• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Etika Hubungan Seksual Pasutri dalam Islam

Etika dasar hubungan seksual pasutri dengan demikian adalah dapat memberikan ketenangan jiwa kepada kedua belah pihak dan dilakukan dengan cara-cara yang mencerminkan cinta kasih.

Redaksi Redaksi
01/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pasutri

Pasutri

747
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cara pandang atas kedirian manusia memengaruhi cara melihat perkawinan. Demikin pula cara pandang relasi pasangan suami dan istri (pasutri).

Masyarakat Jahiliyah memandang manusia hanya sebagai makhluk fisik semata. Karenanya, pergaulan pasutri tak lebih dari relasi pejantan dan betina.

Namun, relasi laki-laki dan perempuan sangat patriarki. Perempuan seumur hidupnya di bawah kekuasaan mutlak laki-laki, yakni ayah sebelum menikah dan suami setelahnya. Perempuan dipandang sebagai objek seksual laki-laki.

Dalam kondisi seperti itu, perkawinan menjadi peralihan kekuasaan mutlak atas perempuan di antara dua laki-laki, ayah dan suami. Tujuannya adalah suami memperoleh kenikmatan seksual dari istri atas dasar kepemilikan mutlak. Islam hadir merombak hal ini.

Tauhid mengajarkan bahwa jati diri manusia yang utama adalah makhluk intelektual dan Spiritual, sehingga dituntut mempertimbangkan akal budi dalam setiap tindakan. Tauhid juga menolak relasi kekuasaan mutlak antarmanusia, termasuk antara laki-laki dan perempuan, dan antara suami dan istri.

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Tujuan perkawinan bukanlah kepuasan seks suami atas dasar kekuasaan mutlaknya pada istri, melainkan ketenangan jiwa (sakinah) suami dan istri atas dasar cinta kasih (mawaddah wa rahmah) keduanya (QS. ar-Rum ayat 21).

Etika dasar hubungan seksual pasutri dengan demikian adalah dapat memberikan ketenangan jiwa kepada kedua belah pihak dan dilakukan dengan cara-cara yang mencerminkan cinta kasih.

Ayat dan Hadis tentang suami-istri mesti kita pahami dalam kerangka nilai dasar ini. Hadis: “Jika suami mengajak baik-baik (da’a) istrinya untuk hubungan seks lalu istri menolak dengan cara buruk (abat). Maka laknat malaikat atas istri sampai subuh.”

Jelas tidak meliputi suami yang mengajak dengan cara buruk apalagi memaksa, dan tidak meliputi istri yang menolak baik-baik, apalagi yang sedang sakit. []

Tags: Etikahubunganislampasutriseksual
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID