Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Child Grooming : Fenomena Sosial yang Meresahkan

Biasanya, tindakan Child Grooming akan bersifat tertutup sehingga memaksa korban untuk merahasiakannya dari orang tua maupun keluarga

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
10 April 2023
in Keluarga
A A
0
Child Grooming

Child Grooming

13
SHARES
655
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, belum ada definisi mutlak untuk menggambarkan Child Grooming. Penjelasannya terus berkembang dan bervariasi menyesuaikan penggunaan istilah tersebut dalam hal serupa. Bahkan, sekarang Child Grooming termasuk tindakan kriminal karena merugikan orang lain. Dalam LM Psikologi UGM, Child Grooming dinilai sebagai proses yang seseorang lakukan untuk mempersiapkan anak, remaja, dan lingkungan tertentu. Hingga kemudian terjadi tindak pelecehan terhadap orang tersebut.

Child Grooming bersifat kompleks karena di dalamnya terdapat aktivitas pelaku untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional terhadap anak atau remaja sehingga dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka.

Pelaku Child Grooming sangat mahir dalam melancarkan kejahatannya untuk memenuhi hasrat seksualnya. Awalnya, pelaku akan mengidentifikasi dan menargetkan korban yang ia incar. Kemudian mencari tahu ketertarikan dan kelemahan target. Setelah informasi terkumpul, pelaku akan mencari celah agar bisa menjalin komunikasi dengan target. Baik melalui media sosial atau terlibat dalam komunitasnya secara langsung. Selanjutnya pelaku akan memanipulasi target dengan memenuhi kebutuhan emosi dan fisiknya.

Memang, Child Grooming bisa dilakukan terhadap siapa saja. Namun, seringnya Child Grooming menyasar pada anak dan perempuan yang ia anggap lemah sehingga akan mudah baginya memanipulasi dan mengeksploitasi. Maksudnya anak dalam pernyataan tersebut adalah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan”.

Penyalahgunaan Teknologi Digital

Ada penyalahgunaan Kemajuan teknologi para predator seksual untuk melancarkan usahanya dalam memenuhi penyimpangan seksual. Pada dasarnya, hubungan seksual menjadi tujuan akhir dari setiap pelaku. Media sosial sangat efektif untuk menggring korban masuk ke dalam perangkapnya. Tidak sedikit pelaku yang mengaku seumuran dengan korban dan menghiasi profilnya dengan identitas yang sangat naif. Namun, ada juga beberapa korban yang secara sadar bahwa ia sedang menjalin komunikasi dengan orang dewasa.

Kasus online grooming yang tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021 adalah sebanyak 307 kasus. Akhir-akhir ini penggunaan fitur chat dalam game online para pelaku manfaatkan untuk berkenalan dengan korban. Mereka tahu, bahwa game online ini penggunanya dominan anak-ana. Maka fakta ini, seakan menjadi ladang baginya mencari target seksual. Korban akan ia ajak chattingan bahkan video call.

Ironisnya, dalam aktivitas video call tersebut pelaku meminta korban melakukan aktivitas seksual yang kemudian ia rekam dan menjadi alat untuk mengancam korban agar mau mengikuti keinginan pelaku. Seperti berhubungan seksual secara berulang.

Biasanya, tindakan Child Grooming akan bersifat tertutup sehingga memaksa korban untuk merahasiakannya dari orang tua maupun keluarga. Banyak sekali tipu muslihat pelaku untuk memanipulasi korban. Berawal dari pemberian pujian sehingga korban merasa dicintai yang berlanjut mengiming-imingi korban dengan sesuatu yang ia sukai Semua itu terpola untuk mengarahkan korban pada rasa takut kehilangan dan bersedia melakukan apapun untuk membalas kebaikan pelaku.

Pentingnya Edukasi Seks bagi Anak

Tindakan Child Grooming dapat terjadi dalam lingkungan orang yang baru korban kenal, status pacaran, bahkan keluarga. Karena memang Child Grooming tidak terbatas oleh status apapun. Bahkan hubungan keluarga yang seharusnya memberikan rasa aman justru menjadi kesempatan dalam kesempitan bagi pelaku. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga disebut dengan incest yang biasanya korban diancam untuk bungkam.

Sangat mengerikan jika melihat dan mendengar berita tentang pelecehan seksual yang berseliweran di media sosial. Oleh karena itu, penting bagi keluarga khususnya orang tua memberikan pendidikan seksual terhadap anak-anaknya. Dalam masyarakat, pendidikan seksual ini anggapannya masih tabu untuk kita bahas. Akibatnya, anak tidak paham bahwa yang terjadi pada dirinya terdapat indikasi kekerasan seksual.

Anak perempuan harus kita beri pemahaman untuk menjaga diri dan melarang siapapun untuk berlaku tidak senonoh terhadap otoritas tubuhnya. Anak laki-laki pun memiliki keharusan untuk kita didik bagaimana cara mengendalikan hawa nafsunya, dan mampu menghormati orang lain sebagai manusia.

Maka sangat tidak kita benarkan untuk melihat orang lain lebih rendah darinya, sehingga ia bebas melakukan apa saja yang ia inginkan terhadap orang yang dianggapnya lemah tersebut. Banyak sekali edukasi seksual yang bisa kita ajarkan kepada anak dan masyarakat secara luas. Di sinilah pentingnya membekali diri dengan ilmu sebelum menjadi orang tua. []

Tags: anakChild GroomingGame OnlineKBGOkeluargamedia sosialpelecehan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merendahkan Manusia Sangat Bertentangan Dengan Ajaran Islam

Next Post

Tiga Nilai dalam Perspektif Mubadalah

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Next Post
Perspektif Mubadalah

Tiga Nilai dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0