• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Faktor Penyebab Trafiking

Faktor yang sangat berpengaruh terhadap trafiking dan terkait erat dengan kemiskinan adalah tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, dan perkawinan di bawah umur. Kemudian perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga

Redaksi Redaksi
14/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
trafiking

trafiking

722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada sejumlah faktor mengapa trafiking terjadi dan marak di Indonesia saat ini. Faktor pertama adalah kemiskinan. Saat ini diperkirakan ada sekitar 32,53 juta jiwa dari 273 juta penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin terutama terdapat di desa-desa.

Faktor lainnya yang sangat berpengaruh terhadap trafiking dan terkait erat dengan kemiskinan adalah tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, dan perkawinan di bawah umur.

Kemudian perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, sempitnya lapangan kerja, pengangguran yang besar, dan sebagainya.

Tingkat pendidikan yang rendah, pengangguran, dan kelangkaan lapangan kerja di negeri ini telah mendorong dan menggerakkan banyak perempuan Indonesia, terutama remaja perempuan, untuk menyerah dan tidak berdaya secara penuh dan total kepada siapa saja yang “berjasa” memberinya pekerjaan, apapun bentuknya.

Hal ini pada gilirannya membuka ruang bagi banyak orang untuk melakukan trafiking. Hari ini saja Indonesia tercatat sebagai negara pengirim tenaga kerja migran, terutama perempuan, terbesar di dunia.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Konsorsium Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI) mencatat ada sekitar 5 juta buruh migran Indonesia, terbanyak berasal dari Jawa Barat, NTB, dan Jawa Timur. Satu hingga satu setengah juta di antaranya adalah korban trafiking.

Budaya Patriakhi

Di samping itu, faktor utama terjadinya trafiking adalah masih kuatnya budaya patriarkhi. Perempuan di dalam budaya ini dianggap sebagai manusia yang lemah, tak berdaya, sangat tergantung kepada laki-laki, dan sebagainya.

Dalam kasus buruh migran di atas, dengan jelas terlihat betapa besar jumlah perempuan daripada laki-laki yang menjadi korban trafiking. Posisi tersebut pada gilirannya banyak pihak manfaatkan dan mengeksploitasi untuk memperoleh keuntungan.

Perdagangan manusia (trafficking) menurut deklarasi universal hak-hak asasi manusia (HAM) merupakan bentuk pelanggaran HAM dalam bentuk yang sangat kompleks.

Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran atas hak-hak hidup, seperti hak kebebasan pribadi, hak tidak disiksa, hak kebebasan berfikir, hak tidak diperbudak, hak sebagai pribadi dengan kedudukan yang sama di depan hukum, hak reproduksi secara sehat, dan sebagainya.

Dalam praktiknya trafiking selalu mengandung unsur ancaman, penyiksaan fisik, penyekapan dan kekerasan seksual. Semua praktik-praktik ini jelas juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia. []

Tags: FaktorPenyebabPerdagangan Manusiaperempuantrafiking
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sekolah Tumbuh

    Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan
  • Siapa Pemimpin dalam Keluarga?
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID