Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Cara Parenting Ala Gus Baha

Gus Baha: orang tua memang harus memberi kelonggaran pada anaknya, karena merekalah yang akan menjaga dan meneruskan tauhid di masa depan

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
8 November 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Parenting Ala Gus Baha

Parenting Ala Gus Baha

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada yang unik dari cara parenting ala Gus Baha dalam mendidik anak-anaknya. Setiap orang tua pasti memiliki pola yang berbeda dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Seperti ada orang tua yang cenderung ketat, ada juga yang cenderung longgar kepada anak. Pola parenting dengan memberikan kelonggaran kepada anak inilah cara yang Gus Baha pilih.

Kiai kenamaan asal Rembang ini dalam satu ceramahnya pernah menegaskan betapa pentingnya membangun hubungan yang baik antara orang tua dan anak, di samping menanamkan nilai-nilai tauhid sejak usia dini. Dalam hal ini, parenting ala Gus Baha menekankan bahwa anak-anak harus merasakan cinta dan kebaikan dari orang tua mereka, bukan dari orang lain.

Bersikap longgar kepada anak, seperti kata Gus Baha, “Kalau anak itu suka jajan, maka belikan jajan. Kalau dia suka makan enak, ya kasih makan enak. Tetapi semuanya ini demi mengawal kalimat tauhid dan kebenaran-kebenaran Islam yang (sedang) kamu tanamkan.”

Selain itu, hal tersebut tujuannya agar anak tidak merasa kecewa dengan sistem keluarganya sendiri. Bukan bermaksud memanjakan anak, dalam usia yang masih sangat dini, sangat berbahaya jika seorang anak sampai mempunyai pikiran kecewa terhadap orang tuanya.

Itu dikhawatirkan nanti akan berujung pada kekecewaan anak pada sistem Islam yang orang tua ajarkan kepadanya. Terlebih lagi ketika anak sudah bisa beribadah seperti salat dan membaca al-Qur’an, maka orang tua mesti mendukung dengan cara yang arif.

Jangan Batasi Keinginan Anak

“Jangan sampai kamu jadi orang yang terlalu zuhud dan banyak mengekang anak. Kemudian anakmu ingin nonton tv, malah dipinjemi dari tetangga yang nggak salat. Sehingga anak ini nantinya mengidolakan keluarga yang tidak salat.”  jelas Gus Baha.

Hal ini biasa terjadi ketika anak terkekang luar biasa oleh orang tuanya. Seperti yang Gus Baha sebutkan, melarang menonton tv, tidak pernah mengijinkan anak jajan dan main, intinya selalu membatasi keinginan dan kebutuhan anak. Pada tahap seperti itu, seorang anak bisa merasa trauma dan kecewa dengan keluarganya—terutama kalau si anak mendapatkan kepuasan tersebut dari orang lain.

Gus Baha menerangkan bahwa saat anak sudah merasa kecewa dengan keluarganya, ia tidak akan mungkin mau mendengar nasehat dan perkataan dari orang tuanya sendiri. Justru omongan orang lain yang bakal lebih diperhatikan, dituruti, dan dilakukan oleh si anak. Pada akhirnya, ketika anak telah tumbuh dewasa dan nakal, itu semua bisa terjadi karena sejak kecil tak pernah mengidolakan orang tuanya yang terlalu mengekang tadi.

Rasulullah Bersikap Longgar kepada Anak-anak

Teladan dalam memberi kelonggaran atau memanjakan anak sejatinya telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Seperti dalam banyak riwayat masyhur, Rasul sangat menyayangi kedua cucunya, Sayyidina Hasan dan Husein.

Bahkan suatu ketika Sayyidina Hasan dan Husein pernah bermain-main dengan jirwan (anak anjing). Anak anjing itu lalu dibawa sampai ke kamar Rasulullah. Beliau saw. rupanya tidak melarang atau memarahi kedua cucunya. Rasul membiarkan mereka bermain-main dengan anak anjing tersebut agar cucunya senang.

Dengan demikian, bersikap longgar kepada anak menjadi kesunnahan sebagaimana Rasulullah telah melakukannya. Dalam Kitab Fath al-Muin, Gus Baha menjelaskan bahwa sunnah bagi orang tua memberi kelonggaran dan memanjakan anak, yang dalam konteks ini mumpung tahap pertumbuhan mereka belum sampai pada kondisi mukallaf (sudah dikenai hukum).

Ketika membahas tentang pentingnya bersikap longgar kepada anak, Gus Baha juga mengambil dalil dari pernyataan Sayyidina Ali bin Abi Thalib,

الإِنْسَانُ عَبْدُ الإِحْسَانِ

“Manusia adalah hamba kebaikan”

Penjelasan Imam Al-Ghazali

Imam al-Ghazali memberikan penjelasan tentang pernyataan Sayyidina Ali tersebut, tepatnya dalam pembahasan al-mahabbah wa asy-syauq wa al-uns wa ar-ridha.

Beliau menguraikan bahwa, dengan adanya kebaikan yang didapatkan, seseorang akan cenderung mencintai orang yang dianggap berbuat baik kepadanya dan membenci orang yang ia anggap berbuat buruk.

Ketika orang tua bersikap baik, memanjakan, dan tidak mengekang anaknya. Anak tersebut pasti akan simpati, mengindahkan, serta berlaku baik pula pada orang tuanya.

Memanjakan Anak, Demi Mengawal Kalimat Tauhid dalam Jiwanya

Jadi, penting bagi orang tua untuk memberikan akses kebahagiaan yang patut anak dapatkan selama kebahagiaan itu tidak menyalahi aturan Islam. Apabila kita tinjau kembali, sejatinya tidak ada orang yang lebih pantas untuk direpotkan oleh anak, daripada orang tuanya sendiri.

Di samping itu, menurut Gus Baha orang tua memang harus memberi kelonggaran atau memanjakan anaknya karena merekalah yang akan menjaga dan meneruskan tauhid di masa depan.Tidak heran jika beberapa kisah keluarga dalam Alquran selalu terfokus pada pola parenting tersebut. Memanjakan anak agar menjadi generasi penerus dan penjaga tauhid di masa depan.

“Dalam kitab Mizan al-Kubra, di antara adab para nabi ialah memuliakan anak. Karena anaklah yang kelak lebih panjang waktunya untuk membawa tauhid. Kalau kalian lihat cerita-cerita di Alquran, hubungan antara ayah dengan anaknya ini sangat luar biasa.” pungkas Gus Baha. Wallah a’lam bis-shawwab. []

Tags: Hak anakkeluargaParenting Ala Gus BahaRelasitauhid
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID