Mubadalah.id – Para ahli menyatakan bahwa dibanding laki-laki, resiko terkena HIV dan AIDS pada perempuan jauh lebih besar, terutama apabila berhubungan seks tanpa memakai kondom.
Hal ini disebabkan luasnya jaringan mukosa dan konsentrasi virus HIV dalam sperma. Organ-organ reproduksi perempuan lebih rentan dibanding organ reproduksi laki-laki.
Kerentanan lebih tinggi terjadi pada perempuan remaja. Pada kehidupan sosial kerentanan perempuan terhadap virus ini nampak dalam banyak aspek.
Perempuan dalam kehidupan sosial dan kebudayaan sampai hari ini sering di nomor duakan dan didiskriminasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi.
Apalagi, ketika penyakit-penyakit yang berkaitan dengan organ-organ reproduksi sering tidak terdeteksi, akibat budaya yang menciptakan ketertutupan bagi perempuan untuk mengungkapkan fakta-fakta biologisnya.
Di ruang domestik, perempuan rentan terhadap pemaksaan hubungan seks oleh suaminya. Dia seringkali tidak bisa menolak keinginan seks suami.
Di ruang publik, perempuan juga seringkali mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. Jika pola hubungan laki-laki dan perempuan masih seperti ini. Maka memang masuk akal kalau banyak perempuan yang terkena virus mematikan ini.
Dan ini akan bisa membahayakan lagi jika dia kemudian hamil. Virus yang ada dalam tubuhnya bisa menular kepada bayinya.
Mencegah
Karena itu, pencegahan dari problem virus HIV dan AIDS adalah dengan memperkuat jaminan keselamatan keturunan dan kesucian keluarga (hifzh al-nasl wa al-‘irdh).
Dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak, laki-laki dan perempuan. Kitab suci bahkan memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan tubuhnya.
Misalnya melalui penyelamatan dan perlindungan atas kesehatan organ-organ reproduksi. Untuk hal ini, Islam melarang promiskuitas (hubungan seks bebas).
Di samping itu, perlindungan terhadap kesehatan reproduksi perempuan dilakukan dengan memperhatikan pendapat perempuan dan tidak menganggap mereka lebih rendah dari kaum laki-laki.
Perempuan adalah manusia yang memiliki hak dan kewajiban yang harus kita hormati, sebagaimana kaum laki-laki. Al-Qur’an menegaskan, “walaqad karamna bani adam,” (sungguh, Kami memuliakan manusia).
Dengan begitu suami tidak boleh memaksa istrinya untuk berhubungan seksual dalam kondisi yang tidak ia kehendaki. Laki-laki harus menghargai perempuan dan perempuan juga harus saling menghormati. Nabi Muhammad saw. mengatakan, “al-nisa syaqaiq al-rijal” (petempuan adalah saudata kandung laki-laki. []