• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak sebagai Objek Hukum Islam

Isu-isu tentang hukum-hukum anak ini, kata Kang Faqih, kemudian oleh para penulis kontemporer menyebutnya sebagai hak-hak anak dalam Islam.

Redaksi Redaksi
07/10/2022
in Hikmah
0
hak anak

hak anak

300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita menelusuri kitab-kitab fikih klasik, kita tidak akan menemukan pembahasan mengenai hak – hak anak secara langsung.

Pasalnya, karena ada seseorang yang berhasil mengubah dan menjadikan anak bukan menjadi objek kajian fikih Islam. Karena fikih hanya menyasar perbuatan orang-orang dewasa.

Oleh sebab itu, kita tidak menemukan pembahasan mengenai isu tentang hak anak, karena hampir semua pembahasannya hanya merujuk kepada orang-orang dewasa.

Hal tentu sangat berdampak kepada perbuatan-perbuatan para orang tua terhadap anak-anak mereka.

Namun, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, ada beberapa isu hukum tentang anak dalam kitab klasik awal, seperti kitab “Tuhfah al-Mawdiid bi Ahkim al-Mawlid” (Maha karya untuk Yang Tercinta tentang Hukum-hukum Anak) karya ulama proliferik Ibn al-Gayyim al-Jauziyah (w. 751 H/1350 M).

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Isu-isu tentang hukum-hukum anak ini, kata Kang Faqih, kemudian oleh para penulis kontemporer menyebutnya sebagai hak-hak anak dalam Islam.

Dalam kitab ini, sebagaimana juga kitab-kitab klasik yang lain, isu-isu ini menjadi dasar sebagai kajian hukum terhadap perbuatan-perbuatan orang dewasa.

Terutama dalam relasi mereka dengan anak-anak sejak dalam kandungan, bahkan sejak mencari jodoh dan menikah.

Karena itu, nama pembahasannya adalah ahkim al-mawlid atau hukum-hukum terkait dengan anak yang dilahirkan.

Hukum-hukum ini, kata Kang Faqih, tentu saja menyangkut perbuatan orang dewasa sebagai objek kajian, bukan secara khusus menjadikan hak anak sebagai pembahasannya yang utama. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakHukum Islamobjek
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID