Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Gender tidak Jauh-Jauh dari Islam Kok!

Rifaatul Mahmudah by Rifaatul Mahmudah
12 Oktober 2020
in Khazanah, Pernak-pernik
A A
0
Halalbihalal Mubadalah dan Cerita Merawat Kesalingan
7
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Banyak sekali pengalaman orang yang belajar gender dianggap tidak sesuai ajaran Islam, sehingga dianggap keluar pemikirannya. Produk-produk pemikiran tentang feminisme dan gender dianggap dari barat. Maka sebagai orang muslim tidak sepatutnya belajar feminisme. Padahal esensi, nilai-nilai dan spirit yang dibawa oleh feminisme ini adalah nilai-nilai yang positif dan memanusiakan manusia, khususnya manusia yang dimarginalkan dan dinomorduakan. Dalam banyak konteks, pengalaman-pengalaman perempuanlah yang sering menjadi korban, tanpa menafikan pengalaman laki-laki yang sering juga menjadi korban stereotyping.

Beberapa waktu lalu, dalam sebuah kesempatan pelatihan media sosial berbasis kesetaraan gender di Tebuireng, Jombang. Peserta diberi kesempatan untuk “bersuara”, menceritakan pengalaman-pengalaman tidak menyenangkan dari budaya patriarki. Ada peserta laki-laki yang bercerita, bahwa ia menjadi korban stereotyping oleh para tetangganya karena mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang biasanya oleh warga sekitarnya dikerjakan oleh perempuan.

Waktu itu karena kedua orang tuanya tidak berada di rumah, jadi laki-laki ini yang mengambil air, yang biasanya dikerjakan oleh perempuan. Ia pun menjadi omongan tetangga. Laki-laki ini heran, apa yang salah. Pekerjaan rumah tangga baginya tidak terikat oleh jenis kelamin tertentu. Namun, tidak demikian bagi para tetangganya.

Ini adalah contoh sebagian kecil bahwa tidak hanya perempuan, laki-laki juga berpotensi menjadi korban, hasil adanya nilai-nilai ketidaksetaraan gender dari budaya patriarki yang sudah mengurat akar, seolah-olah sudah menjadi kebenaran yang tidak bisa diganggu gugat. Bisa jadi mereka yang mengatakan belajar gender adalah sebuah hal yang keluar, bisa jadi juga mereka telah nyaman dilayani mulai dari bangun tidur sampai menjelang tidur oleh perempuan.

Bukankah pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan bersama yang bisa dikerjakan siapa saja yang ada di dalam rumah. Belum lagi untuk melegitimasi, banyak yang bilang perempuan sholehah itu perempuan yang bisa masak, dan mengerjakan begitu banyak pekerjaan rumah. Kok rasa-rasanya lelah sekali menjadi perempuan? Belum ketika perempuan memiliki pilihan untuk berkarir, tapi tugas rumah tangga tetap harus diatasi ia seorang diri.

Pemahaman yang tumpang tindih antara gender dan jenis kelamin (seks) inilah yang melatarbelakangi. Banyak yang menyangka, ketika perempuan lahir ia telah membawa beban tanggung jawab untuk urusan dapur, sumur, dan kasur kelak ketika ia dewasa, karena ketiga hal itu dianggap sebagai kodrat.

Padahal seperti yang telah kita ketahui, itulah yang dinamakan gender. Pemberian label dan peran oleh masyarakat. Hal-hal yang seharusnya bisa dikerjakan oleh laki-laki dan perempuan, kemudian dibebankan kepada salah satu. Sederhananya, masyarakat membentuk bagaimana menjadi laki-laki dan perempuan. Alhasil, individu yang tidak melakukan hal-hal sesuai ekspektasi dan harapan sosial akan dianggap nyeleneh bahkan disisihkan.

