Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Pendidikan bagi Anak Penyandang Disabilitas

Anak penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Redaksi by Redaksi
25 Januari 2026
in Hikmah, Hukum Syariat, Pernak-pernik
0
Pendidikan Penyandang Disabilitas

Pendidikan Penyandang Disabilitas

894
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah. Islam pun mewajibkan semua umatnya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Sebagai landasan atau dasar dalam hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara tak terkecuali, Pemerintah menetapkan pasal 10 Undang-undang No. 8 tahun 2016 yang menegaskan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas sebagai berikut:

Pertama, mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Kedua, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

Ketiga, mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. Keempat, mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Sayangnya, kesadaran penyelenggara pendidikan untuk memberikan hak-hak yang sama terhadap disabilitas masih tergolong rendah. Bahkan, banyak dari mereka yang tidak mengetahui para disabilitas seharusnya mendapat hak yang sama layaknya orang non-disabilitas.

Pemaparan deskripsi masalah tersebut secara tuntas dijawab oleh para Ulama sebagai berikut:

Kebijakan di Lembaga Pendidikan dan Majelis Taklim

Pertama, tentang kebijakan lembaga pendidikan atau majelis taklim. Jika lembaga pendidikan dan/atau majelis secara jelas membuat kebijakan menerima penyandang disabilitas. Maka lembaga dan majelis tersebut wajib menyediakan fasilitator.

Namun, jika lembaga pendidikan dan/atau majelis itu tidak mengkhususkan kebijakan menerima penyandang disabilitas, maka tidak diwajibkan menyediakan fasilitator.

Kitab Majmū’ah al-Fawā’id al-Bahiyyah ‘ala Manżūmati al-Qawā’id al-Bahiyyah: 1/80-81 menjelaskan hal ini dengan konsep “wasilah” atau perantara. Di mana perantara untuk tercapainya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu itu. Berikut keterangan dalam kitab tersebut:

Telah banyak ulama yang menuturkan ijma’ (konsensus) para ulama dalam persoalan ini. Seperti Ibnu Mundzir dalam bukunya Al-Aushath dan Ibn Habiirah dalam Al Ifshah dan ulama-ulama lainnya.

Hal yang dimaksud dengan “wasilah” dalam contoh ini adalah “al-masyyu” (berjalan kaki) menuju salat. Karena kaki adalah alat yang digunakan untuk berjalan, dan fungsi kaki ini tergantung penggunanya. Ketika seseorang bermaksud untuk salat dan ia menggunakan alat tersebut agar ia berjalan menuju salat, maka “berjalan” saat itu dinamakan “wasilah”.

Yang dimaksud dengan “mutammimah” (pelengkap) dalam kasus ini adalah kembalinya orang tersebut setelah salat ke tempatnya semula. Kembalinya dia dari salat dikategorikan sebagai “pelengkap” karena amalan salat sebenarnya sudah tuntas ditunaikan apabila wasilah (berjalan) dan maksud (salat) sudah tercapai.

Namun, sempurnanya ibadah salat tersebut sebenarnya adalah dengan kembalinya orang itu ke tempat asalnya setelah salat, karena ia pada saat itu menyempurnakan amalan (salat) yang ia tuju.”

Pandangan Shalih bin Muhammad al-Asmari

Selanjutnya Shalih bin Muhammad al-Asmari menegaskan bahwa perantara dan tambahan pelengkap untuk tercapainya sesuatu itu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu yang menjadi tujuan tersebut. Beliau mengatakan:

Ketahuilah bahwa kaidah yang diindikasikan oleh Nażim–semoga Allah merahmatinya-adalah kaidah yang dibahasakan oleh para ahli fikih dengan ‘wasilah memiliki hukum maksud dan zawaid (tambahan) memiliki hukum maksud’.  Keterangannya menurut contoh sebelumnya adalah menunaikan salat fardlu berjamaah di masjid hukumnya wajib. Maka wasilahnya (berjalan) mendapatkan hukum salat juga.

Dengan demikian hukum wasilahnya adalah wajib. Karena wasilah yang ia perlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban, maka sarana itu wajib hukumnya sebagaimana yang telah kita jelaskan dalam ushul fiqh. Sementara mutammimah (pelengkap) kewajiban ini juga mendapatkan status hukum yang sama–dari segi pahala.

Edukasi Hak Penyandang Disabilitas

Kedua, tentang pemberian edukasi mengenai hak penyandang disabilitas.

Pemerintah dan ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainya harus mensosialisasikan kesadaran tentang disabilitas.

Masyarakat harus kita beri edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar mereka mempunyai sensitivitas yang lebih baik terhadap mereka.

Pemberian edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas ini penting karena dalam Islam disabilitas tidak boleh kita cela dan hina. Selain itu, Islam memandang orang-orang disabilitas dan non-disabilitas memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan kewajiban. Dalam Zahratu al-Tafāsir: 2/769 menjelaskan:

Kesetaraan antara hak dan kewajiban tidaklah terbatas dalam perkara antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan ini adalah suatu perundangan umum yang ditetapkan oleh Islam dan didukung oleh logika.

Dengan ketentuan inilah keadilan bisa kita tegakkan. Islam telah menetapkan kewajiban seseorang sesuai dengan hak yang dia dapat.

Berdasarkan prinsip ini, Islam menetapkan hukuman seorang hamba sahaya setengah hukuman manusia merdeka. Karena seorang hamba sahaya yang menggugurkan sebagian haknya sebagai manusia harus menggugurkan sebagian kewajibannya.

Tafsir al-Qurtubi

Kesetaraan hak ini kembali ditegaskan dalam Tafsir al-Qurtubi berikut ini:

Delapan belas: tidak masalah bagi disabilitas netra, disabilitas daksa, dan ragam disabilitas lainnya, penderita kebiri dan hamba sahaya untuk menjadi imam, jika setiap mereka tahu perkara salat.

Namun, Ibnu Wahab mengatakan, “Saya tidak setuju jika disabilitas daksa dan penyandang disabilitas menjadi imam, karena dia kurang sempurna. Dan saya tidak suka statusnya sebagai pemimpin karena kekurangan yang ia miliki.”

Akan tetapi, mayoritas ulama tidak sependapat dengan Ibnu Wahab. Dan pendapat merekalah yang benar. Karena hambatan yang penyandang disabilitas alami tidak akan menggugurkan kewajiban salat. Maka, ia boleh manyandang status imam meski ia kehilangan salah satu anggota tubuhnya seperti mata. Anas RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW menjadikan Ummi Maktum sebagai imam salat sedang dia adalah seseorang disabilitas netra.

Demikian juga dengan disabilitas daksa dan penderita kebiri (juga boleh menjadi imam) baik secara qiyas maupun nadzar. Wallahu a’lamu. Dan dalam riwayat Anas bin Malik RA, mengenai disabilitas netra: “Apa urusan mereka? Bukankah Ibnu Abbas dan Utbah bin Malik pernah menjadi imam salat dan mereka berdua disabilitas netra? Mayoritas ulama juga berpendapat demikian.” []

Tags: anakhakpendidikanPenyadang Disabilitas

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
Lingkungan di Pesantren
Publik

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

15 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

11 Januari 2026
Pesantren Miftahul Falah Awihideung
Personal

Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

19 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial
  • Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!
  • Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual
  • Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID