Sabtu, 3 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Financial Abuse: Kekerasan Tersembunyi dalam Rumah Tangga

Financial abuse, salah satu bentuk kekerasan yang jarang disadari, namun dampaknya sangat serius bagi korban, baik secara finansial maupun psikologis.

Suci Wulandari Suci Wulandari
14 November 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
financial abuse

financial abuse

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Kekerasan finansial atau financial abuse adalah bentuk kekerasan yang sering kali tidak terlihat secara kasat mata, namun dampaknya dapat menghancurkan hidup seseorang. Kekerasan ini bisa berupa kontrol penuh atas penghasilan, larangan bekerja, hingga eksploitasi aset pribadi.

Dalam hubungan rumah tangga, perempuan seringkali menjadi korban atas financial abuse, walaupun tidak menutup kemungkinan kekerasan ini bisa terjadi pada siapa saja. Memahami bentuk dan dampaknya adalah langkah penting untuk mengenali tanda-tanda awal yang sering tersembunyi.

Rumah Tangga dengan Financial Abuse; Pengalaman dari Perempuan

Ini adalah pengalaman salah seorang kenalan saya, sebutlah namanya Mia.

Dulu, saat suaminya masih bekerja dan memegang kendali penuh atas keuangan keluarga, ia sering meremehkan gaji Mia yang kecil sebagai guru honorer. Suaminya tak pernah menganggap pendapatannya penting, bahkan menolak berbagi informasi soal pengeluaran atau tabungan keluarga.

Namun, semuanya berubah ketika usaha suaminya bangkrut, dan ia jatuh sakit hingga tak mampu bekerja. Beban keuangan tiba-tiba sepenuhnya beralih ke pundak Mia.

Yang lebih mengejutkan adalah diam-diam suaminya mempunyai banyak hutang tanpa Mia tahu peruntukannya. Bahkan, si suami juga mencatut kartu tanda penduduk (KTP) Mia untuk berbagai pinjaman tanpa sepengetahuannya.

Saat Mia mempertanyakan hal ini, suaminya justru marah dan melontarkan kata-kata kasar, bahkan tak segan melakukan kekerasan fisik di depan anak-anak mereka.

Kini, Mia terjebak dalam situasi sulit. Penghasilan bulanannya selalu habis untuk membayar hutang suami yang terus menumpuk. Meski ingin mencari bantuan, Mia merasa takut untuk bercerita, khawatir pandangan masyarakat yang menganggap ini sekadar “urusan rumah tangga.”

Setiap hari, Mia harus berpura-pura kuat di depan anak-anaknya, sambil menanggung rasa putus asa dan kelelahan yang mendalam.

Pentingnya Edukasi tentang Financial Abuse bagi Masyarakat

Financial abuse adalah salah satu bentuk kekerasan yang jarang disadari, namun dampaknya sangat serius bagi korban, baik secara finansial maupun psikologis.

Di tengah kesadaran masyarakat yang semakin tinggi tentang kekerasan fisik dan verbal, financial abuse sering kali terlupakan karena tidak meninggalkan tanda fisik yang nyata. Padahal, bentuk kekerasan ini bisa merusak hidup korban secara menyeluruh, terutama ketika korban kehilangan kendali atas keuangannya sendiri dan menjadi sepenuhnya bergantung pada pelaku.

Dalam hal ini, edukasi mengenai financial abuse sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mencegah, dan menghadapinya.

Ada beberapa jenis financial abuse yang seringkali terjadi di sekitar kita, pertama, kontrol finansial terhadap korban walaupun ia memiliki penghasilan pribadi, kedua, larangan bekerja yang menyebabkan ketergantungan penuh terhadap pelaku .

Ketiga, eksploitasi aset dengan memaksa korban untuk menyerahkan aset pribadi atau mengambil utang atas nama korban tanpa persetujuan. Dan keempat, penggunaan utang secara tidak sah, yakni membebani korban dengan utang yang besar dan tidak bertanggung jawab atas utang tersebut.

Dampak Financial Abuse (Terutama) terhadap Perempuan

Financial abuse berdampak serius, terutama bagi perempuan yang sering menjadi korban dalam kekerasan ini. Hilangnya akses terhadap keuangan membuat perempuan bergantung sepenuhnya pada pelaku, sehingga kehilangan kebebasan dan kendali atas hidup mereka.

Ketergantungan ini meningkatkan kerentanan terhadap bentuk kekerasan lainnya, seperti fisik dan emosional, yang menambah tekanan mental serta menurunkan harga diri.

Financial abuse juga menghambat perempuan dalam mengembangkan karier, karena adanya larangan bekerja bagi perempuan atau ketidakbebasan untuk mengelola penghasilan sendiri.

Hal ini berujung pada kesulitan ekonomi jangka panjang, terutama jika korban terjebak dalam utang atau kehilangan aset. Ketika keluar dari hubungan penuh kekerasan, banyak korban kesulitan untuk mandiri dan membangun kembali stabilitas finansialnya.

Selain itu, dampaknya meluas ke anak-anak dan keluarga, yang mungkin mengalami gangguan kesejahteraan dan trauma akibat lingkungan penuh ketidakadilan finansial.

Sayangnya, banyak korban financial abuse juga kesulitan mencari bantuan karena tidak memiliki sumber daya atau akses dukungan, akibat isolasi pelaku.

Pandangan Islam tentang Financial Abuse

Islam dengan sangat jelas melarang tindakan financial abuse karena bisa merugikan orang lain. Islam mengajarkan bahwa semua manusia memiliki hak untuk memiliki harta dan hak untuk menggunakan hartanya dengan bebas, selama itu dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam al-Quran surah an-Nisa’ ayat 32, Allah berfirman:

“…bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan…”.

Ayat ini menegaskan hak setiap individu atas hasil jerih payahnya tanpa adanya pembatasan yang tidak adil dari pihak lain.

Dalam hubungan pernikahan, Islam memberikan hak kepada perempuan untuk memiliki dan mengelola hartanya sendiri.

Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 4 menyebutkan perintah bagi para suami untuk menyerahkan mahar sebagai hak penuh istri yang tidak boleh dikendalikan atau diambil tanpa kerelaan istri.

Rasulullah SAW juga menekankan tanggung jawab suami dalam mencukupi kebutuhan istri dan keluarganya tanpa melakukan tindakan yang membebani atau menindas.

Hadits riwayat al-Bukhari menyebutkan,

“Cukuplah seorang laki-laki disebut berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa suami yang tidak menunaikan kewajiban finansialnya atau mengendalikan keuangan istri secara berlebihan akan menanggung dosa di hadapan Allah.

Dengan demikian, Islam menolak segala bentuk financial abuse dan mengajarkan bahwa setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak untuk mengelola hartanya.

Islam menggarisbawahi pentingnya keadilan dan kebebasan individu untuk mengatur keuangan sesuai dengan kebutuhannya, tanpa tekanan atau kendali yang tidak adil dari pihak lain.

Langkah untuk Mencegah dan Menghadapi Financial Abuse

Mencegah dan menghadapi financial abuse memerlukan kesadaran akan hak-hak finansial serta pemahaman tentang cara mengelola keuangan dengan bijak.

Sebagai langkah pencegahan, penting untuk membangun literasi finansial (keuangan), sehingga kita bisa memahami hak atas harta kita dan bisa mengenali tanda-tanda awal kontrol finansial yang tidak sehat.

Memiliki akses keuangan sendiri, misalnya dengan membuka rekening atas nama sendiri dan memiliki penghasilan mandiri, akan sangat membantu menjaga kemandirian finansial dalam hubungan.

Selain itu, komunikasi yang terbuka tentang keuangan dalam rumah tangga dapat mengurangi risiko kontrol yang tidak adil dari pasangan atau pihak lain.

Dalam hal ini, kita bisa mendiskusikan tanggung jawab keuangan bersama pasangan dengan prinsip keadilan dan transparansi, sehingga tidak ada pihak yang merasa terbebani.

Jika kita mendapati diri dalam situasi yang mengarah pada financial abuse, kita bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk menghadapinya,

Pertama, menjaga kemandirian finansial dengan menyadari akar masalahnya. Kita bisa mencari dukungan emosional dari orang-orang terdekat yang kita percayai, seperti teman atau keluarga, untuk membantu mengevaluasi situasi.

Kedua, kita bisa membangun jaringan dukungan lewat konsultasi konselor maupun lembaga sosial yang menangani kekerasan dalam rumah tangga. Mereka bisa memberikan panduan hukum sehingga kita bisa memahami hak-hak yang kita miliki. Selain itu, kita juga bisa belajar menyusun strategi untuk memastikan keamanan dan kemandirian finansial dalam jangka panjang. []

 

 

Tags: dampakkekerasanfinansialabusefisikkekerasanKeuanganperempuanpsikologirumahtanggasuamiistri
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Publik

Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

1 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan yang Melukai Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam
  • Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?
  • Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID