Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

Pernikahan disyariatkan untuk memberikan ketenangan satu dengan yang lain. Jikapun dipastikan ada polemik maka ia hadir untuk saling mengisi dan memperbaiki bukan saling membenci apalagi mendiskriminasi

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
16 April 2021
in Hukum Syariat
0
Pernikahan

Pernikahan

560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurutmu pernikahan itu berkonsekuensi menghalalkan atau memiliki? seorang sahabat bertanya lalu saya jawab begini, pernikahan harus dipahami dengan dua sisi; praktis dan subtantif. Secara praktis adalah transaksi/akad (‘aqd) yang memiliki dua unsur subjek (‘āqidain) dan objek (ma’qūd). Dalam hal ini anda boleh menyamakan dua subjek itu adalah suami dan wali sementara objeknya adalah istri, ini hanya untuk memperjelas bahwa calon suami dan calon istri sungguh-sungguh dalam mengucap suatu ikatan janji/akad.

Saya tidak setuju jika pernikahan berdampak kepemilikan, siapa memiliki siapa. Sebab dalam teori ekonomi sesuatu yang bisa memiliki tidak bisa dimiliki. Oleh karenanya dulu, harta seorang budak (‘abd) seluruhnya dimiliki oleh tuannya karena budak bisa dimiliki dengan jual-bali, hibah dan sebagainya maka ia tidak bisa memiliki. Sementara  sekarang konsep perbudakan sudah dihapus baik dalam hukum positif ataupun hukum syariat.

Sampai di sini clear. Perempuan bisa memiliki hartanya maka ia tidak bisa dimiliki oleh siapapun. Jadi keliru jika ada lelaki yang melamarmu dengan berkata “Aku ingin memilikimu seutuhnya” bukankah berarti kau mau dia jadikan budak?

Secara substantif pernikahan adalah sarana kesejahteraan. Pasangan (zauj) diciptakan untuk saling memberi ketenangan dengan berbekal kasih dan sayang (QS. Ar-Rūm: 21). Dalam kitab-kitab fikih umumnya pernikahan diartikan dengan akad yang menghalalkan persebadanan (istimtā’) dengan orang yang tidak mahram secara nasab, sesusuan atau hubungan kemertuaan.

Syekh Wahbah Az-Zuhailī dalam karya opusnya Alfiqh al-Islāmī wa adillatuhū mengatakan pernikahan berimplikasi kepemilikan mutlak beristimtā’ bagi laki-laki dan legalitas (tanpa memiliki) bagi perempuan, artinya jika perempuan sudah menikah maka tidak boleh ada lelaki lain yang bersebadan dengannya. Beda dengan lelaki, meski sudah menikah ia masih punya legalitas melakukan hal yang sama dengan 3 istri lain.

Barangkali konsep ini yang disalahpahami oleh kebanyakan lelaki yang ingin memiliki perempuannya. Padahal konsep ini hadir untuk mengatakan fakta ilmiah bahwa lelaki diperbolehkan memiliki 4 istri dengan ketentuan-ketentuan yang lumayan rumit. Bukan untuk memberi wewenang kepemilikan suami atas istri.

 

Pernikahan

 

Bukti bahwa tujuan menikah adalah kenyamanan dan kesejahteraan adalah dinamisme hukum menikah. 1) Wajib jika tidak menikah diyakini akan berbuat zina, 2) haram jika diyakini dengan menikah akan mendiskriminasi perempuan (tidak mampu memberi nafkah atau tidak adil dengan istri yang lain), 3) makruh jika khawatir terjadi diskriminasi/bahaya, 4) sunah dalam keadaan normal (usia dewasa mampu fisik dan psikis) dan 5) mubah jika sudah mampu tapi lebih senang beribadah yang lain.

Perubahan hukum ini bertujuan mencari kemaslahatan bagi semua pihak. Syariat tidak hanya mementingkan kepuasan satu pihak (laki-laki) melainkan pihak lain (istri dan anak). Lelaki jika sudah memiliki kemampuan mencari nafkah dan kebelet menikah, tidak bisa ditahan dengan berpuasa, maka lakukanlah karena di sana ada kebaikan yaitu menjaga dari zina (I’fāf). Namun andai belum mampu mencari nafkah dan hak-hak istri lainnya maka menikah tidak boleh dilaksanakan sebab akan ada kedzaliman di sana yaitu terlantarnya istri.

Dan begitu seterusnya, setiap hukum memiliki alasannya masing-masing yang bertumpu pada untuk mendatangkan maslahat pada semua pihak dan menolak mafsadat (jalbu al-maṣālih wa dar-u al-mafāsid) dari semuanya. Dengan demikian menikah adalah ibadah yang bergantung pada kemaslahatan. Jika mendatangkan maslahat maka ia ibadah, jika tidak maka bukan ibadah.

Syekh Abū Bakr Syaṭā’ ad-Dimyaṭī berkomentar tentang tujuan menikah dengan mengutip dari ahli medis bahwa menikah memiliki 3 manfaat; melanjutkan keturunan, mengeluarkan cairan yang tak baik berdiam dalam tubuh dan memperoleh kenikmatan.

Manfaat yang pertama disarikan dari hadis تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Menikahlah kalian dengan orang yang dicinta lagi subur, sebab aku bangga pada nabi yang lain kelak di hari kiamat”, untuk mewujudkan kebanggaan Nabi maka dianjurkanlah menikah bagi orang yang sudah mampu.

Tentang manfaat yang kedua penulis kitab I’ānatu aṭ-Ṭālibīn ini tidak asal-asalan, menurut beberapa artikel yang saya baca, laki-laki usia 20-29 yang mengeluarkan mani 21 kali perbulan dengan cara seks sehat (bukan masturbasi atau cara berbahaya lainnya) memiliki kemungkinan kanker prostat 19% lebih rendah dan beberapa efek positif bagi kesehatan.

Untuk manfaat yang terakhir, ada seorang pengantin anyar pernah bilang “Menikah itu enaknya 1%, 99% nya selebihnya enak banget” komentar ini tidak berarti dalam hubungan seksual saja melainkan dalam lingkup yang lebih luas. Misal sebelum menikah terbiasa melakukan pekerjaan rumah sendirian, setelah menikah bisa menjalaninya berdua, pekerjaan lebih ringan dan cepat selesai. Nikmat bukan?

Bagaimanapun perbedaan tujuan pernikahan menurut para ahli fikih itu bersumber dari ayat yang saya sebutkan di atas (QS. Ar-Rūm: 21), pernikahan disyariatkan untuk memberikan ketenangan satu dengan yang lain. Jikapun dipastikan ada polemik maka ia hadir untuk saling mengisi dan memperbaiki bukan saling membenci apalagi mendiskriminasi. walLahu A’lam. []

Tags: Fiqih IndonesiaistrikeluargapernikahanRelasisuami
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID