Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dua Pendapat Tentang Talfiq

‘Ala kulli hal, Islam tidak bosan-bosan memberi suguhan kemudahan bagi pemeluknya. Ada empat madzhab yang bisa dipilih sesuai dengan tempat dan waktu penerapan. Konsep menggunakannya juga ada dua pilihan, sesuai dengan kondisi mukallaf, apakah sedang memilih jalur ihthiyath (hati-hati) atau sebaliknya. Maka sepertinya tidak ada lagi kesusahan untuk menjalankan syari’at Islam.

Ahmad Azaim by Ahmad Azaim
30 Januari 2026
in Hikmah, Khazanah
A A
0
Refleksi Hijrah di Bulan Muharram dari Toxic Relationship ke Resiprocal Relationship
3
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Produk hukum yang dihasilkan oleh empat madzhab besar Islam tidak jarang menuai perbedaan. Tentu saja, perbedaan tersebut dijumpai pada cabang-cabang fiqh saja, mengenai dengan muaranya, mereka tetap sepakat dalam satu suara. Mereka sama-sama setuju bahwa sholat lima waktu itu wajib, tapi tidak dengan kewajiban membaca basmalah dalam surah al-Fatihah dalam setiap rakaat sholat. Setuju dengan wudlu’ merupakan syarat untuk kebolehan melakukan sholat, tapi tidak dengan kebatalannya sebab menyentuh perempuan yang bukan mahrom.

Bentuk perbedaan ini sebenarnya merupakan representasi dari sabda Nabi SAW yang ditulis Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim, juz 11, hlm. 91

قَالَ الْخَطَّابِيُّ وَقَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ

“al-Khotthoby berkata ada hadits yang diriwayatkan dari nabi, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda ‘perbedaan di kalangan umatku adalah rahmat’.”

Jika bukan demikian, bagaimana mungkin jamaah haji laki-laki bisa menjaga untuk tidak bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahrom saat thawaf haji, ketika hanya ada satu madzhab Syafi’i semisal. Karena memang madzhab Syafi’i menghukumi batal wudlu’ bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom saat bersentuhan. Di saat seperti ini, yang lebih efektif digunakan adalah pendapat Hanafiyah yang tidak mempersoalkan masalah bersentuhan tersebut.

Begitu seterusnya poros hukum Islam berjalan dan beradaptasi pada kasus-kasus hukum lainnya, sehingga tidak terkesan kaku ketika diterapkan. Akan tetapi pilihan-pilihan itu tidak dilakukan begitu saja, ada aturan yang penting diperhatikan dalam memnfaatkan perbedaan pendapat Imam Madzhab tersebut. Dinilai penting karena jika tidak dilakukan sesuai aturan, maka pelaku akan terjebak dalam perbuatan talfiq (mencampur-adukkan antar pendapat madzhab).

Mengenai dengan peristiwa talfiq ini, Al-Malibary mengutip pendapat kedua gurunya yang memiliki pandangan berbeda tentang aturan main bermadzhab agar tidak terjadi talfiq. Pendapat pertama disampaikan Ibn al-Hajar al-Haitamy yang dinukil oleh al-Malibary di kitabnya, Fath al-Mu’in, bahwa talfiq bisa terjadi pada pengamalan pendapat dua Imam madzhab yang berbeda dalam suatu rangkaian ibadah yang masih berkaitan

وفي فتاوى شيخنا: من قلد إماما في مسألة لزمه أن يجري على قضية مذهبه في تلك المسألة وجميع ما يتعلق بها

“dalam kitab guru kami (Ibn al-Hajar al-Haitamy) ada keterangan: ketika sudah bertaklid pada satu imam tertentu dalam satu perkara, maka seseorang harus konsisten menggunakan pendapat tersebut dalam seluruh perkara itu dan perkara lain yang berkaitan.”

Dengan konsep ini, seseorang harus menggunakan aturan Malikiyah dalam hal kebatalan wudlu’ jika memang dia berwudlu’ dengan tata cara Malikiyah, karena masih dalam satu qodliyah (perkara). Juga ketika seseorang berwudlu’ menggunakan aturan madzhab Hanafiyah, maka sholatnya juga harus menggunakan madzhab Hanafiyah, karena antara sholat dan wudlu adalah dua perkara yang saling berkaitan.

Pendapat kedua dinukil oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di Fathu al-Mu’in, dari guru yang satunya, Ibn al-Ziyad, membedai pendapat yang pertama. Talfiq hanya akan terjadi dalam satu perkara saja -wudlu’ misalnya-. Terkait dengan pengamalan pendapat Imam lain pada perkara yang masih berkaitan dengan wudlu’ –semisal shalat- bukanlah termasuk talfiq

وقال شيخنا المحقق ابن زياد رحمه الله تعالى في فتاويه: إن الذي فهمناه من أمثلتهم أن التركيب القادح إنما يمتنع إذا كان في قضية واحدة

“Syekh Ibn Ziyad menuturkan dalam kumpulan fatwanya: berdasarkan apa yang telah kami ketahui, talfiq itu hanya terjadi pada satu perkara saja.”

Konsep yang kedua ini membolehkan sholat menggunakan madzhab Syafi’iyah sekalipun aturan wudlu’nya mengikuti madzhab Hanafiyah. Tidak peduli dengan adanya keterkaitan antara wudlu’ dan sholat, karena sejatinya wudlu’ dan shalat merupakan masing-masing qadliyah yang tersendiri.

Titik temu kedua konsep berlainan ini yang harus dihindari adalah tentang penggunaan pendapat dua madzhab dalam satu perkara. Keduaanya sepakat untuk tidak membolehkan penggunaan tersebut. Jika sudah menggunakan tata cara berwudlu’ menurut madzhab Syafi’iyah, dia tidak boleh mengikuti pendapat Hanafiyah dari segi batal wudlu’nya.

‘Ala kulli hal, Islam tidak bosan-bosan memberi suguhan kemudahan bagi pemeluknya. Ada empat madzhab yang bisa dipilih sesuai dengan tempat dan waktu penerapan. Konsep menggunakannya juga ada dua pilihan, sesuai dengan kondisi mukallaf, apakah sedang memilih jalur ihthiyath (hati-hati) atau sebaliknya. Maka sepertinya tidak ada lagi kesusahan untuk menjalankan syari’at Islam. Wallahu a’lam. []

Tags: FiqihHadits NabiPerspektif KeadilanSunnah NabiSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Juga Harus Berperan

Next Post

Stigma Negatif Janda pada Iklan Sandwich

Ahmad Azaim

Ahmad Azaim

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Related Posts

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Metode Mubadalah
Hikmah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

30 Januari 2026
Maqashid Syariah
Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

17 April 2025
Fikih Disabilitas Perspektif KUPI
Disabilitas

Membayangkan Fikih Disabilitas Perspektif KUPI

2 Februari 2026
Next Post
stigma negatif janda

Stigma Negatif Janda pada Iklan Sandwich

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0