Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Filantropi Ramadan: Antara Kearifan Tradisional dan Revolusi Digital

Ramadan selalu identik dengan budaya gotong royong dan kepedulian sosial yang tinggi.

Muhammad Khoiri by Muhammad Khoiri
26 Februari 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Filantropi Ramadan

Filantropi Ramadan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Ramadan yang penuh berkah ini, semangat berbagi dan kepedulian sosial meningkat secara signifikan. Baik dalam bentuk zakat, infak, sedekah, maupun wakaf. Secara historis, cara berbagi di bulan Ramadan telah dilakukan dengan cara-cara tradisional, seperti memberikan sedekah langsung kepada fakir miskin, menyantuni anak yatim, atau berbagi makanan untuk berbuka puasa.

Akibat perkembangan teknologi seperti sekarang ini cara masyarakat dalam menyalurkan donasi mengalami revolusi besar. Kini, melakukan filantropi Ramadan tidak hanya secara konvensional, tetapi juga telah merambah dunia digital.

Ramadan selalu identik dengan budaya gotong royong dan kepedulian sosial yang tinggi. Masyarakat di berbagai daerah memiliki tradisi berbagi yang menjadi bagian dari kearifan lokal.

Di Indonesia, misalnya, ada budaya “ngabuburit berbagi”, di mana masyarakat berkumpul di jalanan untuk membagikan makanan berbuka kepada mereka yang membutuhkan. Ada pula tradisi “berkat” atau “berbagi berkat” yang dilakukan oleh keluarga atau komunitas dengan membagikan makanan kepada tetangga dan kaum dhuafa.

Selain itu, masjid dan pesantren juga menjadi pusat utama dalam distribusi zakat dan sedekah. Masyarakat secara langsung memberikan donasi kepada lembaga keagamaan atau individu yang membutuhkan. Interaksi langsung antara pemberi dan penerima menciptakan ikatan sosial yang kuat. Tujuannya untuk mempererat hubungan antaranggota masyarakat, serta memberikan kepuasan emosional bagi para donatur.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, muncul tantangan dalam sistem filantropi tradisional. Proses distribusi yang kurang terorganisir sering kali menyebabkan bantuan tidak merata. Selain itu, kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana sering kali menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas bantuan yang diberikan. Hal inilah yang mendorong inovasi dalam sistem filantropi melalui pemanfaatan teknologi digital.

Revolusi Digital dalam Filantropi Ramadan

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat berpartisipasi dalam filantropi Ramadan. Dengan hadirnya platform digital, penggalangan dana kini dapat kita lakukan dengan lebih cepat, transparan, dan luas jangkauannya. Berbagai aplikasi dan situs web crowdfunding Islam, seperti Dompet Dhuafa, dan Baznas, telah menjadi alat utama bagi masyarakat untuk menyalurkan donasi secara digital.

Dompet digital (E-Wallet) juga menyediakan fitur donasi yang memungkinkan umat Islam berdonasi hanya dengan beberapa ketukan di layar ponsel. Dengan teknologi ini, orang tidak perlu lagi datang langsung ke masjid atau lembaga amal untuk menyalurkan bantuan. Kemudahan ini meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana semakin meningkat. Di mana hal ini memungkinkan setiap transaksi donasi tercatat dengan aman dan dapat terakses oleh publik. Sehingga mengurangi risiko penyelewengan dana. Beberapa lembaga filantropi internasional bahkan telah menerapkan blockchain dalam sistem keuangan mereka untuk memastikan dana yang terkumpul penggunaannya benar-benar sesuai peruntukan.

Kecerdasan buatan (AI) juga mulai dimanfaatkan dalam dunia filantropi. AI dapat menganalisis data besar untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang paling membutuhkan bantuan, sehingga distribusi dana menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan algoritma canggih, AI dapat membantu lembaga amal dalam mengelola dana dengan lebih efisien dan mengoptimalkan dampak sosial dari setiap donasi.

Tantangan Filantropi Ramadan

Meskipun revolusi digital membawa banyak manfaat dalam filantropi Ramadan, ada beberapa tantangan yang masih perlu kita atasi. Salah satunya adalah kesenjangan digital yang masih terjadi di masyarakat. Tidak semua orang memiliki akses ke teknologi atau merasa nyaman menggunakan platform digital untuk berdonasi. Generasi yang lebih tua, misalnya, masih lebih memilih cara tradisional dalam berbagi, seperti memberikan sedekah langsung atau menyalurkan zakat melalui masjid.

Meskipun transparansi meningkat dengan adanya teknologi, masih ada kekhawatiran terkait keamanan data dan privasi dalam transaksi digital. Kasus penipuan dan penyalahgunaan platform donasi online juga masih menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengawasi dan memastikan bahwa platform filantropi digital beroperasi dengan standar etika dan keamanan yang tinggi.

Ada pula kekhawatiran bahwa digitalisasi dapat mengurangi aspek sosial dan emosional dalam filantropi Ramadan. Dalam sistem tradisional, interaksi langsung antara pemberi dan penerima menciptakan hubungan yang lebih erat dan memberikan dampak psikologis yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Dengan digitalisasi, proses donasi menjadi lebih impersonal. Di mana hal inidapat mengurangi nilai-nilai sosial yang selama ini melekat dalam tradisi filantropi Ramadan.

Menyelaraskan Kearifan Tradisional dengan Inovasi Digital

Untuk mencapai keseimbangan antara kearifan tradisional dan revolusi digital dalam filantropi Ramadan, kita memerlukan pendekatan yang menggabungkan kedua aspek tersebut. Masyarakat perlu kita dorong untuk tetap menjaga nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan, sambil memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan jangkauan filantropi.

Salah satu solusi adalah mengembangkan platform filantropi yang tidak hanya berfokus pada transaksi digital tetapi juga memfasilitasi interaksi sosial antara donatur dan penerima manfaat. Misalnya, aplikasi donasi dapat menyediakan fitur komunikasi yang memungkinkan donatur untuk mengetahui perkembangan penerima bantuan secara langsung.

Selain itu, kampanye donasi digital dapat kita kombinasikan dengan kegiatan sosial offline, seperti program buka puasa bersama atau pembagian paket sembako langsung kepada masyarakat.

Lembaga filantropi juga perlu berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan keamanan filantropi digital. Dengan meningkatkan literasi digital, lebih banyak orang dapat merasa nyaman dalam menggunakan teknologi untuk beramal tanpa mengkhawatirkan risiko penipuan atau penyalahgunaan dana.

Cara berbagi kebaikan akan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Dari sistem tradisional yang berbasis interaksi langsung hingga transformasi digital yang semakin canggih, setiap metode memiliki keunggulan dan tantangannya masing-masing. Revolusi digital dalam filantropi membawa manfaat besar dalam hal efisiensi, transparansi, dan jangkauan namun juga perlu kita selaraskan dengan nilai-nilai sosial dan emosional yang melekat dalam tradisi berbagi.

Sebagai masyarakat yang terus beradaptasi, kita perlu menemukan keseimbangan antara menjaga kearifan lokal dalam berbagi dengan memanfaatkan teknologi. Tujuannya untuk memperluas manfaat filantropi. Dengan demikian, filantropi Ramadan tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga menjadi alat yang lebih efektif untuk menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan bagi mereka yang membutuhkan. []

Tags: DonasiFilantropiFilantropi RamadanibadahislamMomen RamadanRamadan 2025

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0