Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Gender, Ideologi dan Kekuasaan dalam Video “Menguak Sisi Lain Mentoring Poligami Berbayar”

Terlihat jelas ideologi patriarki yang Hafidin pegang erat berhasil ia gunakan sebagai alat untuk mencapai dan mempertahankan dominasi terhadap orang lain.

Anek Anriani by Anek Anriani
1 Maret 2024
in Keluarga, Publik
A A
1
Poligami

Poligami

19
SHARES
926
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam video dokumenter yang diunggah oleh akun Youtube Newsroom, pertama-tama video tersebut meliput satu seminar berbayar yang dipimpin oleh Coach Hafidin. Dalam seminar yang berdurasi selama 9 jam ini, semua pesertanya adalah perempuan, sebagian besar adalah perempuan yang suami mereka berpoligami.

Bahkan keikutsertaan para perempuan ini bertujuan agar mereka mendapatkan tips dan trik hidup bahagia dengan suami mereka yang berpoligami.

Sementara sebagian yang lain merupakan para perempuan muda yang ingin belajar dan mencari tau lika-liku berpoligami. Terlihat, satu doktrin yang terus ditekankan oleh Hafidin pada pesertanya adalah “ketaatan mutlak terhadap suami”. Hal tersebut terdengar pada ucapan Hafidin menit ke 2:50-3:20:

Hafidin mengatakan “Jadi, apapun yang diperbuat oleh suami, tetap kita happy. Karena apa? ‘Terserah kau lakukan apapun yang kau mau, hai suamiku. Fokusku hanya satu, yaitu memberikan yang terbaik kepada kamu. Apapun yang terjadi aku tidak peduli, yang penting apa yang bisa aku perbuat untuk suamiku, adalah yang terbaik’.”

Hafidin menambahkan “Berarti kalau suami tidak reaksi kepada kita, marah gak, perlu marah gak kita? Tidak perlu marah. Kenapa? ‘Karena saya berbakti kepada kamu karena ingin dapat pahala dari Allah’, bukan dari suami, ngapain”.

Dalam doktrinnya, terlihat jelas bahwa konsep poligami yang disebarkan Hafidin adalah ketaaan mutlak terhadap suami. Ketaatan mutlak ini tidak dibatasi oleh apapun, bahkan jika seorang suami berlaku kasar terhadap istrinya; fisik ataupun psikis, sang istri tetap harus taat terhadapnya.

Budaya Patriarki

Tidak hanya taat secara mutlak, istri juga tidak diperkenankan marah terhadap suaminya, karena ketaatan, ketundukan, kepatuhan, dan keberterimaan istri atas perlakuan suaminya, bernilai pahala di sisi Allah. Doktrin hafidin ini jelas merupakan ciri dari budaya patriarki.

Budaya patriarki memberikan pengaruh bahwa laki-laki itu lebih kuat dan berkuasa daripada perempuan, sehingga istri memiliki keterbatasan dalam menentukan pilihan atau keinginan dan memiliki kecenderungan untuk menuruti semua keinginan suami, bahkan keinginan yang buruk sekalipun.

Dominasi laki-laki terhadap perempuan terlihat karena budaya patriarki menciptakan sebuah konstruksi sosial, bahwa perempuan adalah pihak yang lemah dan bisa disakiti, baik hati atau fisiknya.

Suami memiliki peran sebagai kontrol utama di dalam keluarga, sedangkan istri hanya memiliki sedikit pengaruh atau bisa kita katakan tidak memiliki hak, bahkan termasuk di dalam urusan poligami sekali pun. Ketika seorang suami ingin berpoligami, tidak ada kewajiban baginya untuk memberi tau istrinya dan tidak wajib/perlu meminta dan mendapatkan izin dari sang istri. Hal ini menyebabkan istri berada pada posisi subordinat atau inferior.

Pembatasan-pembatasan peran istri oleh budaya patriarki membuat mereka menjadi terbelenggu dan mendapatkan perlakuan diskriminasi. Termasuk ketika mendapati suaminya akan berpoligami, istri tidak bisa mencegah atau melarangnya. Terlihat pada wawancara Hafidin dengan reporter di menit ke 9:45-10:08:

Hafidin juga menyebutkan “Seperti istri yang ini (istri ketiga), waktu saya mau menikah, istri saya tidak tahu bahwa saya mau menikah. Saya nikah aja. Pas mau walimah di rumahnya, baru saya kasih tahu, ‘Ayah mau ke Tasik, mau walimah, istri yang keempat’

“Oh berarti pak Kiai nggak izin dong?,” tanya seorang wartawan.

“Ngapain izin? Emang istri saya kepala dinas?,” jawab Hafidin.

“Memang bukannya harus dengan persetujuan istri?,” kembali menanyakan.

“Eggak, nggak ada. Kan istri manut aja sama saya,” tuturnya.

Ketaatan Total Istri kepada Suami

Bentuk budaya patriarki dalam konteks ini, tidak hanya ketaatan total istri terhadap perilaku suami. Akan tetapi juga anggapan bahwa perempuan derajatnya di bawah laki-laki sehingga memberikan kuasa laki-laki untuk mengontrol bahkan mendiskriminasi perempuan.

Bentuk diskriminasi Hafidin dalam video tersebut terlihat pada menit ke 6:31-6:54, ketika ia mengaku menceraikan salah satu dari istrinya karena sang istri sudah menopause.

Dalam konteks ini, perempuan berfungsi sebagai alat produksi semata. Karena ia rela menceraikannya karena sesuatu hal di luar kuasanya dan alami karena kodratnya:

“Berarti total berapa kali pernikahan, Pak Kiai?” tanya wartawan.

“Kalau saya pernah menikahi enam perempuan, yang dua sudah saya lepas,” ungkapnya.

“Dengan alasan apa Pak Kiai, kalau boleh tau,” tanya wartawan.

“Yang kedua itu karena sudah menopause. Terus saya bilang ‘saya masih pengen punya anak banyak,” jawab Hafidin.

Dalam keluarga, laki-laki yang kedudukannya sebagai kepala keluarga mempunyai kuasa penuh atas istri dan bahkan anaknya. Dominasi kepala keluarga atas anak dan istrinya dapat mempropaganda seorang anak dan istri terhadap suatu pandangan mengenai pemikiran tertentu, salah satunya poligami.

Dalam video tersebut juga terlihat Hafidin yang berprofesi sebagai praktisi, tidak hanya mendoktrin orang lain untuk berpoligami. Bahkan konsep poligami, sangat ia tekankan kepada anak-anak perempuannya. Terlihat pada menit 11:28-11:47:

“Kalau anak perempuan Pak Kiai dipoligami oleh calon suaminya nanti bagaimana?,” kembali wartawan menanyakan.

“Nggak apa-apa, bagus. Bahkan saya sudah amanahkan ke seluruh istri saya, kalau mau ikut perjuangan ayah, maka jadikan anak-anak putri kalian menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat,” ungkapnya.

Ideologi

Sebenarnya tanpa kita sadari wacana yang ada dalam video tersebut mengandung suatu ideologi yang tersembunyi. Ideologi yang terkandung dalam video dari kanal Narasi Newsroom yang berjudul “Menguak Sisi Lain Mentoring Poligami Berbayar” adalah ideologi patriarki.

Patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan yang dominan dan utama dalam kepemimpinan, salah satunya dalam konteks keluarga.

Jika merujuk tafsir Anwir at-Tanzil karya Imam al-Baidhawi (Nashiruddin Abdullah bin Umar asy-Syirazi, w. 791H) tentang poligami. Maka menurutnya, tidak ada satupun ayat yang menunjukan bahkan sama sekali tidak ada indikasi yang mengarah pada pilihan keutamaan terhadap perkawinan poligami.

Dari uraian Imam Ibn Jarir ath-Thabari (w. 320H/922M) misalnya, pelopor disiplin ilmu tafsir, bisa dipastikan bahwa ayat 3 dari surat an-Nisa itu sama sekali tidak bisa dijadikan dasar anjuran al-Qur’an terhadap poligami.

Menurutnya, ayat tersebut terkait dengan perilaku wali yang sering tidak adil terhadap anak-anak yatim di bawah asuhannya. Al-Qur’an lalu turun mewasiatkan agar berlaku adil terhadap mereka.

Katanya, jika para wali merasa tidak mampu berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka janganlah mengawini mereka. Lebih baik mengawini perempuanperempuan lain, bisa dua atau lebih.

Tetapi jika tidak mampu berlaku adil, maka yang diperkenankan hanya satu orang istri. Pilihan ini menjadi lebih baik, karena bisa membebaskan orang dari kemungkinan perilaku zalim dan aniaya.

Berlawanan dengan Ajaran Islam

Oleh sebab itu, dalam video tersebut dapat kita ketahui bahwa konsep poligami yang Hafidin pahami sekaligus sebarkan adalah konsep yang berlawan dengan poligami yang telah agama Islam ajarkan.

Dalam Islam, tidak dibenarkan untuk taat secara absolut kepada suami, tidak pula ada ajaran dalam Islam yang menempatkan perempuan sebagai kaum yang lemah dan tidak diperhitungkan.

Dalam video tersebut terlihat Hafidin memiliki kuasa untuk menormalisasikan wacana yang ia anut. Sehingga para istri, anak, dan peserta pelatihan Hafidin tidak menggap bahwa perilaku tersebut adalah perilaku yang keliru dan menyimpang dari ajaran-ajaran Islam.

Terlihat jelas ideologi patriarki yang Hafidin pegang erat berhasil ia gunakan sebagai alat untuk mencapai dan mempertahankan dominasi terhadap orang lain. []

Tags: GenderIdeologikekuasaanNewsroompoligamivideo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Perempuan dalam Melestarikan Tradisi Pacu Jalur

Next Post

Mengapa Ibu Harus Bahagia?

Anek Anriani

Anek Anriani

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Pemimpin yang Melayani
Publik

Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

15 Januari 2026
Next Post
Mengapa Ibu Harus Bahagia?

Mengapa Ibu Harus Bahagia?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0