Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Flexing Ibadah selama Ramadan, Bolehkah?

Bagaimana status hukum dari flexing segala amalan selama Ramadan? Tentu boleh-boleh saja. Karena mau kita tampakkan atau tidak kepada orang lain, apapun kebaikan itu pasti orang lain ketahui

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
29 Maret 2023
in Hikmah, Rekomendasi
0
Flexing Ibadah

Flexing Ibadah

771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, masih kuat puasanya? Masih jalan amalan-amalan ibadahnya? Tentunya, masih bahagia dong! Momen Ramadan yang hanya terjadi setahun sekali ini harus benar-benar kita lalui dengan suka hati. Baik itu dalam relasi dengan diri sendiri, terhadap sesama makhluk Ilahi, maupun dengan Dia Sang Rabb al-Izzati. Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Muhammad dan umat-umat terdahulu, sehingga semua insan berlomba-lomba memperbaiki diri guna mengharap limpahan berkah tersebut dengan menjalankan berbagai amalan.

Bahkan menurut riwayat Abu Hurairah, Kanjeng Nabi memotivasi umatnya agar giat beribadah di bulan mulia ini dengan mengatakan bahwasanya semua setan dibelenggu dan ditutupnya pintu-pintu neraka. Sehingga hendaknya umat Kanjeng Nabi tidak menyia-nyiakan bergulirnya waktu yang terlewati di dalamnya (HR. Ahmad, Nasa’i dan Baihaqi).

Di era sekarang ini, kita semua tidak terlepas dari kehidupan bermedia sosial. Kita memiliki karakter masing-masing tentang apa-apa yang kita bagikan di media sosial yang kita punya. Termasuk membagikan kegiatan amalan ibadah selama Ramadan. Baik itu saat sahur, saat salat wajib dan tarawih berjamaah, saat tadarus, saat membagikan sedekah saat berbuka, dan masih banyak lagi. Apakah hal-hal yang demikian termasuk dari flexing ibadah yang tidak diperbolehkan?

Asal Mula Istilah Flexing

Flexing  merupakan sebuah istilah yang merujuk pada kebiasaan pamer bagi orang-orang yang memiliki kelebihan, terutama dalam hal materi duniawi. Sikap ini dilakukan untuk mendapatkan pengakuan atas apa yang sedang dipamerkan tersebut. Sehingga, secara lebih luas, flexing juga bisa masuk pada ranah lainnya, pamer pencapaian kerja, pamer kebahagiaan keluarga, pamer pencapaian studi, pamer relasi, pamer melakukan kebaikan, termasuk juga pamer dalam melaksanakan amalan ibadah di bulan Ramadan.

Apakah flexing ibadah itu selalu buruk? Benarkah flexing ibadah harus kita hindari? Lalu, apakah flexing ibadah selalu memudarati?

Merespon pertanyaan tersebut, saya teringat suatu kejadian. Di mana kejadian itu almarhum Ayah saya gunakan untuk memotivasi orang agar gemar beribadah. Pada suatu hari, Ayah kedatangan seorang tamu yang menyatakan kegundahan hatinya. Ia berkata, “Pak Ustaz, saya ini lagi belajar istiqamah ibadah. Tapi kenapa dalam hati saya selalu ingin apa yang saya lakukan itu terlihat oleh orang lain.”

Jawaban Ayah saat itu hanya, “Bagus. Kerjakan dan lanjutkan saja. Semua perlu proses. Nanti lama-kelamaan juga perasaan riya’/flexing itu akan hilang dengan sendirinya. Karena jika sudah terbiasa melakukan sebuah kebaikan, maka nanti kita tidak akan memerlukan pujian dan pengakuan dari orang lain. Jika sudah menjadi sebuah kebiasaan, apabila kita tinggalkan akan merasa ada yang kurang.”

Melatih Diri Agar tidak Riya’

Dengan kata lain, melatih diri/riyadlah itu perlu proses, tidak semudah membalik telapak tangan. Dan proses itu harus dilewati. Menjadi riya’ sementara waktu adalah kewajaran, yang penting ingat pada tujuan akhir, yakni Dia. Tidak sedikit orang yang menyerah melakukan kebaikan karena khawatir riya’.

Padahal, riya’ harus kita latih untuk menghilangkannya. Salah satu jalan baiknya adalah dengan melakukan kebaikan-kebaikan kepada diri sendiri dan sesama. Kalau dalam dunia Tasawuf ada yang namanya lathifah dan maqamat. Di mana yang harus kita latih dan lewati setiap tahapannya untuk meraih akhir yang paripurna.

Jadi bagaimana status hukum dari flexing segala amalan selama Ramadan? Tentu boleh-boleh saja. Karena mau kita tampakkan atau tidak kepada orang lain, apapun kebaikan itu pasti orang lain ketahui. Saat kita memberi sedekah, orang yang diberi pasti akan selalu mengingat, bahkan menceritakan ke orang lain bahwa orang tersebut adalah orang yang dermawan. Terlepas dari adanya riya’ atau tidak dalam hatinya.

Mau kita umumkan atau tidak saat taraweh, jamaah satu masjid juga tahu bahwa kita hadir dalam prosesi tersebut. Seperti halnya juga saat Kanjeng Nabi Uzlah di Gua Hira, para wali yang tapa dan suluk, semua tirakat tersebut mustahil tidak orang lain ketahui. Bagaimana respon mereka dan kondisi jiwa kita, semua tergantung maksudnya.

Tidak Selamanya Pamer itu Buruk

Tidak selamanya menampakkan sesuatu itu kita maksudkan untuk pamer. Mungkin ini yang bisa kita latih dan luruskan masing-masing dalam diri. Jika ingin membagikan aktivitas ibadah selama Ramadan, niatkan untuk mengedukasi,  atau sebagai upaya sosialisasi. Selain itu bisa juga untuk menjadi inspirasi, dan motivasi dalam mendakwahkan nilai-nilai kebaikan. Sehingga dengan demikian pamer yang kita lakukan adalah pamer yang hasanah muakkadah.

Di momen Ramadan, Ayah juga kerap menyampaikan tingkatan orang puasa dengan mengutip pernyataan Imam Ghazali. Bahwasanya orang yang berpuasa itu memiliki tiga tingkatan: puasanya orang awam (poso aam); puasanya orang khusus (poso khaas); dan puasa khusus buat orang khusus (poso khawash al-khawash).

Poso khas adalah puasanya orang kebanyakan, yakni sekedar menahan lapar dan dahaga sejak terbitnya matahari hingga datangnya mega merah. Adapun terpenuhinya syarat-syarat sahnya secara syara’. Poso khaas adalah puasa menahan anggota tubuh dan alat indra untuk bermaksiat atau melakukan dosa. Menahan diri gak nyinyir, marah, iri, adu domba, dan sejenisnya, termasuk menyebarkan berita hoaks yang belum tervalidasi kebenarannya. Puasa yang demikian adalah puasanya orang-orang salih.

Sedangkan Poso khawash al-khawash adalah puasa tingkatan tertinggi, tidak sekedar berpuasa secara syariat (poso aam) dan hakekat (poso khaas) saja. Tetapi melakukan keduanya kita barengi dengan puasa makrifat. Di mana indikator batalnya adalah lupanya hati dari menyebut nama-Nya. Puasa kategori ini adalah puasanya para Nabi, shiddiiqiin, muqarrabiin, dan awliyaaallah.

Flexing Hasanah Muakkadah

So, mari gunakan kesempatan flexing hasanah muakkadah ini untuk bersama-sama mengingatkan, menguatkan, dan memotivasi satu dan lainnya untuk mencapai segala keberkahan selama Ramadan. Flexing ibadah bareng-bareng sebagai bagian menyemarakkan bulan mulia, tradisi membangunkan sahur bareng-bareng yang menyenangkan, tradisi berbagi bukaan dengan teman-teman komunitas yang kita agendakan dan dokumentasikan.

Atau bisa juga ngabuburit bareng-bareng dan kita unggah sebagai dophamin silaturahim yang memanjangkan usia, jamaah tarawih dan tadarus yang menguatkan komuni, dan masih banyak lagi. Yuk, kita ramaikan dan raih berkah selama Ramadan ini secara bersama-sama. Yakni guna menapaki tangga-tangga tingkatan puasa untuk menjadi insan yang mulia. Entah itu di dunia nyata, maupun di sosial media. Ramadan Mubarak!  []

Tags: Flexing IbadahpuasaRamadan 2023TadarusTarawih
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

keutamaan puasa syawal
Hikmah

5 Keutamaan Puasa Syawal

2 April 2025
Muhasabah Diri
Hikmah

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

26 Maret 2025
Wanita Haid
Hikmah

Peluang Wanita Haid dalam Meraih Keutamaan Lailatul Qadar dalam Pandangan Islam

24 Maret 2025
Perempuan Haid
Personal

Lailatul Qadar dan Perempuan Haid dalam Kitab Hasyiyah al-Qalyubi

23 Maret 2025
Kebahagiaan Bagi Orang yang Berpuasa
Hikmah

Kebahagiaan Bagi Orang yang Berpuasa

21 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?
Hukum Syariat

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID