• Login
  • Register
Kamis, 9 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dampak Kawin Anak Menurut Ulama KUPI

Redaksi Redaksi
24/05/2022
in Hikmah, Keluarga
0
dampak kawin anak

dampak kawin anak

144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena kawin anak merupakan bukan isu yang baru bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Dalam beberapa catatan, fenomena kawin anak di Indonesia dimulai sejak akhir tahun 1970 an dan awal 1980 an. Artikel ini akan membahas tentang dampak kawin anak menurut ulama KUPI.

Hingga saat ini fenomena kawin anak semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di Kabupaten Cirebon, menurut data pada tahun 2020 dari Pengadilan Agama, terdapat 478 layangan surat permohonan izin, dan diterima dan 446 yang diputuskan oleh pihak pengadilan untuk menikah di usia dini.

Data tersebut naik dua kali lipat dibanding pada tahun sebelumnya. Data tahun 2019 tercatat hanya 236 anak yang izinnya diterima.

Dengan semakin maraknya fenomena kawin anak, sebetulnya apa sih dampak kawin anak?.

Menurut Anggota Majelis Musyawarah KUPI, Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, dampak kawin anak pada dasarnya bisa memberikan dampak biologis yang berbeda pada laki-laki dan perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga oleh Orang Tua
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga oleh Orang Tua

5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

Dinikahkan di usia berapapun, kata Nur Rofi’ah, laki-laki tidak akan mengalami hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Sebaliknya perempuan sangat mungkin mengalaminya.

“Kawin anak memberikan dampak berbeda atas kualitas kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan,” tulisnya.

Demikian pula dampak secara sosial, lanjut kata Nur Rofi’ah, kewajiban memberi nafkah bagi laki-laki sangat mungkin diwakilkan pada ayah atau kerabat laki-laki lainnya.

Sementara hamil, melahirkan, dan nifas yang dipandang sebagai kewajiban istri tidak mungkin diwakilkan oleh siapapun.

Karenanya, Dosen Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) Jakarta itu menyampaikan, laki-laki bisa tetap sekolah saat terpaksa kawin anak. Bahkan bisa melanjutkan hingga jenjang pendidikan tertinggi, sedangkan perempuan pada umumnya putus sekolah karena mesti hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui secara berkali-kali.

“Kawin anak memberikan dampak pada daya saing keduanya dalam bursa kerja, terutama sektor yang menghendaki pendidikan formal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pendiri Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) itu menjelaskan, perbedaan dampak kawin anak semakin signifikan jika terjadi antara laki-laki dewasa yang dengan kemauannya sendiri menikahi anak perempuan yang dipaksa nikah oleh ayahnya.

Sementara, al-Qur’an sendiri, kata dia, menggambarkan pengalaman beruntun ini sebagai sesuatu yang memayahkan (kurhan) dan sakit/payah/resiko yang berlipat-lipat (wahnan ala wahnin).

“Perempuan dewasa yang hamil karena suami yang sangat dicintainya bahkan hamil anak yang sudah lama sangat dinantikannya pun bisa mengalami kurhan dan wahnan ala wahnin,” ungkapnya.

Terlebih, Nur Rofi’ah melanjutkan, apalagi jika dialami oleh perempuan yang masih berusia anak-anak, hamil karena laki-laki yang tidak dikehendakinya sebagai suami, dan usia anak menyebabkannya sama sekali belum menginginkan punya anak.

“Perkawinan anak ini berdampak buruk (mafsadat), bahkan berbahaya (mudlarat) bagi perempuan,” tukasnya. Demikian penjelasan dampak kawin anak menurut ulama KUPI. Semoga bermanfaat. (Baca juga: KUPI II Mendorong Kepemimpinan Perempuan).

Tags: anakkawinkawin anakKupiperkawinanulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

hukum suami mengasuh anak

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

8 Februari 2023
Umm Hisyam ra Menghafal Al-Qur'an dari Lisan Nabi Saw

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

8 Februari 2023
Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir

Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

8 Februari 2023
Jangan Melecehkan Istri

Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

8 Februari 2023
anak adalah amanah

Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga oleh Orang Tua

7 Februari 2023
Kaum Santri

Kaum Santri; Ashabul Kahfi Masa Kini

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist