• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Dua Pendapat Tentang Talfiq

‘Ala kulli hal, Islam tidak bosan-bosan memberi suguhan kemudahan bagi pemeluknya. Ada empat madzhab yang bisa dipilih sesuai dengan tempat dan waktu penerapan. Konsep menggunakannya juga ada dua pilihan, sesuai dengan kondisi mukallaf, apakah sedang memilih jalur ihthiyath (hati-hati) atau sebaliknya. Maka sepertinya tidak ada lagi kesusahan untuk menjalankan syari’at Islam.

Ahmad Azaim Ahmad Azaim
11/12/2020
in Hukum Syariat, Khazanah
0
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Produk hukum yang dihasilkan oleh empat madzhab besar Islam tidak jarang menuai perbedaan. Tentu saja, perbedaan tersebut dijumpai pada cabang-cabang fiqh saja, mengenai dengan muaranya, mereka tetap sepakat dalam satu suara. Mereka sama-sama setuju bahwa sholat lima waktu itu wajib, tapi tidak dengan kewajiban membaca basmalah dalam surah al-Fatihah dalam setiap rakaat sholat. Setuju dengan wudlu’ merupakan syarat untuk kebolehan melakukan sholat, tapi tidak dengan kebatalannya sebab menyentuh perempuan yang bukan mahrom.

Bentuk perbedaan ini sebenarnya merupakan representasi dari sabda Nabi SAW yang ditulis Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim, juz 11, hlm. 91

قَالَ الْخَطَّابِيُّ وَقَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ

“al-Khotthoby berkata ada hadits yang diriwayatkan dari nabi, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda ‘perbedaan di kalangan umatku adalah rahmat’.”

Jika bukan demikian, bagaimana mungkin jamaah haji laki-laki bisa menjaga untuk tidak bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahrom saat thawaf haji, ketika hanya ada satu madzhab Syafi’i semisal. Karena memang madzhab Syafi’i menghukumi batal wudlu’ bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom saat bersentuhan. Di saat seperti ini, yang lebih efektif digunakan adalah pendapat Hanafiyah yang tidak mempersoalkan masalah bersentuhan tersebut.

Baca Juga:

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

Membayangkan Fikih Disabilitas Perspektif KUPI

Ngaji Fiqh Shiyam (1): Mengenal Lebih Jauh Tentang Puasa dalam Fikih

Begitu seterusnya poros hukum Islam berjalan dan beradaptasi pada kasus-kasus hukum lainnya, sehingga tidak terkesan kaku ketika diterapkan. Akan tetapi pilihan-pilihan itu tidak dilakukan begitu saja, ada aturan yang penting diperhatikan dalam memnfaatkan perbedaan pendapat Imam Madzhab tersebut. Dinilai penting karena jika tidak dilakukan sesuai aturan, maka pelaku akan terjebak dalam perbuatan talfiq (mencampur-adukkan antar pendapat madzhab).

Mengenai dengan peristiwa talfiq ini, Al-Malibary mengutip pendapat kedua gurunya yang memiliki pandangan berbeda tentang aturan main bermadzhab agar tidak terjadi talfiq. Pendapat pertama disampaikan Ibn al-Hajar al-Haitamy yang dinukil oleh al-Malibary di kitabnya, Fath al-Mu’in, bahwa talfiq bisa terjadi pada pengamalan pendapat dua Imam madzhab yang berbeda dalam suatu rangkaian ibadah yang masih berkaitan

وفي فتاوى شيخنا: من قلد إماما في مسألة لزمه أن يجري على قضية مذهبه في تلك المسألة وجميع ما يتعلق بها

“dalam kitab guru kami (Ibn al-Hajar al-Haitamy) ada keterangan: ketika sudah bertaklid pada satu imam tertentu dalam satu perkara, maka seseorang harus konsisten menggunakan pendapat tersebut dalam seluruh perkara itu dan perkara lain yang berkaitan.”

Dengan konsep ini, seseorang harus menggunakan aturan Malikiyah dalam hal kebatalan wudlu’ jika memang dia berwudlu’ dengan tata cara Malikiyah, karena masih dalam satu qodliyah (perkara). Juga ketika seseorang berwudlu’ menggunakan aturan madzhab Hanafiyah, maka sholatnya juga harus menggunakan madzhab Hanafiyah, karena antara sholat dan wudlu adalah dua perkara yang saling berkaitan.

Pendapat kedua dinukil oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di Fathu al-Mu’in, dari guru yang satunya, Ibn al-Ziyad, membedai pendapat yang pertama. Talfiq hanya akan terjadi dalam satu perkara saja -wudlu’ misalnya-. Terkait dengan pengamalan pendapat Imam lain pada perkara yang masih berkaitan dengan wudlu’ –semisal shalat- bukanlah termasuk talfiq

وقال شيخنا المحقق ابن زياد رحمه الله تعالى في فتاويه: إن الذي فهمناه من أمثلتهم أن التركيب القادح إنما يمتنع إذا كان في قضية واحدة

“Syekh Ibn Ziyad menuturkan dalam kumpulan fatwanya: berdasarkan apa yang telah kami ketahui, talfiq itu hanya terjadi pada satu perkara saja.”

Konsep yang kedua ini membolehkan sholat menggunakan madzhab Syafi’iyah sekalipun aturan wudlu’nya mengikuti madzhab Hanafiyah. Tidak peduli dengan adanya keterkaitan antara wudlu’ dan sholat, karena sejatinya wudlu’ dan shalat merupakan masing-masing qadliyah yang tersendiri.

Titik temu kedua konsep berlainan ini yang harus dihindari adalah tentang penggunaan pendapat dua madzhab dalam satu perkara. Keduaanya sepakat untuk tidak membolehkan penggunaan tersebut. Jika sudah menggunakan tata cara berwudlu’ menurut madzhab Syafi’iyah, dia tidak boleh mengikuti pendapat Hanafiyah dari segi batal wudlu’nya.

‘Ala kulli hal, Islam tidak bosan-bosan memberi suguhan kemudahan bagi pemeluknya. Ada empat madzhab yang bisa dipilih sesuai dengan tempat dan waktu penerapan. Konsep menggunakannya juga ada dua pilihan, sesuai dengan kondisi mukallaf, apakah sedang memilih jalur ihthiyath (hati-hati) atau sebaliknya. Maka sepertinya tidak ada lagi kesusahan untuk menjalankan syari’at Islam. Wallahu a’lam. []

Tags: FiqihHadits NabiPerspektif KeadilanSunnah NabiSyariat Islam
Ahmad Azaim

Ahmad Azaim

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID