Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Child Grooming : Fenomena Sosial yang Meresahkan

Biasanya, tindakan Child Grooming akan bersifat tertutup sehingga memaksa korban untuk merahasiakannya dari orang tua maupun keluarga

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
10 April 2023
in Keluarga
A A
0
Child Grooming

Child Grooming

13
SHARES
655
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, belum ada definisi mutlak untuk menggambarkan Child Grooming. Penjelasannya terus berkembang dan bervariasi menyesuaikan penggunaan istilah tersebut dalam hal serupa. Bahkan, sekarang Child Grooming termasuk tindakan kriminal karena merugikan orang lain. Dalam LM Psikologi UGM, Child Grooming dinilai sebagai proses yang seseorang lakukan untuk mempersiapkan anak, remaja, dan lingkungan tertentu. Hingga kemudian terjadi tindak pelecehan terhadap orang tersebut.

Child Grooming bersifat kompleks karena di dalamnya terdapat aktivitas pelaku untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional terhadap anak atau remaja sehingga dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka.

Pelaku Child Grooming sangat mahir dalam melancarkan kejahatannya untuk memenuhi hasrat seksualnya. Awalnya, pelaku akan mengidentifikasi dan menargetkan korban yang ia incar. Kemudian mencari tahu ketertarikan dan kelemahan target. Setelah informasi terkumpul, pelaku akan mencari celah agar bisa menjalin komunikasi dengan target. Baik melalui media sosial atau terlibat dalam komunitasnya secara langsung. Selanjutnya pelaku akan memanipulasi target dengan memenuhi kebutuhan emosi dan fisiknya.

Memang, Child Grooming bisa dilakukan terhadap siapa saja. Namun, seringnya Child Grooming menyasar pada anak dan perempuan yang ia anggap lemah sehingga akan mudah baginya memanipulasi dan mengeksploitasi. Maksudnya anak dalam pernyataan tersebut adalah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan”.

Penyalahgunaan Teknologi Digital

Ada penyalahgunaan Kemajuan teknologi para predator seksual untuk melancarkan usahanya dalam memenuhi penyimpangan seksual. Pada dasarnya, hubungan seksual menjadi tujuan akhir dari setiap pelaku. Media sosial sangat efektif untuk menggring korban masuk ke dalam perangkapnya. Tidak sedikit pelaku yang mengaku seumuran dengan korban dan menghiasi profilnya dengan identitas yang sangat naif. Namun, ada juga beberapa korban yang secara sadar bahwa ia sedang menjalin komunikasi dengan orang dewasa.

Kasus online grooming yang tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021 adalah sebanyak 307 kasus. Akhir-akhir ini penggunaan fitur chat dalam game online para pelaku manfaatkan untuk berkenalan dengan korban. Mereka tahu, bahwa game online ini penggunanya dominan anak-ana. Maka fakta ini, seakan menjadi ladang baginya mencari target seksual. Korban akan ia ajak chattingan bahkan video call.

Ironisnya, dalam aktivitas video call tersebut pelaku meminta korban melakukan aktivitas seksual yang kemudian ia rekam dan menjadi alat untuk mengancam korban agar mau mengikuti keinginan pelaku. Seperti berhubungan seksual secara berulang.

Biasanya, tindakan Child Grooming akan bersifat tertutup sehingga memaksa korban untuk merahasiakannya dari orang tua maupun keluarga. Banyak sekali tipu muslihat pelaku untuk memanipulasi korban. Berawal dari pemberian pujian sehingga korban merasa dicintai yang berlanjut mengiming-imingi korban dengan sesuatu yang ia sukai Semua itu terpola untuk mengarahkan korban pada rasa takut kehilangan dan bersedia melakukan apapun untuk membalas kebaikan pelaku.

Pentingnya Edukasi Seks bagi Anak

Tindakan Child Grooming dapat terjadi dalam lingkungan orang yang baru korban kenal, status pacaran, bahkan keluarga. Karena memang Child Grooming tidak terbatas oleh status apapun. Bahkan hubungan keluarga yang seharusnya memberikan rasa aman justru menjadi kesempatan dalam kesempitan bagi pelaku. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga disebut dengan incest yang biasanya korban diancam untuk bungkam.

Sangat mengerikan jika melihat dan mendengar berita tentang pelecehan seksual yang berseliweran di media sosial. Oleh karena itu, penting bagi keluarga khususnya orang tua memberikan pendidikan seksual terhadap anak-anaknya. Dalam masyarakat, pendidikan seksual ini anggapannya masih tabu untuk kita bahas. Akibatnya, anak tidak paham bahwa yang terjadi pada dirinya terdapat indikasi kekerasan seksual.

Anak perempuan harus kita beri pemahaman untuk menjaga diri dan melarang siapapun untuk berlaku tidak senonoh terhadap otoritas tubuhnya. Anak laki-laki pun memiliki keharusan untuk kita didik bagaimana cara mengendalikan hawa nafsunya, dan mampu menghormati orang lain sebagai manusia.

Maka sangat tidak kita benarkan untuk melihat orang lain lebih rendah darinya, sehingga ia bebas melakukan apa saja yang ia inginkan terhadap orang yang dianggapnya lemah tersebut. Banyak sekali edukasi seksual yang bisa kita ajarkan kepada anak dan masyarakat secara luas. Di sinilah pentingnya membekali diri dengan ilmu sebelum menjadi orang tua. []

Tags: anakChild GroomingGame OnlineKBGOkeluargamedia sosialpelecehan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merendahkan Manusia Sangat Bertentangan Dengan Ajaran Islam

Next Post

Tiga Nilai dalam Perspektif Mubadalah

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
Perspektif Mubadalah

Tiga Nilai dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0