• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gender dalam Masyarakat Muslim: Isu Kontroversial

Aliran pertama berpendapat bahwa posisi perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki adalah subordinat. Perempuan adalah makhluk Tuhan kelas dua, di bawah laki-laki. Perempuan inferior dan laki-laki superior.

Redaksi Redaksi
05/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Gender

Gender

939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gender kini menjadi isu yang diperbincangkan secara luas dan sengit di berbagai belahan bumi manusia, di dunia Barat maupun di dunia Timur.

Pertanyaan mendasar yang sering diajukan berkaitan dengan isu ini adalah apakah agama, khususnya Islam, mengafirmasi relasi laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara dan sejajar menyangkut hak-hak sosial, budaya, dan politik mereka?

Secara lebih elaboratif, pertanyaan ini dapat berkembang menjadi apakah kaum perempuan dalam pandangan agama memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dan adil di depan hukum, baik dalam urusanurusan privat (domestik/ rumah tangga), misalnya memilih, menentukan pilihan pasangan hidupnya.

Bahkan bertindak sendiri pernikahannya, menjadi kepala keluarga, menentukan masa depan keluarga, maupun dalam urusan-urusan publik politik. Misalnya mendapatkan akses pendidikan yang sama dengan laki-laki, beraktivitas secara luas di ruang publik dan menjadi kepala negara/pemerintahan. Serta pengambil kebijakan publik-politik lainnya, dan seterusnya.

Membaca pikiran-pikiran para ahli Islam dalam sumber-sumber intelektual mereka dalam merespons isu-isu gender di atas, kita menemukan paling tidak dua aliran besar.

Baca Juga:

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Jejak Tokoh Muslim Penyandang Disabilitas

Subordinat

Aliran pertama berpendapat bahwa posisi perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki adalah subordinat. Perempuan adalah makhluk Tuhan kelas dua, di bawah laki-laki. Perempuan inferior dan laki-laki superior.

Posisi subordinat perempuan ini diyakini agamawan sebagai kodrat, fitrah, hakikat, norma ketuhanan yang tidak bisa berubah. Dan oleh karena itu tidak boleh diubah. Perubahan atasnya dianggap menyalahi kodrat atau bahkan melawan hukum Tuhan.

Menurut mereka, hukum-hukum Allah sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi berlaku sepanjang masa untuk segala tempat.

Atas dasar ini, hak dan kewajiban perempuan tidak sama dan harus kita bedakan dari hak dan kewajiban laki-laki. Hal ini baik dalam hukum-hukum ibadah (ritual), hukum-hukum keluarga maupun hukumhukum publik/politik. Intinya adalah bahwa hak perempuan adalah setengah dari hak laki-laki.

Kelompok ini menentang keras persamaan laki-laki dan perempuan, karena menurutnya menyalahi hukum Tuhan, dan keputusan Tuhan adalah demi kebaikan bersama dan keadilan semata. Aliran ini dianut oleh mayoritas besar umat Islam. Banyak orang menyebut pandangan ini sebagai aliran konservatif.

Dalam responsnya terhadap isu-isu gender, belakangan kelompok ini terpolarisasi ke dalam tiga pandangan, yakni longgar, moderat, dan ekstrem/radikal. Pandangan longgar, dewasa ini, menerima perempuan sebagai hakim pengadilan, kepala pemerintahan, bahkan presiden/kepala negara. []

Tags: Genderisukontroversialmasyarakatmuslim
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version