• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gerakan Perempuan Pada Masa Abad 15 – 18

Pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 M, kaum perempuan sudah bisa menerima pelajaran membaca pada beberapa sekolah

Redaksi Redaksi
08/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan abad

perempuan abad

257
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gerakan perempuan pada masa abad pertengahan, khususnya pada abad ke-15 sampai awal abad ke-18 M di negara-negara seperti Turki, Mesir, dan Syiria, kondisi kaum perempuan tidak berbeda jauh dengan abad sebelumnya.

Meski begitu, ada sedikit perkembangan yang meningkat, khususnya di bidang-bidang tertentu.

Pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 M, kaum perempuan sudah bisa menerima pelajaran membaca pada beberapa sekolah.

Mereka mendapatkan kesempatan untuk hadir di Kuttab, sekolah yang letaknya di masjid dan biasanya hanya dihadiri oleh anak laki-laki untuk belajar membaca-menulis Al-Qur’an.

Di antara mereka yang melanjutkan pelajarannya, kemudian menjadi akademisi-akademisi yang terkenal dengan sebutan ulama.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Ummi Hani (w. 1466 M) adalah perempuan Mesir yang belajar Al-Qur’an pada kakeknya, kemudian ke Makah dan kembali ke Mesir.

Ummi Hani sangat kuat dalam bidang hafalan dan kekuatannya itu diakui oleh sarjana-sarjana lelaki se-zamannya.

As-Sakhawi melaporkan bahwa Ummi Hani tahu banyak tentang hadits dan fiqh. Bahkan menganggap Ummi Hani sebagai satu-satunya sarjana perempuan yang menonjol pada zamannya.

Selain Ummi Hani nama-nama lainnya adalah Hajar (w. 1388 M), Bayram, dan masih banyak lagi.

Pada awal abad ke-19 M masyarakat Timur Tengah mulai mengalami perubahan sosial yang cukup fundamental.

Pengerukan kekayaan oleh negara-negara Barat, munculnya negara-bangsa (nation-state), serta penguasaan secara formal maupun informal oleh kekuatan-kekuatan kolonial.

Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 M telah membentuk parameter perubahan ekonomi dan politik yang sangat penting.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: Abad 15gerakanislamkeadilanKesetaraanmasaperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID