Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

Pembahasan tentang kepemimpinan perempuan di ranah publik dan domestik masih menjadi isu hangat untuk kita bicarakan.

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
19 Juli 2025
in Personal
A A
0
Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya bersama teman-teman satu organisasi mengadakan seminar dengan tema “Perempuan Memimpin, Kenapa Tidak?” Lalu, ada seorang laki-laki di antara yang hadir begitu lantang menolak bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin lengkap dengan dalil-dalilnya sekaligus.

Katanya, perempuan itu lemah, segala sesuatu biasa memakai perasaan, tidak bisa mengambil keputusan, dan sebagainya. Kesimpulannya tidak mungkin perempuan mampu menjadi pemimpin. Bahkat secara kodrat perempuan harusnya ia pimpin bukan memimpin.

Jujur saja, saat mendengar kalimat di atas, saya langsung tertegun dan merasa. Apakah begitu tidak berharganya menjadi perempuan di negeri ini? Bahkan untuk menjadi pemimpin, ia masih harus meminta persetujuan dari laki-laki.

Peristiwa itu membuka mata saya, bahwa pembahasan tentang kepemimpinan perempuan di ranah publik dan domestik masih menjadi isu hangat untuk dibicarakan banyak kalangan. Baik kalangan akademisi, praktisi bahkan generasi muda.

Ada yang mendukung, tetapi sebaliknya ada yang masih menolak kepemimpinan perempuan dengan berbagai alasan. Walaupun, secara teoritis masyarakat Indonesia sudah memberikan hak dan akses yang sama kepada laki-laki dan perempuan di ranah domestik maupun publik. Namun realitasnya kepemimpinan perempuan masih jauh panggang dari api.

Setiap Laki-laki dan Perempuan adalah Pemimpin

Bila kita menganalisa dari sisi Islam, di mana mengajarkan bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan adalah pemimpin, setidaknya pemimpin bagi dirinya sendiri. Sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan, Islam juga memberikan kesempatan yang sama. Yakni kepada laki-laki dan perempuan untuk mencapai kesempurnaan yang sama tanpa diskriminasi. Termasuk menjadi pemimpin di ranah publik, seperti kepala daerah, bahkan kepala negara.

Dalam sejarah Islam, bahkan contohnya istri Rasulullah Saw yaitu Sayyidah Aisyah, juga pernah berperan sebagai pemimpin bahkan dalam peperangan.

Islam juga membahas perempuan ataupun laki-laki sama-sama ditunjuk sebagai khalifah fi ardi yang menjadi wakil Nabi dalam menjaga dan merawat bumi ini. Tentu hal ini diikuti oleh konsekuensinya masing-masing, yaitu memiliki potensi serta tanggung jawab terhadap apa yang kita pimpin. Selagi memiliki kemampuan, tanggung jawab, keahlian, serta demi kemaslahatan yang ia pimpin, maka perempuan pun sama seperti lelaki-boleh saja menduduki kepemimpinan.

Sebagai muslim, saya rasa kita harus lebih menyadari dari berbagai kisah pada zaman jahiliah yang tidak memanusiakan kaum perempuan. Sebelum Islam hadir kedudukan perempuan sungguh menyedihkan, di mana kaum perempuan yang belum menikah, maka hak kekuasaannya dimiliki oleh ayah dan saudara laki-lakinya. Lalu setelah menikah maka haknya menjadi miliki suaminya.

Bahkan kelahiran anak perempuan pada masa itu adalah awal dari kematiannya dan anak perempuan mereka anggap sebagai aib, sehingga segera kubur hidup-hidup. Kalaupun mereka dibiarkan untuk tumbuh menjadi dewasa, maka kehidupannya akan terus berada dalam kehinaan tanpa kemuliaan sedikitpun. Tak hanya itu, ketika mereka dewasa, perempuan hanyalah alat untuk memenuhi nafsu para laki-laki dan biasa mendapatkan tindakan pelecehan.

Menilik Kemanusiaan Perempuan

Begitulah kondisi kemanusiaan perempuan pada masa sebelum Islam. Perempuan benar-benar tidak mendapatkan ruang aman, tidak mendapat perlakuan adil layaknya manusia. Bahkan perempuan dianggap sebagai mahkluk hina yang tidak memiliki hak atas diri sendiri, perempuan benar-benar dianggap sebagai hewan peliharaan yang bebas mendapat perlakuan sebagaimana pemiliknya,.

Sehingga kelahiran Nabi Muhammad sebagai utusan Allah menjadi titik awal terangkatnya derajat serta harkat dan martabat kaum perempuan. Mereka bukan lagi sebagai makhluk nomor dua, tapi keduanya sama di mata Allah. Perbedaannya hanya ada tingkat ketaqwaannya, sebagaimana dalam surat al-Hujurat ayat 13. “Bahwa sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling taqwa”.

Oleh karena itu, saat ini kita tidak lagi bisa menyamakan kondisi dahulu dengan sekarang perihal kiprah laki-laki dan perempuan yang sudah ada pembedaannya, berdasarkan jenis kelamin.

Dunia sudah berkembang begitu pesat, begitupun dengan ilmu pengetahuan, sama-sama sudah berkembang. Terutama dalam hal pendidikan. Akses pendidikan tak lagi hanya untuk laki-laki semata, tetapi juga untuk perempuan. Mereka sama-sama memiliki hak untuk berpendidikan kemanapun ia mampu, asalkan ia sadar dan bertanggung jawab dengan pilihannya tersebut.

Melawan Stigma terhadap Perempuan

Dengan lebih majunya pendidikan dan ilmu pengetahuan, stigma perempuan yang lemah dan tak mampu menjadi pemimpin, selalu dengan perasaan, baperan, plin-plan dan lain-lain tidak bisa kita wajarkan lagi.

Sudah banyak perempuan yang memiliki kepintaran, skil untuk memimpin, kebijaksanaan dalam bertindak, serta tegas dan menimbulkan kebermanfaatan bagi yang dipimpinnya.

Di penghujung tulisan ini, saya ingin menegaskan lagi, bahwa kodrat perempuan perihal sumur, kasur dan dapur atau hanya dipimpin oleh laki-laki, seharusnya tak ada lagi.

Karena agama Islam lahir sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan dan kemanusiaan terhadap perempuan. Bahkan Islam melarang menjadikan perempuan sebagai milik suaminya yang ketika suaminya meninggal bisa terwariskan kepada saudara laki-lakinya.

Dengan demikian, maka sudah semestinya kita memahami ajaran Islam secara kaffah. Tidak hanya secara teks tetapi juga secara konteks. Tujuannya agar kita tidak terjebak dalam penafsiran-penafsiran ajaran agama yang tidak melahirkan kemaslahatan bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Begitupun ketika kita memandang isu-isu kemanusiaan perempuan. Lihatlah ia sebagaimana manusia yang harus kita perlakukan layaknya manusia bukan sebaliknya. []

Tags: islamKemanusiaan PerempuanKepemimpinan Perempuankodratperadabansejarahstigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Next Post

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Next Post
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0