo (PUKAPS)"

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Polwan Membakar Suami

Kasus Polwan Membakar Suami, Begini Respon Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0