Secara istilah, memang akar sejarah feminisme muncul di Barat. Tapi nilai-nilai yang mengandung kesetaraan dan keadilannya untuk manusia sudah jauh ada di dunia Islam, bahkan kalau boleh dibilang justru sangat islami nilai-nilai kemanusiaannya, nilai-nilai emansipasi dan penghargaan serta pembelaan kepada kelompok lemah. Intinya, ada spirit yang sama yaitu untuk membongkar ketidakadilan.

Melihat bagaimana saat Islam turun membawa semangat mengangkat derajat kelompok lemah, dalam konteks ini perempuan. Era pra-Islam adalah era di mana banyak terjadi ketidakadilan, diskriminasi, terhadap perempuan. Perempuan dianggap rendah dan sumber aib. Budaya membunuh bayi perempuan karena tidak dapat diandalkan dan menjadi sumber kehinaan dan aib bagi keluarga.

Perempuan tidak mendapat hak waris, justru diwariskan. Poligami tanpa batas jumlah karena perempuan dianggap sebagai objek. Lantas, Islam turun dengan perlahan membawa semangat mengangkat derajat perempuan dan menghapus segala macam bentuk diskriminasi, bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya bukan sebagai makhluk kelas dua, yang memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia.

Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13 telah dengan jelas mengangkat persamaan ini serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesunguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Jelas bahwa adanya perbedaan jenis kelamin bukan lantas membedakan tingkat derajat sebagai manusia, karena yang membedakan keduanya, laki-laki dan perempuan, adalah kadar ketakwaannya. Pandangan perempuan makhluk yang lemah lembut, lantas dikonstruk sebagai makhluk lemah, tidak berdaya, tergantung, sehingga banyak perempuan yang merasa kurang percaya diri dan merasa rendah. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang lebih berkuasa dan merasa lebih kuat untuk melanggengkan posisinya.

Jika kita ingat kisah Ummu Salamah, kisah ini terdapat di dalam bukunya Fatima Mernissi, Wanita di dalam Islam, yang bertanya kepada Rasulullah, “Mengapa hanya laki-laki yang disebutkan di dalam al-Qur’an, sementara kami tidak?”. Lantas ketika Ummu Salamah menyisir rambutnya, ia mendengar suara Rasulullah membacakan ayat yang berkaitan dengan pertanyaannya dalam surah al-Ahzab ayat 35. Jawaban Allah kepada Ummu Salamah sangat jelas: Allah menyebut dua jenis kelamin dalam kedudukan yang sama, yaitu seorang yang beriman dan sebagai anggota masyarakat.

Kalau memang istilah feminisme dianggap tidak islami karena dari Barat, di Indonesia ada kok konsep dengan nilai-nilai yang sama, yang memperjuangkan hak-hak kemanusiaan, sebuah tawaran konsep yang sangat signifikan untuk diaplikasikan, dan istilahnya islami banget yaitu mubadalah (konsep kesalingan).

Menariknya, konsep ini tidak hanya bisa diberlakukan untuk relasi laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak misalnya, jika ingin mendidik dan menginginkan anak baik, maka orang tua juga harus baik terlebih dahulu, baik tingkah lakunya terhadap anak, baik ucapannya, dan relasi sosial lainnya.

Inilah konsep kesalingan yang menjadikan manusia lebih dihargai dan diangkat derajatnya, saling menghargai, saling memahami, saling membantu, dan kesalingan positif lainnya. Itulah esensi dari nilai-nilai kesetaraan dan keadilan untuk hidup yang bahagia serta membahagiakan. []

 

 

 

 

Tags: feminismeGenderkemanusiaanKesalinganMubadalahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Marsinah, UU Cipta Kerja, dan Potret Buram Buruh Perempuan

Next Post

Gerakan Ekofeminisme dan Menstruasi

Rifaatul Mahmudah

Rifaatul Mahmudah

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Selaput Dara, Masihkah Menjadi Indikator Perawan?

Gerakan Ekofeminisme dan Menstruasi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa
  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0