Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

Kebutuhan untuk melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru (KHI Baru) ini, telah menjadi keniscayaan atas perubahan sosial-ekonomi yang ada.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
2 Desember 2025
in Buku
A A
0
Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam.

Penulis: Marzuki Wahid

Penerbit: Nuansa Cendekia, Bandung

Tahun Terbit: 2014 (Cetakan I). ISBN: 979-24-5794-1

Mubadalah.id – Sejak 1 Juni 1991 Pengadilan Agama (PA) di Indonesia telah memiliki kompasnya tersendiri. Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun ia bersifat fakultatif—telah memberikan pengaruh yang besar atas keselaraasan putusan pengadilan di wilayah Pengadilan Agama.

Perjalanan lahirnya KHI ini, memang terinsiasi oleh motif-motif yang cenderung yuridis daripada politis-ideologis, apalagi motif murni keagamaan. Artinya, pembentukan KHI di samping terdorong untuk menjadi landasan hukum yang kuat, ia juga didorong untuk melahirkan keputusan hukum yang seragam dalam wilayah Peradilan Agama. Karena pada masa sebelumnya, hukum Islam hanya berdasarkan pada kitab-kitab fikih dengan beragam penafsirannya. Di mana ini telah menyulitkan hakim di wilayah Pengadilan Agama untuk memutuskan sebuah perkara yang dinilai adil.

Sehingga, secara fungsional, KHI telah mewujudkan kesatuan dan kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia. Terutama dalam persoalan waris, perkawinan, dan perwakafan. Namun, jika kita telisik lebih jauh dari sisi sejarahnya, kita akan diantarkan pada pertanyaan mendasar pada relevansi KHI pada saat ini.

Meninjau Proses Pembentukan KHI

Secara teori sejarah pembentukan hukum (legal history), proses pembentukan hukum tidak pernah terlepas dari dua karakternya. Yakni karakter yang ortodoks dan responsif. Sebuah hukum dapat kita katakan ortodoks, ketika ia terbentuk dengan dominasi kuat institusi negara dan mengabaikan partisipasi publik. Begitu juga sebaliknya. Jika pembentukan hukum melibatkan peran besar lembaga peradilan dan kelompok sosial lainnya, maka ia tergolong hukum yang responsif (hlm, 156).

Jika kita menengok sejarah dalam pembentukan KHI, ia merupakan produk hukum yang lahir dari dinamika politik hukum Indonesia pada masa Orde Baru. Fakta yang terjadi dalam pembentukan KHI, telah didominasi oleh institusi negara yang berupa MA sebagai lembaga yudikatif negara dan Depag RI sebagai lembaga ekskekutifnya.

Dominasi tersebut, telak berakibat pada terpinggirkannya kelompok-kelompok sosial umat Islam. Contoh konkritnya, dari sebanyak 16 personil dalam proses pembentukan KHI, hanya ada 1 personil yang terlibat sebagai perwakilan dari MUI (suatu lembaga yang merepresentasikan Islam di Indonesia). Yaitu Kiai Ibrohim Hosein.

Apakah KHI Masih Relevan?

Realitas pembentukan yang sedemikian adanya, jika kita kaitkan dengan teori strategi pembentukan hukum (legal History). Maka akan terlihat bahwa karakter pembentukan hukum dalam KHI cenderung ke arah yang ortodoks, meskipun tidak sepenuhnya. Karena, meskipun pembentukan hukumnya didominasi oleh institusi negara, ia masih melibatkan peran masyarakat. Meskipun dengan ruang yang relatif kecil (marginal).

Maka, pendapat Marzuki Wahid dalam bukunya, Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia (2014), memberikan karakter semi-responsif pada karakter hukum KHI. Ini adalah istilah yang paling santun untuk sebuah proses yang secara—tradisi pengambilan keputusan hukum Islam—relatif terbilang cacat.

