Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fathu (Pembebasan) Mekkah: Deklarasi Perang Damai Terkeren dalam Sejarah Nabi Saw

Siapakah di antara kita dan pemimpin kita yang memiliki hati mulia sebagaimana baginda Nabi Saw, atau setidaknya berusaha meneladani untuk terus menggaungkan perdamaian, persatuan, dan kebersamaan sesama warga bangsa Indonesia, sesama umat Islam, dan sesama manusia dunia?

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
30 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Perang Damai

Perang Damai

395
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika mendengar istilah perang, yang banyak orang pahami adalah suasana berkecamuk jiwa-fisik dan darah. Lalu kisah mereka yang terluka dan terbunuh, menang dan kalah. Begitupun dengan Pembebasan (fathu) Mekah, yang sering juga disebut sebagai salah satu perang damai (ghazw) yang langsung oleh Nabi Muhammad Saw pimpin dan ikuti.

Detailnya, banyak orang tidak tahu. Padahal, dalam kejadian perang damai ini justru Nabi Saw melarang ada tetesan darah dan meminta semua umat Islam untuk menjaga senjatanya masing-masing agar tidak terhunus kepada orang-orang Quraish, yang saat itu masih kafir, dan menjadi musuh bebuyutan umat Islam. Sejak tahun pertama kehadiran Islam sampai tahun ke-8 Hijriah, atau 20 tahun sejak awal Islam hadir. Mereka menghina  umat Islam, menyiksa, merampas harta mereka, dan mengusirnya dari tanah air mereka sendiri.

Sehingga, ketika Nabi Muhammad Saw, pada tahun ke-8 Hijriah, mengumumkan keberangkatan menuju Mekkah dengan senjata penuh, hampir semua sahabat bersorak gembira, karena akan membalaskan seluruh kekerasan yang selama ini mereka alami dari orang-orang Quraish. Tapi, tahukah kita, mengapa Nabi Muhammad Saw mengajak seluruh pasukan Islam menyiapkan diri menuju Mekkah?

Perjanjian Damai Hudaibiyah

Hal ini ada hubungannya dengan Perjanjian Damai Hudaibiyah tahun ke-6 H,  yang ditandatangani Nabi Muhammad Saw dari pihak Islam dan Suhail bin Amr dari pihak Quraish. Dalam perjanjian ini, disepakati genjatan senjata selama sepuluh tahun, sekaligus tidak boleh ada pembunuhan dan kekerasan antar masing-masing pihak, dan yang ikut berkoalisi dengan masing-masing pihak tersebut, kecuali harus dihukum sesuai aturan yang berlaku saat itu.

Nah, pada tahun ke-8, ada seorang Kabilah Khuza’ah yang masih kafir dan ikut dalam barisan kolasi Nabi Saw dibunuh Kabilah Bani Bakr yang ikut dalam koalisi kaum Quraish. Sesuai perjanjian, Kabilah Khuza’ah menuntut hukum balas dari Bani Bakr. Mereka menolak. Bani Bakr meminta koalisinya, yaitu kaum Quraish untuk mendukung mereka agar terbebas dari tuntutan hukum balas dari Khuza’ah. Kaum Quraish mendukung mereka secara penuh.

Bahkan, ketika Kabilah Khuza’ah datang ke Mekkah, minta dukungan dari bebagai kabilah Arab atas kasus pembunuhan yang ia alami, justru orang-orang Quraish membunuh mereka dalam jumlah besar, kejam, dan mengerikan. Kabilah Khuza’ah merasa terzalimi dan tidak terlindungi. Mereka putus asa.

Namun, mengingat perjanjian Hudaibiyah di mana mereka ikut berkoalisi dengan Nabi Muhammd Saw, mereka pergi ke Madinah mengadu persoalan mereka.

“Tenang, kalian kami dukung sepenuhnya, kalian balik saja ke tempat kalian”, jawab Nabi kepada koalisi yang masih kafir saat itu, yaitu Kabilah Khuza’ah. Dan Nabipun mengumpulkan semua orang dewasa yang mampu berperang untuk ikut berangkat bersamanya.

Saat itu, Nabi Saw belum memberitahukan kemana pergi pasukan ini. Tujuanya, agar orang-orang Mekkah tidak sempat menyiapkan diri di satu sisi, dan juga agar tidak terjadi keributan di antara berbagai kabilah lain. Cukup antara umat Islam dan kaum Quraish saja.

Kisah di Balik Fathu Mekkah

Jadi, pembebasan (fathu) Mekkah terjadi karena pelanggaran yang orang Quraish lakukan terhadap perjanjian Hudaibiiyah yang mereka sepakati bersama Nabi Saw. Dan orang yang dibela Nabi Saw, dalam perjanjian ini, adalah Kabilah Khuza’ah yang non-Muslim. Isunya menegakkan perjanjian perdamaian yang seharusnya disepakati, tetapi dilanggar oleh Quraish. Nabi Saw datang untuk menagih komitmen perjanjian ini.

Di tengah jalan, begitu suasana sudah tenang. Nabi Saw mengumumkan kemana pasukan harus berangkat, yaitu Mekkah. Semua sahabat bersorak gembira karena akan memasuki dan menaklukkan Mekkah, tempat musuh bebuyutan mereka selama ini. Salah satu pemimpin pasukan bernama Sa’d bin Ubadah ra, pembawa bendera, dengan semangat mengumandangkan slogan:

“Hari ini adalah hari pembalasan dan penghabisan mereka (al-yaum yaum al-malhamah)”, katanya dengan berapi-api.

Nabi Saw mendengar slogan tersebut dan meminta Ali bin Thalib ra untuk menegur Sa’d bin Ubadah ra. Kemudian mencopotnya sebagai panglima pembawa bendera. Setelah dicopot, menyerahkan bendera kepada anak Sa’d bin Ubadah ra, bernama Qays bin Sa’d bin Ubadah ra. Dan Nabi Saw pun mengganti sloganya dengan kalimat:

“Hari ini adalah hari kasih sayang (al-yaum yaum al-marhamah)”, tegas Nabi Saw dengan penuh haru.

Suasana memang tegang, panas, dan penuh semangat. Namun Nabi Saw tetap menguasai para sahabat agar tenang dan tidak mudah terprovokasi. Bahkan, ketika beberapa tetua Quraish datang memasuki perkemahan umat Islam, minta negoisasi, terkawal dengan aman dan bertemu Nabi Saw.

Mereka meminta Nabi Saw untuk mundur, karena ini masalah dengan Kablah Khuza’ah, bukan dengan Nabi Saw. Namun, Nabi Saw tetap bergeming, karena Quraish sendiri yang telah melanggar dan membunuh orang-orang Khuza’ah, sekalipun non-Muslim, tetapi menjadi kolasi Nabi Saw.

Nabi Memberi Jaminan

Negoisasi tidak berhasil. Tetapi, Nabi Saw memberi jaminan keamanan kepada semua orang Quraish dalam perang damai ini, yang tidak menghunus pedang, yang mau tetap tinggal di rumahnya, atau memasuki rumah Abu Sufyan, atau memasuki masjid al-Haram Mekkah. Semua orang akan terjamin aman. Hanya mereka yang masih ngeyel, menghunus pedang, dan melawan, yang akan diperangi.

Dan ketika pasukan Nabi Saw meringsek masuk kota Mekkah, semua penduduk Mekkah tertunduk ketakutan akan balasan apa yang akan mereka terima.

Namun, di hadapan semua orang-orang Quraish, yang menjadi musuh bebuyutan selama hampir 20 tahun ini, Nabi Saw berpidato:

“Apa yang harus aku lakukan kepada kalian semua ini? Apa coba yang kalian bayangkan tentang balasanku pada kalian semua?”, tanya Nabi Saw kepada mereka.

Semua membayangkan kekerasan, kekejaman, pembunuhan, perampasan, pengusiran yang telah dilakukan Quraish terhadap umat Islam selama 20 tahun tersebut.

“Kami melihat Anda adalah saudara kami yang baik hati, dan anak dari saudara kami yang juga baik hati”, jawab orang-orang Quraish.

“Pulanglah, kalian semua terampuni dan bebas dari hukuman apapun (idzhabu fa antum thulaqa)”, jawab Nabi Saw penuh haru, syahdu, dan menyatukan.

Subhanalllaaaah……..

Siapakah di antara kita dan pemimpin kita yang memiliki hati mulia sebagaimana baginda Nabi Saw, atau setidaknya berusaha meneladani untuk terus menggaungkan perdamaian, persatuan, dan kebersamaan sesama warga bangsa Indonesia, sesama umat Islam, dan sesama manusia dunia?

Allahumma Shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa alihi wa shahbih wa man tabi’ahu wa sallim. []

Tags: Fathu MekkahislamModerasi BeragamaNabi Muhammad SAWsejarah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Soeharto Pahlawan
Publik

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

8 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID