• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dukungan Masyarakat dengan Hadirnya PLTS adalah Amal Kebajikan (Al-Birr)

Masyarakat dalam konteks ini sangat dianjurkan dengan suka rela membantu pemerintah dengan menghibahkan lahannya untuk kepentingan PLTS tersebut.

Redaksi Redaksi
16/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
PLTS

PLTS

551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dukungan dari masyarakat dengan hadirnya program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) merupakan salah satu kategori amal kebajikan (al-birr).

Hal ini merujuk kepada perintah Allah Swt kepada umat Islam untuk saling bekerja sama dalam hal melakukan amal kebajikan dan melarang kita untuk berkomplot dalam hal kebatilan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan:

“Allah ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling bahu-membahu dalam hal mengerjakan inilah yang kita sebut al-birr dan meninggalkan kemungkaran inilah yang kita sebut takwa (begitu juga) melarang mereka untuk berkomplot dalam melakukan kebatilan.”

Pernyataan Ibnu Katsir tersebut pada dasarnya adalah penafsiran atas firman Allah SWT dalam penggalan ayat kedua dari surat al-Ma’idah. Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk melakukan tolong-menolong dalam hal kebaikan dan takwa. Serta melarang kita untuk tolong-menolong dalam hal perbuatan dosa.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Baca Juga:

Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Kodrat Perempuan Bukan untuk Mengecilkan Peran Sosial Mereka

Pandangan Masyarakat soal Kodrat Perempuan

“Dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksanya” (QS. al-Maidah ayat 2)

Lantas, bagaimanakah bentuk dukungan yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam program tersebut? Ada banyak cara yang bisa dilakukan di antaranya, misalkan dalam pembuatan PLTS yang membutuhkan lahan. Sementara pemerintah pada saat itu kesulitan mencari lahan yang ideal.

Maka, masyarakat dalam konteks ini sangat dianjurkan dengan suka rela membantu pemerintah dengan menghibahkan lahannya untuk kepentingan PLTS tersebut.

Kemudian, muncul pertanyaan: apakah menghibahkan lahan untuk kepentingan PLTS seperti dimaksud di atas dalam pandangan agama dapat dikategorikan sebagai sedekah jariyah atau sedekah yang pahalanya selalu mengalir?

Lalu, apakah keutamaanya juga sama dengan menghibahkan lahan untuk masjid/pesantren? Menjawab pertanyaan ini, perlu kita pahami terlebih dahulu pemahaman tentang sedekah.

Makna Sedekah

Sedekah dalam kitab-kitab fikih, dapat kita pahami sebagai sesuatu yang seseorang keluarkan berupa harta benda dalam kerangka untuk mendekatkan kepada Allah. Secara garis besar, sedekah terbagi menjadi dua.

Pertama, sedekah wajib yang kita kenal dengan istilah zakat. Al-Qur’an dan hadits sudah mengatur secara rinci tentang kadar zakat dan barang-barang yang wajib zakat.

Kedua, sedekah yang tidak wajib tetapi dianjurkan, yang dikenal dengan istilah sedekah tathawwu atau sedekah sunnah.

Sedekah ini di samping berfungsi untuk mendekatkan diri kepada Allah juga berfungsi sosial, seperti menggerakkan ekonomi masyarakat. Tentang sedekah, al-Ashfahani dalam kitab Gharib al-Qur’an berkata:

“Sedekah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, pada dasarnya sedekah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan. Sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan.” []

Tags: Al-BirrAmal KebajikandukunganmasyarakatPLTS
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KDRT

    3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID