Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    Masyarakat Mollo

    Kosmologi Masyarakat Adat Mollo dalam Melawan Tambang

    Akal Sehat

    Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    Perempuan Mollo

    Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    Masyarakat Mollo

    Kosmologi Masyarakat Adat Mollo dalam Melawan Tambang

    Akal Sehat

    Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Kawin tangkap merupakan proses peminangan dalam adat masyarakat Sumba. Tradisi ini sebenarnya harus terlaksana atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam prosesnya pun sangat memperhatikan simbol-simbol adat, dan melakukannya secara khidmat

Dalpa Waliatul Maula Dalpa Waliatul Maula
20 September 2023
in Publik
0
Kawin Tangkap

Kawin Tangkap

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan beredarnya video seorang perempuan yang ditangkap oleh sekelompok laki-laki, dan dibawa kedalam mobil pickup. Peristiwa tersebut terjadi di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 7 September 2023. Masyarakat NTT mengenal kejadian tersebut dengan ”Kawin Tangkap”.

Dilansir dari bbc.com pristiwa kawin tangkap bermula saat korban berinisial D kembali dari pasar. Lalu pamannya memberi tahu bahwa terjadi keributan di belakang rumah budaya yang berjarak bebrapa meter saja dari rumah D.

Kemudian D bersama pamannya mengendarai motor, lalu pergi ke pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Sumba Daya Barat. Di tengah perjalannan pamannya berhenti untuk membeli rokok di sebuah toko. Korban D yang menunggu pamannya selama beberapa menit, tiba-tiba dihampiri segerombolan laki-laki.

Gerombolan laki-laki yang berjumlah 20 orang ini menyekap korban D dan memasukkannya ke dalam mobil pickup. Kemudian, membawanya ke rumah calon laki-laki di Eranuga, Desa Weekura, Sumba Barat Daya.

Setelah video yang direkam warga setempat ini viral di media, polisi langsung melakukan memanggil korban dan pelaku serta para saksi untuk dimintai keterangan. Menurut keterangan polisi kepada media, para saksi mengatakan bahwa sudah ada pembicaraan adat dari keluarga korban kepada keluarga laki-laki. Namun, pihak korban tidak terima dan tidak mau dijodohkan. Apalagi dengan cara pemaksaan seperti itu.

Hal yang berbeda, dengan keterangan dari pihak laki-laki. Pihaknya mengatakan bahwa sudah ada persetujuan sebelumnya dengan keluarga perempuan. Namun setelah diklarifikasi kembali kepada keluarganya, bahwa yang menyetujui perkawinan ini hanya ibu dan paman dari pihak perempuan.

Akan tetapi keterangan pelaku sama sekali tidak relevan dengan apa yang terjadi. Karena pihak keluarga korban sama sekali tidak memberikan izin untuk melakukan perkawinan. Apalagi, saat melakukan pemaksaan itu dengan cara kekerasan.

Apa itu Tradisi Kawin Tangkap?

Menurut Oe. H. Kapita, kawin tangkap merupakan proses peminangan dalam adat masyarakat Sumba. Tradisi ini sebenarnya harus terlaksana atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam prosesnya pun sangat memperhatikan simbol-simbol adat, dan melakukannya secara khidmat.

Sangat disayangkan, dalam beberapa tahun terakhir banyak yang menyalah gunakan tradisi ini. Seringkali mereka melakukan ini dengan disertai pemaksaan dan kekerasan. Bahkan dengan mengatas namakan adat atau tradisi yang ada. Para pelaku merasa bebas untuk menangkap dan menculik perempuan-perempuan di Sumba, hingga mereka terintimidasi.

Dalam tradisi ini, menurut saya, ada konstruksi sosial masyarakat, yang terpengaruhi budaya patriarki hingga membuat tradisi ini semakin jauh dari simbol-simbol budaya sesungguhnya.

Kini kawin tangkap sudah menjadi praktik budaya yang menyimpang. Di mana praktiknya, selalu dengan kekerasan dan penyerangan berbasis gender. Perempuan tidak punya hak atas hidupnya, dan tidak sejalan penghormatan atas hak asasi manusia. Sehingga perempuan-perempuan Sumba tidak memiliki rasa aman.

Fatwa Kupi mengenai Kawin Paksa

Menurut Tashawwur Ulama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga bagi kebahagiaan untuk berdua, dan kebahagiaan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Lalu jika perkawinan dimulai dengan pemaksaan dan kekerasan, bagaimana kebahagiaan akan tercipta?. Karena itu, perkawinan harus didasari dengan kerelaan dan kemauan calon mempelai.

Selain itu dampak-dampak buruk yang sangat berbahaya bagi para korban pemaksaan perkawinan bisa berlapis-lapis. Berdampak mulai secara fisik, psikis, sosial hingga ekonomi. Korban pemaksaan perkawinan bisa terdampak trauma, depresi, menerima stigma negatif dari masyarakat. Bahkan bisa menjadi korban perceraian, kehamilan yang tidak dikehendaki, marital rape, aborsi yang tidak aman, hingga pendarahan.

Padahal Allah SWT memerintahkan untuk memperlakukan perempuan dengan baik dalam perkawinan. Sedangkan pemaksaan perkawinan yang seringkali terjadi terhadap perempuan, sangat menentang perintah Allah Swt dalam al-Qur’an Surat an-Nisa (4):19 :

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya: “Dan bergaulah dengan mereka (para perempuan) menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. an-Nisa (4):19)

Nabi juga memerintahkan hal yang sama bagi umatnya, yaitu larangan pemaksaan dalam perkawinan. Nabi Muhammad Saw berkata :

لا تُنكَحُ الأَيْمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْبُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

Artinya: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulallah, bagaimana bentuk persetujuannya itu?” Nabi menjawab: “Bila ia diam (ketika ditawari).” (Shahih al-Bukhari, No. 5191).

Sikap KUPI

Maka dari itu, dengan merujuk pada dasar-dasar hukum dan analisis, Musyawarah Keagamaan KUPI II, memutuskan sikap dan pandangan terhadap pemaksaan perkawinan perempuan yaitu:

Pertama, hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib, baik bagi negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, maupun orang tua.

Kedua, pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental. Tetapi juga sosial, ekonomi, politik dan hukum.

Oleh karena itu, negara dan semua pihak yang terkait wajib melakukan penanganan dengan upaya yang cepat dan tepat untuk meminimalisasi dan menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan.

Ketiga, dengan demikian, membuat regulasi yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan, dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan, hukumnya adalah wajib. []

Tags: FatwakawinKupimeresponNTTTangkapTradisi
Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Terkait Posts

KUPI yang
Aktual

KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

18 Desember 2025
gerakan peradaban
Aktual

Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

16 Desember 2025
Kemiskinan Perempuan
Aktual

KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

16 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Gender KUPI
Aktual

Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

15 Desember 2025
Krisis
Aktual

Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

14 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis
  • Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • drover sointeru pada Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • binance account pada Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu dalam Perspektif Mubadalah
  • Molly4014 pada Perjuangan Masyarakat Adat Mollo Menjaga Gunung Batu dari Tambang Marmer
  • Isaiah146 pada Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang
  • csam pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID