Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Kawin tangkap merupakan proses peminangan dalam adat masyarakat Sumba. Tradisi ini sebenarnya harus terlaksana atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam prosesnya pun sangat memperhatikan simbol-simbol adat, dan melakukannya secara khidmat

Dalpa Waliatul Maula by Dalpa Waliatul Maula
20 September 2023
in Publik
A A
0
Kawin Tangkap

Kawin Tangkap

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan beredarnya video seorang perempuan yang ditangkap oleh sekelompok laki-laki, dan dibawa kedalam mobil pickup. Peristiwa tersebut terjadi di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 7 September 2023. Masyarakat NTT mengenal kejadian tersebut dengan ”Kawin Tangkap”.

Dilansir dari bbc.com pristiwa kawin tangkap bermula saat korban berinisial D kembali dari pasar. Lalu pamannya memberi tahu bahwa terjadi keributan di belakang rumah budaya yang berjarak bebrapa meter saja dari rumah D.

Kemudian D bersama pamannya mengendarai motor, lalu pergi ke pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Sumba Daya Barat. Di tengah perjalannan pamannya berhenti untuk membeli rokok di sebuah toko. Korban D yang menunggu pamannya selama beberapa menit, tiba-tiba dihampiri segerombolan laki-laki.

Gerombolan laki-laki yang berjumlah 20 orang ini menyekap korban D dan memasukkannya ke dalam mobil pickup. Kemudian, membawanya ke rumah calon laki-laki di Eranuga, Desa Weekura, Sumba Barat Daya.

Setelah video yang direkam warga setempat ini viral di media, polisi langsung melakukan memanggil korban dan pelaku serta para saksi untuk dimintai keterangan. Menurut keterangan polisi kepada media, para saksi mengatakan bahwa sudah ada pembicaraan adat dari keluarga korban kepada keluarga laki-laki. Namun, pihak korban tidak terima dan tidak mau dijodohkan. Apalagi dengan cara pemaksaan seperti itu.

Hal yang berbeda, dengan keterangan dari pihak laki-laki. Pihaknya mengatakan bahwa sudah ada persetujuan sebelumnya dengan keluarga perempuan. Namun setelah diklarifikasi kembali kepada keluarganya, bahwa yang menyetujui perkawinan ini hanya ibu dan paman dari pihak perempuan.

Akan tetapi keterangan pelaku sama sekali tidak relevan dengan apa yang terjadi. Karena pihak keluarga korban sama sekali tidak memberikan izin untuk melakukan perkawinan. Apalagi, saat melakukan pemaksaan itu dengan cara kekerasan.

Apa itu Tradisi Kawin Tangkap?

Menurut Oe. H. Kapita, kawin tangkap merupakan proses peminangan dalam adat masyarakat Sumba. Tradisi ini sebenarnya harus terlaksana atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam prosesnya pun sangat memperhatikan simbol-simbol adat, dan melakukannya secara khidmat.

Sangat disayangkan, dalam beberapa tahun terakhir banyak yang menyalah gunakan tradisi ini. Seringkali mereka melakukan ini dengan disertai pemaksaan dan kekerasan. Bahkan dengan mengatas namakan adat atau tradisi yang ada. Para pelaku merasa bebas untuk menangkap dan menculik perempuan-perempuan di Sumba, hingga mereka terintimidasi.

Dalam tradisi ini, menurut saya, ada konstruksi sosial masyarakat, yang terpengaruhi budaya patriarki hingga membuat tradisi ini semakin jauh dari simbol-simbol budaya sesungguhnya.

Kini kawin tangkap sudah menjadi praktik budaya yang menyimpang. Di mana praktiknya, selalu dengan kekerasan dan penyerangan berbasis gender. Perempuan tidak punya hak atas hidupnya, dan tidak sejalan penghormatan atas hak asasi manusia. Sehingga perempuan-perempuan Sumba tidak memiliki rasa aman.

Fatwa Kupi mengenai Kawin Paksa

Menurut Tashawwur Ulama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga bagi kebahagiaan untuk berdua, dan kebahagiaan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Lalu jika perkawinan dimulai dengan pemaksaan dan kekerasan, bagaimana kebahagiaan akan tercipta?. Karena itu, perkawinan harus didasari dengan kerelaan dan kemauan calon mempelai.

Selain itu dampak-dampak buruk yang sangat berbahaya bagi para korban pemaksaan perkawinan bisa berlapis-lapis. Berdampak mulai secara fisik, psikis, sosial hingga ekonomi. Korban pemaksaan perkawinan bisa terdampak trauma, depresi, menerima stigma negatif dari masyarakat. Bahkan bisa menjadi korban perceraian, kehamilan yang tidak dikehendaki, marital rape, aborsi yang tidak aman, hingga pendarahan.

Padahal Allah SWT memerintahkan untuk memperlakukan perempuan dengan baik dalam perkawinan. Sedangkan pemaksaan perkawinan yang seringkali terjadi terhadap perempuan, sangat menentang perintah Allah Swt dalam al-Qur’an Surat an-Nisa (4):19 :

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya: “Dan bergaulah dengan mereka (para perempuan) menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. an-Nisa (4):19)

Nabi juga memerintahkan hal yang sama bagi umatnya, yaitu larangan pemaksaan dalam perkawinan. Nabi Muhammad Saw berkata :

لا تُنكَحُ الأَيْمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْبُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

Artinya: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulallah, bagaimana bentuk persetujuannya itu?” Nabi menjawab: “Bila ia diam (ketika ditawari).” (Shahih al-Bukhari, No. 5191).

Sikap KUPI

Maka dari itu, dengan merujuk pada dasar-dasar hukum dan analisis, Musyawarah Keagamaan KUPI II, memutuskan sikap dan pandangan terhadap pemaksaan perkawinan perempuan yaitu:

Pertama, hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib, baik bagi negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, maupun orang tua.

Kedua, pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental. Tetapi juga sosial, ekonomi, politik dan hukum.

Oleh karena itu, negara dan semua pihak yang terkait wajib melakukan penanganan dengan upaya yang cepat dan tepat untuk meminimalisasi dan menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan.

Ketiga, dengan demikian, membuat regulasi yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan, dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan, hukumnya adalah wajib. []

Tags: FatwakawinKupimeresponNTTTangkapTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan

Next Post

Negeri Zamrud Khatulistiwa dan Tantangan Keberagaman Indonesia

Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Related Posts

Idulfitri Bertemu Nyepi
Featured

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

19 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

9 Maret 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Next Post
Keberagaman Indonesia

Negeri Zamrud Khatulistiwa dan Tantangan Keberagaman Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak
  • Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim
  • Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan
  • Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara
  • Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0