• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gender Tidak Bisa Dilepaskan dari Kajian Teologis

Perspektif gender dalam Al-Qur'an tidak sekadar mengatur keserasian pola relasi gender atau hubungan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Tapi lebih dari itu Al-Qur'an juga mengatur keserasian pola relasi antara mikrokosmos (manusia), makrokosmos (alam), dan Tuhan

Redaksi Redaksi
11/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
gender

gender

191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kajian-kajian tentang gender memang tidak bisa dilepaskan dari kajian teologis.

Hampir semua agama mempunyai perlakuan-perlakuan khusus terhadap kaum perempuan. Posisi perempuan di dalam beberapa agama dan kepercayaan ditempatkan sebagai the second sex.

Dan kalau agama mempresepsikan sesuatu, biasanya menganggapnya sebagai as it should be (keadaan sebenarnya), bukannya as it is (apa adanya).

Ketimpangan peran sosial berdasarkan gender masih tetap pertahankan dengan dalih doktrin agama. Agama harus terlibat untuk melestarikan kondisi di mana kaum perempuan tidak menganggapnya sejajar dengan laki-laki.

Tidak mustahil di balik kesadaran teologis ini terjadi manipulasi antropologis bertujuan untuk memapankan struktur patriarki, yang secara umum merugikan kaum perempuan, dan hanya menguntungkan kelas-kelas tertentu dalam masyarakat.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Membangun Keluarga Harmonis
  • Mari Mengenal 8 Jenis-jenis KBGO

Baca Juga:

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Membangun Keluarga Harmonis

Mari Mengenal 8 Jenis-jenis KBGO

Dalam buku Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, Nasaruddin menjelaskan bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat istilah-istilah yang harus kita bedakan antara yang menunjuk kategori seksual biologis, dan istilah lain menunjuk pada konsep gender.

Dalam penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an, sering mencampuradukkan dua kategori yang jelas berbeda ini, bahkan cenderung mengidentikkan yang satu dengan yang lain.

Perspektif gender dalam Al-Qur’an tidak sekadar mengatur keserasian pola relasi gender atau hubungan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.

Tapi lebih dari itu Al-Qur’an juga mengatur keserasian pola relasi antara mikrokosmos (manusia), makrokosmos (alam), dan Tuhan.

Konsep berpasang-pasangan (azwa) dalam Al-Qur’an tidak saja menyangkut manusia melainkan juga binatang (QS. asy-Syura (42:11) dan tumbuh-tumbuhan (QS. Thaha (20:53).*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: BisadilepaskanGenderkajianteologisTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Laki-laki Unggul

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

3 Juni 2023
Kitab Al Busyro

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

3 Juni 2023
Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist