Selasa, 2 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Dua Pendapat Tentang Talfiq

‘Ala kulli hal, Islam tidak bosan-bosan memberi suguhan kemudahan bagi pemeluknya. Ada empat madzhab yang bisa dipilih sesuai dengan tempat dan waktu penerapan. Konsep menggunakannya juga ada dua pilihan, sesuai dengan kondisi mukallaf, apakah sedang memilih jalur ihthiyath (hati-hati) atau sebaliknya. Maka sepertinya tidak ada lagi kesusahan untuk menjalankan syari’at Islam.

Ahmad Azaim Ahmad Azaim
11 Desember 2020
in Hukum Syariat, Khazanah
0
Refleksi Hijrah di Bulan Muharram dari Toxic Relationship ke Resiprocal Relationship
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Produk hukum yang dihasilkan oleh empat madzhab besar Islam tidak jarang menuai perbedaan. Tentu saja, perbedaan tersebut dijumpai pada cabang-cabang fiqh saja, mengenai dengan muaranya, mereka tetap sepakat dalam satu suara. Mereka sama-sama setuju bahwa sholat lima waktu itu wajib, tapi tidak dengan kewajiban membaca basmalah dalam surah al-Fatihah dalam setiap rakaat sholat. Setuju dengan wudlu’ merupakan syarat untuk kebolehan melakukan sholat, tapi tidak dengan kebatalannya sebab menyentuh perempuan yang bukan mahrom.

Bentuk perbedaan ini sebenarnya merupakan representasi dari sabda Nabi SAW yang ditulis Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim, juz 11, hlm. 91

قَالَ الْخَطَّابِيُّ وَقَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ

“al-Khotthoby berkata ada hadits yang diriwayatkan dari nabi, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda ‘perbedaan di kalangan umatku adalah rahmat’.”

Jika bukan demikian, bagaimana mungkin jamaah haji laki-laki bisa menjaga untuk tidak bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahrom saat thawaf haji, ketika hanya ada satu madzhab Syafi’i semisal. Karena memang madzhab Syafi’i menghukumi batal wudlu’ bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom saat bersentuhan. Di saat seperti ini, yang lebih efektif digunakan adalah pendapat Hanafiyah yang tidak mempersoalkan masalah bersentuhan tersebut.

Begitu seterusnya poros hukum Islam berjalan dan beradaptasi pada kasus-kasus hukum lainnya, sehingga tidak terkesan kaku ketika diterapkan. Akan tetapi pilihan-pilihan itu tidak dilakukan begitu saja, ada aturan yang penting diperhatikan dalam memnfaatkan perbedaan pendapat Imam Madzhab tersebut. Dinilai penting karena jika tidak dilakukan sesuai aturan, maka pelaku akan terjebak dalam perbuatan talfiq (mencampur-adukkan antar pendapat madzhab).

Mengenai dengan peristiwa talfiq ini, Al-Malibary mengutip pendapat kedua gurunya yang memiliki pandangan berbeda tentang aturan main bermadzhab agar tidak terjadi talfiq. Pendapat pertama disampaikan Ibn al-Hajar al-Haitamy yang dinukil oleh al-Malibary di kitabnya, Fath al-Mu’in, bahwa talfiq bisa terjadi pada pengamalan pendapat dua Imam madzhab yang berbeda dalam suatu rangkaian ibadah yang masih berkaitan

وفي فتاوى شيخنا: من قلد إماما في مسألة لزمه أن يجري على قضية مذهبه في تلك المسألة وجميع ما يتعلق بها

“dalam kitab guru kami (Ibn al-Hajar al-Haitamy) ada keterangan: ketika sudah bertaklid pada satu imam tertentu dalam satu perkara, maka seseorang harus konsisten menggunakan pendapat tersebut dalam seluruh perkara itu dan perkara lain yang berkaitan.”

Dengan konsep ini, seseorang harus menggunakan aturan Malikiyah dalam hal kebatalan wudlu’ jika memang dia berwudlu’ dengan tata cara Malikiyah, karena masih dalam satu qodliyah (perkara). Juga ketika seseorang berwudlu’ menggunakan aturan madzhab Hanafiyah, maka sholatnya juga harus menggunakan madzhab Hanafiyah, karena antara sholat dan wudlu adalah dua perkara yang saling berkaitan.

Pendapat kedua dinukil oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di Fathu al-Mu’in, dari guru yang satunya, Ibn al-Ziyad, membedai pendapat yang pertama. Talfiq hanya akan terjadi dalam satu perkara saja -wudlu’ misalnya-. Terkait dengan pengamalan pendapat Imam lain pada perkara yang masih berkaitan dengan wudlu’ –semisal shalat- bukanlah termasuk talfiq

وقال شيخنا المحقق ابن زياد رحمه الله تعالى في فتاويه: إن الذي فهمناه من أمثلتهم أن التركيب القادح إنما يمتنع إذا كان في قضية واحدة

“Syekh Ibn Ziyad menuturkan dalam kumpulan fatwanya: berdasarkan apa yang telah kami ketahui, talfiq itu hanya terjadi pada satu perkara saja.”

Konsep yang kedua ini membolehkan sholat menggunakan madzhab Syafi’iyah sekalipun aturan wudlu’nya mengikuti madzhab Hanafiyah. Tidak peduli dengan adanya keterkaitan antara wudlu’ dan sholat, karena sejatinya wudlu’ dan shalat merupakan masing-masing qadliyah yang tersendiri.

Titik temu kedua konsep berlainan ini yang harus dihindari adalah tentang penggunaan pendapat dua madzhab dalam satu perkara. Keduaanya sepakat untuk tidak membolehkan penggunaan tersebut. Jika sudah menggunakan tata cara berwudlu’ menurut madzhab Syafi’iyah, dia tidak boleh mengikuti pendapat Hanafiyah dari segi batal wudlu’nya.

‘Ala kulli hal, Islam tidak bosan-bosan memberi suguhan kemudahan bagi pemeluknya. Ada empat madzhab yang bisa dipilih sesuai dengan tempat dan waktu penerapan. Konsep menggunakannya juga ada dua pilihan, sesuai dengan kondisi mukallaf, apakah sedang memilih jalur ihthiyath (hati-hati) atau sebaliknya. Maka sepertinya tidak ada lagi kesusahan untuk menjalankan syari’at Islam. Wallahu a’lam. []

Tags: FiqihHadits NabiPerspektif KeadilanSunnah NabiSyariat Islam
Ahmad Azaim

Ahmad Azaim

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Terkait Posts

Metode Mubadalah
Hukum Syariat

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Maqashid Syariah
Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

17 April 2025
Fikih Disabilitas Perspektif KUPI
Publik

Membayangkan Fikih Disabilitas Perspektif KUPI

21 Maret 2025
Fiqh Shiyam
Hikmah

Ngaji Fiqh Shiyam (1): Mengenal Lebih Jauh Tentang Puasa dalam Fikih

5 Maret 2025
Fiqh Disabilitas
Publik

Fiqh Disabilitas: Sebuah Pemahaman Bersama Yang Sangat Perlu Diupayakan

25 Februari 2025
Berjilbab
Personal

Mengapa Istrimu Berjilbab?

1 Februari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah
  • Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini
  • Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat
  • Buku Lebih Putih Dariku, Potret Perjuangan Tanpa Ujung
  • Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID