Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fathu (Pembebasan) Mekkah: Deklarasi Perang Damai Terkeren dalam Sejarah Nabi Saw

Siapakah di antara kita dan pemimpin kita yang memiliki hati mulia sebagaimana baginda Nabi Saw, atau setidaknya berusaha meneladani untuk terus menggaungkan perdamaian, persatuan, dan kebersamaan sesama warga bangsa Indonesia, sesama umat Islam, dan sesama manusia dunia?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perang Damai

Perang Damai

8
SHARES
397
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika mendengar istilah perang, yang banyak orang pahami adalah suasana berkecamuk jiwa-fisik dan darah. Lalu kisah mereka yang terluka dan terbunuh, menang dan kalah. Begitupun dengan Pembebasan (fathu) Mekah, yang sering juga disebut sebagai salah satu perang damai (ghazw) yang langsung oleh Nabi Muhammad Saw pimpin dan ikuti.

Detailnya, banyak orang tidak tahu. Padahal, dalam kejadian perang damai ini justru Nabi Saw melarang ada tetesan darah dan meminta semua umat Islam untuk menjaga senjatanya masing-masing agar tidak terhunus kepada orang-orang Quraish, yang saat itu masih kafir, dan menjadi musuh bebuyutan umat Islam. Sejak tahun pertama kehadiran Islam sampai tahun ke-8 Hijriah, atau 20 tahun sejak awal Islam hadir. Mereka menghina  umat Islam, menyiksa, merampas harta mereka, dan mengusirnya dari tanah air mereka sendiri.

Sehingga, ketika Nabi Muhammad Saw, pada tahun ke-8 Hijriah, mengumumkan keberangkatan menuju Mekkah dengan senjata penuh, hampir semua sahabat bersorak gembira, karena akan membalaskan seluruh kekerasan yang selama ini mereka alami dari orang-orang Quraish. Tapi, tahukah kita, mengapa Nabi Muhammad Saw mengajak seluruh pasukan Islam menyiapkan diri menuju Mekkah?

Perjanjian Damai Hudaibiyah

Hal ini ada hubungannya dengan Perjanjian Damai Hudaibiyah tahun ke-6 H,  yang ditandatangani Nabi Muhammad Saw dari pihak Islam dan Suhail bin Amr dari pihak Quraish. Dalam perjanjian ini, disepakati genjatan senjata selama sepuluh tahun, sekaligus tidak boleh ada pembunuhan dan kekerasan antar masing-masing pihak, dan yang ikut berkoalisi dengan masing-masing pihak tersebut, kecuali harus dihukum sesuai aturan yang berlaku saat itu.

Nah, pada tahun ke-8, ada seorang Kabilah Khuza’ah yang masih kafir dan ikut dalam barisan kolasi Nabi Saw dibunuh Kabilah Bani Bakr yang ikut dalam koalisi kaum Quraish. Sesuai perjanjian, Kabilah Khuza’ah menuntut hukum balas dari Bani Bakr. Mereka menolak. Bani Bakr meminta koalisinya, yaitu kaum Quraish untuk mendukung mereka agar terbebas dari tuntutan hukum balas dari Khuza’ah. Kaum Quraish mendukung mereka secara penuh.

Bahkan, ketika Kabilah Khuza’ah datang ke Mekkah, minta dukungan dari bebagai kabilah Arab atas kasus pembunuhan yang ia alami, justru orang-orang Quraish membunuh mereka dalam jumlah besar, kejam, dan mengerikan. Kabilah Khuza’ah merasa terzalimi dan tidak terlindungi. Mereka putus asa.

Namun, mengingat perjanjian Hudaibiyah di mana mereka ikut berkoalisi dengan Nabi Muhammd Saw, mereka pergi ke Madinah mengadu persoalan mereka.

“Tenang, kalian kami dukung sepenuhnya, kalian balik saja ke tempat kalian”, jawab Nabi kepada koalisi yang masih kafir saat itu, yaitu Kabilah Khuza’ah. Dan Nabipun mengumpulkan semua orang dewasa yang mampu berperang untuk ikut berangkat bersamanya.

Saat itu, Nabi Saw belum memberitahukan kemana pergi pasukan ini. Tujuanya, agar orang-orang Mekkah tidak sempat menyiapkan diri di satu sisi, dan juga agar tidak terjadi keributan di antara berbagai kabilah lain. Cukup antara umat Islam dan kaum Quraish saja.

Kisah di Balik Fathu Mekkah

Jadi, pembebasan (fathu) Mekkah terjadi karena pelanggaran yang orang Quraish lakukan terhadap perjanjian Hudaibiiyah yang mereka sepakati bersama Nabi Saw. Dan orang yang dibela Nabi Saw, dalam perjanjian ini, adalah Kabilah Khuza’ah yang non-Muslim. Isunya menegakkan perjanjian perdamaian yang seharusnya disepakati, tetapi dilanggar oleh Quraish. Nabi Saw datang untuk menagih komitmen perjanjian ini.

Di tengah jalan, begitu suasana sudah tenang. Nabi Saw mengumumkan kemana pasukan harus berangkat, yaitu Mekkah. Semua sahabat bersorak gembira karena akan memasuki dan menaklukkan Mekkah, tempat musuh bebuyutan mereka selama ini. Salah satu pemimpin pasukan bernama Sa’d bin Ubadah ra, pembawa bendera, dengan semangat mengumandangkan slogan:

“Hari ini adalah hari pembalasan dan penghabisan mereka (al-yaum yaum al-malhamah)”, katanya dengan berapi-api.

Nabi Saw mendengar slogan tersebut dan meminta Ali bin Thalib ra untuk menegur Sa’d bin Ubadah ra. Kemudian mencopotnya sebagai panglima pembawa bendera. Setelah dicopot, menyerahkan bendera kepada anak Sa’d bin Ubadah ra, bernama Qays bin Sa’d bin Ubadah ra. Dan Nabi Saw pun mengganti sloganya dengan kalimat:

“Hari ini adalah hari kasih sayang (al-yaum yaum al-marhamah)”, tegas Nabi Saw dengan penuh haru.

Suasana memang tegang, panas, dan penuh semangat. Namun Nabi Saw tetap menguasai para sahabat agar tenang dan tidak mudah terprovokasi. Bahkan, ketika beberapa tetua Quraish datang memasuki perkemahan umat Islam, minta negoisasi, terkawal dengan aman dan bertemu Nabi Saw.

Mereka meminta Nabi Saw untuk mundur, karena ini masalah dengan Kablah Khuza’ah, bukan dengan Nabi Saw. Namun, Nabi Saw tetap bergeming, karena Quraish sendiri yang telah melanggar dan membunuh orang-orang Khuza’ah, sekalipun non-Muslim, tetapi menjadi kolasi Nabi Saw.

Nabi Memberi Jaminan

Negoisasi tidak berhasil. Tetapi, Nabi Saw memberi jaminan keamanan kepada semua orang Quraish dalam perang damai ini, yang tidak menghunus pedang, yang mau tetap tinggal di rumahnya, atau memasuki rumah Abu Sufyan, atau memasuki masjid al-Haram Mekkah. Semua orang akan terjamin aman. Hanya mereka yang masih ngeyel, menghunus pedang, dan melawan, yang akan diperangi.

Dan ketika pasukan Nabi Saw meringsek masuk kota Mekkah, semua penduduk Mekkah tertunduk ketakutan akan balasan apa yang akan mereka terima.

Namun, di hadapan semua orang-orang Quraish, yang menjadi musuh bebuyutan selama hampir 20 tahun ini, Nabi Saw berpidato:

“Apa yang harus aku lakukan kepada kalian semua ini? Apa coba yang kalian bayangkan tentang balasanku pada kalian semua?”, tanya Nabi Saw kepada mereka.

Semua membayangkan kekerasan, kekejaman, pembunuhan, perampasan, pengusiran yang telah dilakukan Quraish terhadap umat Islam selama 20 tahun tersebut.

“Kami melihat Anda adalah saudara kami yang baik hati, dan anak dari saudara kami yang juga baik hati”, jawab orang-orang Quraish.

“Pulanglah, kalian semua terampuni dan bebas dari hukuman apapun (idzhabu fa antum thulaqa)”, jawab Nabi Saw penuh haru, syahdu, dan menyatukan.

Subhanalllaaaah……..

Siapakah di antara kita dan pemimpin kita yang memiliki hati mulia sebagaimana baginda Nabi Saw, atau setidaknya berusaha meneladani untuk terus menggaungkan perdamaian, persatuan, dan kebersamaan sesama warga bangsa Indonesia, sesama umat Islam, dan sesama manusia dunia?

Allahumma Shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa alihi wa shahbih wa man tabi’ahu wa sallim. []

Tags: Fathu MekkahislamModerasi BeragamaNabi Muhammad SAWsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (7)

Next Post

Pesan Mubadalah dalam Prosesi Pernikahan Baginda Nabi dengan Khadijah

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Prosesi Pernikahan

Pesan Mubadalah dalam Prosesi Pernikahan Baginda Nabi dengan Khadijah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0