Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

Pernikahan disyariatkan untuk memberikan ketenangan satu dengan yang lain. Jikapun dipastikan ada polemik maka ia hadir untuk saling mengisi dan memperbaiki bukan saling membenci apalagi mendiskriminasi

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

11
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurutmu pernikahan itu berkonsekuensi menghalalkan atau memiliki? seorang sahabat bertanya lalu saya jawab begini, pernikahan harus dipahami dengan dua sisi; praktis dan subtantif. Secara praktis adalah transaksi/akad (‘aqd) yang memiliki dua unsur subjek (‘āqidain) dan objek (ma’qūd). Dalam hal ini anda boleh menyamakan dua subjek itu adalah suami dan wali sementara objeknya adalah istri, ini hanya untuk memperjelas bahwa calon suami dan calon istri sungguh-sungguh dalam mengucap suatu ikatan janji/akad.

Saya tidak setuju jika pernikahan berdampak kepemilikan, siapa memiliki siapa. Sebab dalam teori ekonomi sesuatu yang bisa memiliki tidak bisa dimiliki. Oleh karenanya dulu, harta seorang budak (‘abd) seluruhnya dimiliki oleh tuannya karena budak bisa dimiliki dengan jual-bali, hibah dan sebagainya maka ia tidak bisa memiliki. Sementara  sekarang konsep perbudakan sudah dihapus baik dalam hukum positif ataupun hukum syariat.

Sampai di sini clear. Perempuan bisa memiliki hartanya maka ia tidak bisa dimiliki oleh siapapun. Jadi keliru jika ada lelaki yang melamarmu dengan berkata “Aku ingin memilikimu seutuhnya” bukankah berarti kau mau dia jadikan budak?

Secara substantif pernikahan adalah sarana kesejahteraan. Pasangan (zauj) diciptakan untuk saling memberi ketenangan dengan berbekal kasih dan sayang (QS. Ar-Rūm: 21). Dalam kitab-kitab fikih umumnya pernikahan diartikan dengan akad yang menghalalkan persebadanan (istimtā’) dengan orang yang tidak mahram secara nasab, sesusuan atau hubungan kemertuaan.

Syekh Wahbah Az-Zuhailī dalam karya opusnya Alfiqh al-Islāmī wa adillatuhū mengatakan pernikahan berimplikasi kepemilikan mutlak beristimtā’ bagi laki-laki dan legalitas (tanpa memiliki) bagi perempuan, artinya jika perempuan sudah menikah maka tidak boleh ada lelaki lain yang bersebadan dengannya. Beda dengan lelaki, meski sudah menikah ia masih punya legalitas melakukan hal yang sama dengan 3 istri lain.

Barangkali konsep ini yang disalahpahami oleh kebanyakan lelaki yang ingin memiliki perempuannya. Padahal konsep ini hadir untuk mengatakan fakta ilmiah bahwa lelaki diperbolehkan memiliki 4 istri dengan ketentuan-ketentuan yang lumayan rumit. Bukan untuk memberi wewenang kepemilikan suami atas istri.

 

Pernikahan

 

Bukti bahwa tujuan menikah adalah kenyamanan dan kesejahteraan adalah dinamisme hukum menikah. 1) Wajib jika tidak menikah diyakini akan berbuat zina, 2) haram jika diyakini dengan menikah akan mendiskriminasi perempuan (tidak mampu memberi nafkah atau tidak adil dengan istri yang lain), 3) makruh jika khawatir terjadi diskriminasi/bahaya, 4) sunah dalam keadaan normal (usia dewasa mampu fisik dan psikis) dan 5) mubah jika sudah mampu tapi lebih senang beribadah yang lain.

Perubahan hukum ini bertujuan mencari kemaslahatan bagi semua pihak. Syariat tidak hanya mementingkan kepuasan satu pihak (laki-laki) melainkan pihak lain (istri dan anak). Lelaki jika sudah memiliki kemampuan mencari nafkah dan kebelet menikah, tidak bisa ditahan dengan berpuasa, maka lakukanlah karena di sana ada kebaikan yaitu menjaga dari zina (I’fāf). Namun andai belum mampu mencari nafkah dan hak-hak istri lainnya maka menikah tidak boleh dilaksanakan sebab akan ada kedzaliman di sana yaitu terlantarnya istri.

Dan begitu seterusnya, setiap hukum memiliki alasannya masing-masing yang bertumpu pada untuk mendatangkan maslahat pada semua pihak dan menolak mafsadat (jalbu al-maṣālih wa dar-u al-mafāsid) dari semuanya. Dengan demikian menikah adalah ibadah yang bergantung pada kemaslahatan. Jika mendatangkan maslahat maka ia ibadah, jika tidak maka bukan ibadah.

Syekh Abū Bakr Syaṭā’ ad-Dimyaṭī berkomentar tentang tujuan menikah dengan mengutip dari ahli medis bahwa menikah memiliki 3 manfaat; melanjutkan keturunan, mengeluarkan cairan yang tak baik berdiam dalam tubuh dan memperoleh kenikmatan.

Manfaat yang pertama disarikan dari hadis تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Menikahlah kalian dengan orang yang dicinta lagi subur, sebab aku bangga pada nabi yang lain kelak di hari kiamat”, untuk mewujudkan kebanggaan Nabi maka dianjurkanlah menikah bagi orang yang sudah mampu.

Tentang manfaat yang kedua penulis kitab I’ānatu aṭ-Ṭālibīn ini tidak asal-asalan, menurut beberapa artikel yang saya baca, laki-laki usia 20-29 yang mengeluarkan mani 21 kali perbulan dengan cara seks sehat (bukan masturbasi atau cara berbahaya lainnya) memiliki kemungkinan kanker prostat 19% lebih rendah dan beberapa efek positif bagi kesehatan.

Untuk manfaat yang terakhir, ada seorang pengantin anyar pernah bilang “Menikah itu enaknya 1%, 99% nya selebihnya enak banget” komentar ini tidak berarti dalam hubungan seksual saja melainkan dalam lingkup yang lebih luas. Misal sebelum menikah terbiasa melakukan pekerjaan rumah sendirian, setelah menikah bisa menjalaninya berdua, pekerjaan lebih ringan dan cepat selesai. Nikmat bukan?

Bagaimanapun perbedaan tujuan pernikahan menurut para ahli fikih itu bersumber dari ayat yang saya sebutkan di atas (QS. Ar-Rūm: 21), pernikahan disyariatkan untuk memberikan ketenangan satu dengan yang lain. Jikapun dipastikan ada polemik maka ia hadir untuk saling mengisi dan memperbaiki bukan saling membenci apalagi mendiskriminasi. walLahu A’lam. []

Tags: Fiqih IndonesiaistrikeluargapernikahanRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

Next Post

Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Next Post
Kitab

Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira'ah Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0