• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Ghadul Bashor dalam Perspektif Mubadalah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
27/11/2018
in Kolom
0
Ghadul Bashor

Ghadul Bashor

200
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ajaran Islam mengenai relasi laki-laki dan perempuan adalah ghadul bashor. Secara sederhana orang biasa mengartikannya dengan menundukkan pandangan ketika berjalan. Sehingga mata tidak jelalatan menangkap obyek-obyek yang bisa membangkitkan birahi.

Biasanya, jika birahi naik di jalanan, atau di luar rumah, maka bisa berakibat buruk jika tidak mampu terkontrol dengan baik.

Jika jalan kaki yang singkat dan pendek, mungkin mudah menundukkan pandangan. Tetapi jika dalam jarak jauh, masih belum kenal tempat, perlu paham situasi, jalan sambil menundukkan pandangan tentu saja susah.

Apalagi sekarang berjalan sudah menggunakan kendaraan, sepeda, motor, atau mobil. Menyetir kendaraan, tentu saja, sangat tidak mungkin dengan cara menundukkan pandangan.

Ghadul Bashor Perspektif Mubadalah

Karena itu, lebih tepat, jika ghadul bashor kami artikan dengan menundukkan “cara pandang”, atau perspektif. Cara pandang berada di dalam otak dan pikiran.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Menundukkan “cara pandang” artinya tidak memandang lawan jenis sebagai obyek seks untuk dimanfaatkan, dikuasai, dan dihegemoni. Tetapi memandangnya tanpa bermaksud menjadikannya sebagai obyek seks, tanpa rasa kesombongan, sebagai manusia yang bermartabat dan terhormat.

Cara pandang ini akan melahirkan sikap kerjasama dan kemitraan, bukan hegemoni dan penguasaan.

Anjuran “menundukkan mata” ketika memandang lawan jenis hanya tehnis saja, dan harus berlandaskan pada penghormatan, bukan ketakutan.

Substansinya, bahwa lawan jenis bukan obyek seks yang harus dipandang dengan mata birahi, untuk kepuasaan libido diri, tetapi mitra kehidupan yang harus dipandang dengan perspektif kerjasama dan kebersamaan.

Lebih dari itu, ghadul bashor adalah sikap hormat kepada orang lain, tidak memandang rendah, apalagi hina.

Ghadul bashor adalah sikap ketika seseorang tidak menggunakan identitas dirinya, untuk menyombongkan diri, merasa lebih tinggi, atau lebih mulia.

Ghadul bashor itu menundukkan kesombongan-kesombongan diri. Pada saat yang sama juga mengurangi ketakutan-ketakutan pada orang lain.

Ghadul bashor mengajak hijrah dari cara pandang kesombongan pada orang lain ke kerendah-hatian. Dari hegemoni ke kerjasama. Dan dari penguasaan ke pemberdayaan.

Baik antar individu maupun antar golongan dan kelompok-kelompok masyarakat. Baik dalam kehidupan ranah domestik antar anggota keluarga, maupun dalam ranah publik antar warga komunitas dan negara.

Ghadul Bashor dalam Surat an-Nur

Dalam Surat an-Nur (QS. 24: 30-31), al-Qur’an mengawali menyapa para laki-laki agar menundukkan cara pandang mereka dalam memperlakukan perempuan.

Tidak menganggap mereka sebagai obyek seksual yang dipandang dan diperlakukan dengan mata birahi. Tapi memandang mereka sebagai manusia yang terhormat dan bermartabat.

Al-Qur’an juga, di ayat sesudahnya, meminta perempuan hal yang sama, menundukkan cara pandang mereka kepada laki-laki. Agar terhindar dari jerat mata birahi yang haram, buruk, dan merusak kehidupan.

Mata birahi, dan segala aktivitas turunannya, diperbolehkan al-Qur’an jika kedua insan, laki-laki dan perempuan, sudah melakukan akad pernikahan. Akad kesepakatan untuk hidup bersama, dengan menanggung segala akibatnya bersama dan menikmati segala manfaatnya bersama.

Bahkan, pelampiasan birahi dalam relasi pernikahan tidak hanya halal, lebih dari itu termasuk ibadah, selama yang melakukannya itu dengan cara yang baik (thayyib), dan saling memberi  kepuasan (mu’āsyarah bil ma’rūf), satu sama lain antara suami dan istri.

Dalam konteks pasutri ini, ghadul bashor adalah konsep pengendalian diri agar kesenangan birahi tertumpahkan, hanya di antara mereka, bukan orang lain. Agar relasi lebih sehat, baik secara fisik, psikis, dan spiritual.

Lebih dari itu, ghadul bashor adalah konsep mengenai cara pandang terhadap orang lain yang tidak meninggikan diri dan kesombongan, tetapi kemitraan dan kerjasama, atau mubadalah.

Laki-laki tidak menyudutkan perempuan sebagai biang fitnah (penggoda), kurang akal dan kurang agama. Tetapi memandang mereka sebagai manusia bermartabat, setara, dan mitra kehidupan. Baik dalam rumah tangga, maupun kehidupan publik secara umum. Begitupun cara pandang perempuan terhadap laki-laki, seharusnya demikian.[]

Tags: agamabermartabatcara pandangFaqihfitnahGenderghaddul basharghadul bashorHaditsislamkehidupanMubadalahQuransetara
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version