Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Etika Sufi Ibn Arabi (1) Mengenal Lebih Dekat

Terlepas dari kontroversinya, gagasan wahdat al-wujud Ibn Arabi inilah menjadi cikal-bakal gagasannya yang mewujud dalam kerangka etika sufi

Ali Yazid Hamdani by Ali Yazid Hamdani
16 September 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Etika sufi Ibn Arabi

Etika sufi Ibn Arabi

9
SHARES
897
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang tidak mengenal sosok Ibn Arabi? Seorang sufi besar yang bergelar Syaikh al-Akbar dan Muhyid al-Din ini tidak kalah tenar dengan Imam Ghazali. Bahkan Muhammad al-Fayyadl dalam penelitiannya menyebut pemikiran Ibn Arabi mampu melampaui sekat-sekat ideologis, baik di sunni maupun syiah.

Sampai-sampai ia menyebutnya sebagai orang yang mampu menandingi dominasi pemikiran Ghazali, yang hanya memiliki mempengaruhi di kalangan sunni. (Mohammad Fayyad: 2012)

Selain itu, ia juga terkenal sebagai seorang penyair agung yang lihai merangkai kata-kata dahsyat berupa puisi. Hal ini terlihat dari beberapa karyanya yang sarat akan ekspresi rasa cintanya pada Sang Pemilik Cinta, khususnya dalam Tarjuman al-asywaq.

Menurut catatan C. Brockelmann  bahwa karya Ibn Arabi tidak kurang dari 239 karya; Osman Yahia juga menyebut terdapat 846 judul dan menyimpulkan di antaranya hanya 700 yang asli, dan dari yang asli itu hanya 400 yang masih ada; A.A. Affifi dalam “Memorandum by Ibn ‘Arabi of his Own Works” juga menyebutkan bahwa karya Ibn Arabi mencapai 289 judul.

Beberapa lainnya menyebut lebih dari 350 karya buku dan risalah. Betapa pun jumlah angka yang muncul kian berbeda, produktifitasnya jika seumpama dibandingkan manusia sekarang akan sulit menemukan tandingannya.

Ibn Arabi membahas hampir semua pokok permasalahan dengan sangat cemerlang dan gagasan-gagasannya pun begitu memukau. Mulai dari ontologi-metafisikanya, epistemologi hingga aksiloginya senada dengan kandungan Alquran dan Hadits sebagai sumber pengetahuan dan kebenarannya, tidak pernah sekalipun menegasikan keduanya.

Buku yang paling penting dan tersohor adalah Kitab Fusush al-Hikam dan Kitab Futuhat al-Makkiyah fi Ma’rifat al-Asrar al-Malakiyyah wa al-Mulkiyyah, selanjutnya lebih dikenal dengan Futuhat al-Makkiyah. Hingga kini pun kajian kedua kitab ini masih banyak dilakukan oleh para akademisi yang tertarik dengan gagasan-gagasan Ibn Arabi. Seolah samudera gagasan Ibn Arabi bak mata air yang tidak pernah kering dan selalu menemukan relevansi dan signifikasinya dengan kehidupan kita saat ini.

Wahdat al-Wujud

“Wahdat al-Wujud” begitulah gagasan masyhurnya. Seperti halnya ahli metafisika lainnya Ibn Arabi pun mempertanyakan yang ada. Ibn Arabi bertanya tentang wujud, apa yang dimaksud dengan wujud? Apa hakikat dari wujud? Apa seseorang benar-benar dapat mengerti perihal wujud itu sendiri?

Dan pada puncaknya ia berkesimpulan bahwa yang wujud adalah realitas ketuhanan, yang dalam hal ini adalah Allah. Baginya wujud yang hakiki dan sejati Allah itu sendiri. Tidak ada wujud selain wujud-Nya, dengan kata lain, segala sesuatu yang selain Allah, alam dan segala sesuatu yang ada di dalamnya bukan wujud. Lanjut Ibnu Arabi menyatakan dalam karyanya al-Futuhat al-Makkiyah:

“فهو الوجود كله، و فقده ما هو له”

Maka Dia lah yang “wujud” seutuhnya, dan ketiadaan “wujud” tidak ada bagi-Nya.

Meski begitu, Ibn Arabi juga menggunakan kata wujud untuk menunjukkan kepada sesuatu yang selain-Nya tapi dalam pengertian yang metaforis atau majaz. Agar tetap konsisten mempertahankan wujud yang sejati yakni, tetaplah Allah dan wujud itu hanya milikNya.

Sementara wujud alam fenomenal beserta segala sesuatu yang beraneka ragamnya ini adalah manifestasi (tajalli) dari diri-Nya. Terjadinya tajalli Tuhan pada alam karena dasar cinta untuk dikenal dan manusia melihat diriNya melalui alam. Dengan demikian Alam bagi Ibn Arabi adalah cermin dari Allah (wujud).

Secara singkat dapat kita pahami bahwa alam dan seisinya memang wujud dari cerminan (tajalli) Allah, termasuk pada manusia, pun merupakan tajalli-Nya. Kesemuanya adalah cerminan-Nya. Dengan kata lain, semua yang aneka, berasal dari Yang Esa.

Mengenal Etika Sufi

Gonjang-ganjing ihwal etika terus saja bergulir meski pembahasannya telah ada sejak manusia mewacanakan agenda hidupnya. Socrates, Plato, dan Aristoteles selaku senior para filosof pun telah mempertanyakan problem kehidupan yang juga mengarah pada etika.

Jika kita melihat klasifikasi etika termutakhir dalam dunia Islam, maka akan menemukan empat tipe. Sebagaimana klasifikasi yang Majid Fakhry lakukan; pertama, moralitas skriptural; kedua, etika teologis, ketiga, etika filosofis; dan keempat, etika religius.

Etika sufi ini sebenarnya secara tidak langsung merupakan sub kecil dari pembagian etika religius. Namun mengapa menjadi tipe etika yang berdiri sendiri adalah untuk membedakan dengan tipe etika lainnya.

Sebab, menurut Dr. Mukhlisin Sa’ad dalam bukunya menjelaskan bahwa etika sufi berakar dari pengalaman ruhaniyah dan konsepsi keagamaan para sufi hingga menyebut bahwa asumsi yang lahir dari ajaran kaum sufi sedikit banyak memberikan implikasi etis dan mempunyai signifikansi moral sehingga memiki gaya, corak dan tipologinya tersendiri, dan itu berbeda dengan keempatnya. (Mukhlisin Sa’ad, 2019: hal. 42)

Selanjutnya, puncak dari etika jenis ini adalah pencarian Tuhan. Kemudian muncul varian pencarian untuk menapaki tangga-tangga menuju Tuhan, seperti halnya ittihad, hulul, wahdat al-wujud dan lainnya. Yang tersebut di akhir “wahdat al-wujud” inilah merupakan palung gagasan Ibn Arabi yang menjadi dasar pijakan dari setiap gagasannya.

Ibn Arabi sendiri memang tidak menuliskan buku mengenai etika secara khusus. Tidak seperti Ghazali dengan Mizan al-A’mal dan Ihya Ulumiddin-nya atau Ibn Miskawaih dengan Tahdzibul al-Akhlaq-nya.

Meski demikian, jejak pemikiran etika Ibn Arabi terekam dalam beberapa karya utamanya Futuhat al-Makkiyyah, Fushul al-Hikam, dan karya lainnya yang berupa risalah pendek yang bertajuk al-Anwar fima Yumnah Sahib al-Khalwat min Asrar dan Kunh Ma La Budd li al-Murid Minhu (Mukhlisin Saad: 2019, Hal, 69).

Pro Kontra Wahdat al-Wujud

Sebagaimana kita bahas di muka, yang tersohor dari Ibn Arabi adalah gagasan-gagasannya berupa konsep wahdat al-wujud yang menjadi basis setiap lini pemikirannya. Ada yang menganggap bahwa corak tasawufnya bersifat unitarian, di mana konsep ini memandang makhluk identik dengan khalik, cenderung eksesif dan mengabaikan hukum-hukum keagamaan, beberapa lainnya menganggap antinomian yang tidak mengindahkan realitas.

Bahkan pemikirannya cukup memanas hingga menjadi perdebatan pemikiran (ghazwat al-fikri) dalam tradisi keilmuan Islam. Alhasil beberapa lainnya menghukumi Ibn Arabi dengan sebutan kafir, mulhid dll. Meski beberapa lainnya kerap mendukung dan membelanya sebagai gagasan yang ciamik nan brilian. Bahkan di antaranya mengutarakan bahwa wahdat al-wujud ini merupakan ekspresi paling tinggi tentang tauhid menurut pendekatan kaum sufi.

Betapapun demikian, Mukhlisin Sa’ad berkesimpulan dari tuduhan demi tuduhan miring yang tersemat pada Ibn Arabi sebagai corak tasawuf yang antinomian adalah hal yang mengada-ada dan tidak berdasar. (lihat, hal: 271) Sebab kesemua gagasan Ibn Arabi tidak sedikit pun menegasikan prinsip keaqidahan dan syariah. Ia menjadikan tertera Alquran dan sunnah sebagai sumber pengetahuan dan kebenarannya.

Hal ini juga tampak bagaimana Ibn Arabi mendefinisikan pengertian tasawuf sebagaimana tertuang dalam kitab Futuhat al-Makkiyyah (2: 267 & 128) menurutnya berakhlak dengan akhlak Allah adalah tasawuf. Bagaimanapun jalan terjal yang ditempuh melalui tasawuf tiada lain hanya untuk bertaqarrub pada Allah swt.

Terlepas dari kontroversinya, gagasan wahdat al-wujud Ibn Arabi inilah menjadi cikal-bakal gagasannya yang mewujud dalam kerangka etika sufi, kemudian menemukan beberapa relevansi dengan problematika moral saat ini. (Bersambung)

Tags: EtikaFilsafat IslamIbnu ArabiSufitasawufWahdatul Wujud

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Related Posts

Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Kitab Ta'limul Muta'allim
Hikmah

Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

8 Januari 2026
Haul Gus Dur
Publik

Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

29 Desember 2025
Perspektif Mubādalah
Publik

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

17 Desember 2025
Ruang Digital
Publik

Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

16 Desember 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    12 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan
  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0