Dari karakter yang kurang rersponsif inilah, mempertanyakan KHI pada saat ini adalah menjadi keharusan cendekiawan Islam hari ini. Karena bagaimanapun, mengutip dari Husein Muhammad, dalam pengantarnya di dalam Fiqh Perempuan (2021), aspek menghadirkan mashlahat dan menghilangkan mafsadat adalah tolak ukur intelektual muslim terdahulu dalam mengambil sebuah keputusan hukum.

Dengan demikian, pertanyaan mendasarnya: apakah pasal-pasal yang terpatri di dalam KHI masih rerlevan pada saat ini, di sini? Terlebih lagi, dalam pasal waris KHI yang masih merujuk pada formula 2:1. Sebagaimana rumusan-rumusan yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih klasik.

Meninjau Kembali Pasal Waris KHI

Persoalan Pasal KHI yang hari ini patut kita pertanyakan kembali. Salah satunya ialah ketentuan waris yang masih cenderung merujuk pada keputusan kitab fikih klasik. Di mana pembagiannya masih menggunakan formula 2:1. Yakni porsi waris laki-laki terbilang lebih besar daripada perempuan, karena faktor fungsionalnya: tanggung jawab laki-laki lebih besar daripada perempuan pada masa fikih klasik dilahirkan.

Kiranya, alasan fungsional itulah yang terbilang mashlahat dalam porsi pembagian waris di antara laki-laki dan perempuan pada masa awal-awal Islam. Jika kita sepakat, hal demikian yang mendasari logika hukumnya, maka perubahan sosial hari ini, di mana jutaan perempuan di Indonesia terlibat dalam tanggung jawab ekonomi keluarga. Bahkan tidak jarang yang menjadi tulang punggung keluarga, telah melahirkan pertanyaan baru. Masihkah ketentuan pasal waris KHI tersebut mashlahat atas perubahan sosial yang terjadi?

Sayangnya, ketentuan pasal KHI terkait persoalan waris yang sudah ada, merupakan ketentuan hukum yang lahir dari pergulatan politik di masa Orde Baru. Tujuannya lebih cenderung mengarah pada kepastian dan ketertiban hukum semata. Yakni untuk meminimalisasi konflik sosial di dalam tubuh masyarakat—yang dengan minimnya konflik, harapan besarnya adalah produksi pembangunan akan semakin maksimal (hlm, 178).

Keadilan Substantif

Dengan begitu, ketentuan pasal waris dalam KHI masih kurang mencerminkan keadilan substantif dari segi pembentukannya sekaligus penerapannya di atas realitas yang sudah berubah. Sehingga, bukan suatu hal yang tidak mungkin bagi intelektual muslim masa kini. Yakni untuk mengkaji ulang pasal waris dalam KHI dengan kacamata yang lebih jernih terhadap realitas yang nyata,. Selain itu harus benar-benar menghadirkan pasal waris dalam KHI yang lebih responsif dalam menjawab persoalan pelik umat muslim.

KHI hari ini, memang telah berhasil menciptakan kepastian dan keselarasan hukum di wilayah Pengadilan Agama, tetapi kini pengujian materiil KHI dalam dimensi keadilannya, perlu kita kaji kembali dengan menatap realitas nyata hari ini.

Kebutuhan untuk melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru (KHI Baru) ini, telah menjadi keniscayaan atas perubahan sosial-ekonomi yang ada. Dengan kata lain, KHI Baru harus kita ciptakan melalui proses yang responsif dan partisipatif. Yakni untuk memastikan bahwa mashlahat umum dan keadilan substantif menjadi tujuan utamanya. Hanya dengan ini, hukum Islam di Indonesia dapat menjadi adil dan relevan pada masa kini, dan di sini: di Indonesia. []

 

 

Tags: Fiqh IndonesiaHukum WarisKeadilan SubstantifKompilasi Hukum IslamPengadilan agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

Next Post

Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Kompilasi Hukum Islam
Hukum Syariat

Nusyuz Suami dalam KHI: Tiga Langkah Membaca Kompilasi Hukum Islam dengan Metode Tafsir Mubadalah

26 Maret 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

28 November 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Hukum Waris
Hikmah

Hukum Waris dan Wakaf dalam KHI

14 Maret 2025
Next Post
Khalifah di Bumi

Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0