Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dicari Laki-Laki (Yang) Baru

Pilihan untuk menjadi laki-laki baru tentulah tidak mudah, karena bagaimanapun laki-laki mendapatkan keuntungan patriarki, baik yang bersifat material maupun non material yaitu privelege dan kekuasaan.

Siti Aminah Tardi by Siti Aminah Tardi
4 Mei 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Laki-Laki

Laki-Laki

3
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jumat minggu lalu, saya akhirnya bisa mengikuti lingkar ngaji KGI yang diasuh Nyai Nur Rofiah. Mengikuti ‘pengajian’ ini seperti refreshing dan memperkaya pengetahuan. Saya sempat tercenung dan terharu, ketika dalam doa yang dipimpinnya, Nyai Nur Rofiah  mendoakan teman-teman yang sedang memperjungkan keadilan jender, yang sedang mendampingi korban, dan korban kekerasan agar diberikan kekuatan, keselamatan dan kesabaran.

Ini mengingatkan saya pada Emak, yang sempat memprotes Ajengan di Tasik, karena yang didoakan hanyalah para pedagang yang merantau dan yang sedang menimba ilmu, yang kebanyakan laki-laki. Sementara para petani di kampung yang mengolah tanah dan menyediakan makanan sehari-hari tidak pernah disebut dalam doa-doa Ajengan, sebagai janda dan petani, Emak berkeberatan karena merasa dibedakan. Maka doa itu menghangatkan hati dan menjadi penguat bahwa korban dan pendamping didoakan dan tidak sendirian dalam memperjuangkan keadilan yang kadang menyesakkan dada.

Pengajian kali ini menghadirkan Nur Hasyim atau biasa dipanggil Mas Boim untuk menyampaikan paparan dengan tema laki-laki baru. “Saya hanya ingin ia tidak lagi melakukan KDRT”,demikian Mas Boim menyampaikan keinginan perempuan korban saat awal mengantarkan diskusi. Mas Boim memberikan narasi bagaimana korban KDRT berharap penyelesaiaan kekerasan yang dialaminya, yaitu rumah tangga utuh dan tidak ada lagi kekerasan yang menimpa mereka. Padahal selama ini pilihan yang tersedia adalah antara bercerai, memenjarakan suami atau bertahan dalam siklus kekerasan.

Apa yang disampaikan diatas, mengingatkan saya pada mata dan wajah-wajah korban KDRT yang menjadi guru kehidupan bagi saya. Betul, begitulah suara mereka. Isteri menginginkan kekerasan terhenti. Atas dasar harapan ini, kemudian Rifka Annisa WCC -tempat Mas Boim mengabdi sebelumnya- mengekplorasi pilihan ini, salah satu caranya adalah dengan mengintervensi laki-laki agar tidak melakukan kekerasan. Bagaimana caranya? Maka lahirlah apa yang disebut dengan gerakan “laki-laki baru”.

Siapa Laki-Laki Baru?

Hipotesa untuk menghentikan kekerasan, khususnya dalam hubungan relasional, adalah “pemberdayaan (korban) penting tapi belum cukup”, dibutuhkan transformasi laki-laki di sisi lain. Bekerja dengan lelaki berarti bekerja dengan pusat kekerasan, karena pelaku kekerasan didominasi laki-laki yang memiliki power dan control lebih terhadap perempuan. Mas Boim berkali-kali menyampaikan bahwa strategi laki-laki baru ini lahir dari rahim gerakan perempuan yang menunjukkan kesadaran bahwa transformasi nilai-nilai keadilan jender harus dilakukan baik oleh perempuan maupun laki-laki.

Pemilihan nama “baru”, bukan persoalan kapan dilahirkan, tapi berhubungan dengan nilai, sikap dan perilaku laki-laki yang berhubungan dengan kesetaraan, keadilan, penghormatan kepada keberagaman, anti diskriminasi dan anti kekerasan. Ini juga bukan berarti sebelumnya tidak ada laki-laki yang memperjuangkan keadilan jender atau menjadi mitra bagi perempuan.

Seperti suami yang melakukan tugas-tugas domestik, mengasuh anak atau memberikan ruang kepada perempuan untuk menjadi dirinya. Stereotipe “suami takut isteri” dilekatkan kepada lelaki yang saling bahu membahu dengan perempuan. Maka gerakan lelaki baru justru memberikan nilai-nilai yang selama ini dianggap buruk atau tidak laki-laki.

Dalam struktur masyarakat patriarkis, di puncak piramida kekuasaan laki-laki haruslah memenuhi ekspektasi gender masyarakat, seperti maskulin, menikah, hetero, berpenghasilan cukup, memimpin, ganteng seperti yang dicitrakan dalam sinetron. Tetapi dalam piramida itu ada juga lelaki-lelaki yang tidak memenuhi ekspektasi gender masyarakat.

Ekspektasi lelaki ideal tidak realistis dan laki-laki tidak selalu bahagia dengan ekpektasi yang dilekatkan. Melalui sharing pribadinya, Mas Boim menunjukkan bahwa nilai patriarkis juga merugikan laki-laki. Maka kemudian konsep maskulinitas menantang untuk ditafsir ulang, dengan demikian lelaki baru juga berarti memberikan kebebasan kepada laki-laki untuk menjadi dirinya sendiri.

Bagaimana Menjadi Laki-Laki Baru?

Untuk menjadi lelaki baru, maka laki-laki haruslah mengenali privelege kekuasaan mereka. Ini tahapan awal untuk menyadarkan laki-laki bahwa mereka memiliki kenyamaanan kekuasaan. Seperti kenyamanan biologis, tidak seperti perempuan yang mengalami mens, hamil, melahirkan, menyusui dan hubungan seksual yang tidak selalu menyenangkan.

Juga kenyamanan sosial yang selalu didahulukan, dilayani dan kekuasaan yang secara otomatis diberikan masyarakat seperti secara sosial adalah kepala keluarga. Kenyamanan-kenyamanan ini berdampak laki-laki lebih dominan, sementara perempuan tersubordinasikan. Laki-laki menguasai ruang-ruang ekonomi, sosial dan politik. Maka laki-laki baru harus berhenti memonopoli ruang ekonomi sosial dan politik karena perempuan memiliki hak itu.

Privelege laki-laki ini diperkuat dengan lensa keadilan hakiki oleh Nyai Nur Rofiah bahwa perempuan memiliki pengalaman biologis (mens,hamil,melahirkan dan menyusui) yang berat dan beresiko terhadap keselamatan dan kesehatan perempuan sendiri. Juga pengalaman sosial mengalami berbagai bentuk ketidakadilan gender seperti subordinasi, marginalisasi, kekerasan, streotipe dan beban kerja berlebih. Nah, bagaimana caranya melalui Agama Islam pengalaman biologis tidak meresikokan dan menambah beban perempuan dan pengalaman sosial diminimalisir dan dihapuskan.

Apa yang disampaikan secara sistematis diuraikan dalam buku Mas Boim berjudul Good Boys Doing Feminism: Maskulinitas dan Masa Depan Laki-Laki Baru, yang disebut dengan “Rute Laki Laki Feminis”, yang terdiri dari mencapai empat tahapan yaitu:

  1. Membuka selubung privelese dan kuasa laki laki. Pemberhentian ini penting sebagai titik pemahaman dan kesadaran atas penderitaan korban. Lelaki menikmati perlakuan istimewa dari sistem sosial patriarkis, hingga pengalaman yang berbeda yang berdampak pada ketidaksetaraan dan ketidakadilan pada perempuan.
  1. Mentransformasikan konsep maskulinitas patriakis. Sebagaimana kita tahu patriarki ditopang oleh dua komponen yaitu maskulinitas hegemonic dan heteronormative. Struktur sosial patriarki memberikan gender ekpetasi terhadap laki-laki (maskulin, superior,dominan dll) yang belum tentu dapat dipenuhi oleh semua laki-laki. Demikianhalnya heteronormative menjadi alat untuk menjadi alat kontrol dan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Dengan memahami dan mengakui dua komponen ini, laki-laki dapat berlanjut ke tahapan selanjutnya.

 

  1. Menerapkan cara baru menjadi laki laki yang mencerminkan kesetaraan dan keadilan. Setelah memahami bagaimana patriarki merugikan laki-laki, selanjutnya adalah laki-laki berpikir tentang cara lain menjadi laki-laki, yaitu menjadi lebih manusiawi dan memanusiakan orang lain. Laki-laki berlatih baik cara bersikap, maupun berprilaku yang mencerminkan penghormatan dan penghargaan kepada sesama, komunikasi yang terbuka, memupuk empati, saling berbagi dan tidak melakukan kekerasan.
  2. Menjadi sekutu bagi gerakan perempuan menandakan keadilan gender dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan menjadi komitmen politik laki laki.

Karena itu agenda gerakan laki-laki baru adalah (i) berhenti memonopoli ruang ekonomi, sosial, politik dan mau berbagi ruang dengan perempuan. Ini berarti laki-laki baru haruslah berjiwa besar untuk mempromosikan kepemimpinan perempuan; (ii) berbagi peran dan tanggungjawab domestik seperti pengasuhan dan perawatan kehidupan dalam rumah tangga; (iii) Terlibat dalam aksi-aksi perubahan struktur sosial yaitu terhadap norma yang melanggengkan peran gender yang kaku atas dasar jenis kelamin, norma sosial yang berbahaya bagi perempuan seperti kawin anak, dan sunat perempuan; serta (iii) norma maskulinitas toksik dengan menciptakan praktik baru laki-laki, menormalisasi praktik baru, dan menciptakan norma baru

Pilihan untuk menjadi laki-laki baru tentulah tidak mudah, karena bagaimanapun laki-laki mendapatkan keuntungan patriarki, baik yang bersifat material maupun non material yaitu privelege dan kekuasaan. Juga adanya ketidakpercayaan dari gerakan perempuan apakah laki-laki bisa berubah dan mau mendukung upaya membangun keadilan gender. Maka, dialog konstruktif harus terus dilakukan dan laki-laki dan perempuan (yang sudah sadar) harus kerja bersama untuk melakukan transformasi keadilan gender. []

 

 

Tags: Aliansi laki-Laki BaruFeminitasGenderkeadilanKesetaraanlaki-lakimaskulinitasperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjadi Perempuan Tanpa Anak: Childless dan Childfree

Next Post

Pengalaman Pribadi Terhindar dari Rekrutmen Kelompok Radikal

Siti Aminah Tardi

Siti Aminah Tardi

Penulis adalah Advokat Publik, penggiat penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kini menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024.

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Radikal

Pengalaman Pribadi Terhindar dari Rekrutmen Kelompok Radikal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0