Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Hak Pendidikan bagi Anak Penyandang Disabilitas

Anak penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Redaksi by Redaksi
2 Februari 2026
in Disabilitas, Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Pendidikan Penyandang Disabilitas

Pendidikan Penyandang Disabilitas

18
SHARES
896
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah. Islam pun mewajibkan semua umatnya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Sebagai landasan atau dasar dalam hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara tak terkecuali, Pemerintah menetapkan pasal 10 Undang-undang No. 8 tahun 2016 yang menegaskan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas sebagai berikut:

Pertama, mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Kedua, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

Ketiga, mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. Keempat, mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Sayangnya, kesadaran penyelenggara pendidikan untuk memberikan hak-hak yang sama terhadap disabilitas masih tergolong rendah. Bahkan, banyak dari mereka yang tidak mengetahui para disabilitas seharusnya mendapat hak yang sama layaknya orang non-disabilitas.

Pemaparan deskripsi masalah tersebut secara tuntas dijawab oleh para Ulama sebagai berikut:

Kebijakan di Lembaga Pendidikan dan Majelis Taklim

Pertama, tentang kebijakan lembaga pendidikan atau majelis taklim. Jika lembaga pendidikan dan/atau majelis secara jelas membuat kebijakan menerima penyandang disabilitas. Maka lembaga dan majelis tersebut wajib menyediakan fasilitator.

Namun, jika lembaga pendidikan dan/atau majelis itu tidak mengkhususkan kebijakan menerima penyandang disabilitas, maka tidak diwajibkan menyediakan fasilitator.

Kitab Majmū’ah al-Fawā’id al-Bahiyyah ‘ala Manżūmati al-Qawā’id al-Bahiyyah: 1/80-81 menjelaskan hal ini dengan konsep “wasilah” atau perantara. Di mana perantara untuk tercapainya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu itu. Berikut keterangan dalam kitab tersebut:

Telah banyak ulama yang menuturkan ijma’ (konsensus) para ulama dalam persoalan ini. Seperti Ibnu Mundzir dalam bukunya Al-Aushath dan Ibn Habiirah dalam Al Ifshah dan ulama-ulama lainnya.

Hal yang dimaksud dengan “wasilah” dalam contoh ini adalah “al-masyyu” (berjalan kaki) menuju salat. Karena kaki adalah alat yang digunakan untuk berjalan, dan fungsi kaki ini tergantung penggunanya. Ketika seseorang bermaksud untuk salat dan ia menggunakan alat tersebut agar ia berjalan menuju salat, maka “berjalan” saat itu dinamakan “wasilah”.

Yang dimaksud dengan “mutammimah” (pelengkap) dalam kasus ini adalah kembalinya orang tersebut setelah salat ke tempatnya semula. Kembalinya dia dari salat dikategorikan sebagai “pelengkap” karena amalan salat sebenarnya sudah tuntas ditunaikan apabila wasilah (berjalan) dan maksud (salat) sudah tercapai.

Namun, sempurnanya ibadah salat tersebut sebenarnya adalah dengan kembalinya orang itu ke tempat asalnya setelah salat, karena ia pada saat itu menyempurnakan amalan (salat) yang ia tuju.”

Pandangan Shalih bin Muhammad al-Asmari

Selanjutnya Shalih bin Muhammad al-Asmari menegaskan bahwa perantara dan tambahan pelengkap untuk tercapainya sesuatu itu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu yang menjadi tujuan tersebut. Beliau mengatakan:

Ketahuilah bahwa kaidah yang diindikasikan oleh Nażim–semoga Allah merahmatinya-adalah kaidah yang dibahasakan oleh para ahli fikih dengan ‘wasilah memiliki hukum maksud dan zawaid (tambahan) memiliki hukum maksud’.  Keterangannya menurut contoh sebelumnya adalah menunaikan salat fardlu berjamaah di masjid hukumnya wajib. Maka wasilahnya (berjalan) mendapatkan hukum salat juga.

Dengan demikian hukum wasilahnya adalah wajib. Karena wasilah yang ia perlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban, maka sarana itu wajib hukumnya sebagaimana yang telah kita jelaskan dalam ushul fiqh. Sementara mutammimah (pelengkap) kewajiban ini juga mendapatkan status hukum yang sama–dari segi pahala.

Edukasi Hak Penyandang Disabilitas

Kedua, tentang pemberian edukasi mengenai hak penyandang disabilitas.

Pemerintah dan ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainya harus mensosialisasikan kesadaran tentang disabilitas.

Masyarakat harus kita beri edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar mereka mempunyai sensitivitas yang lebih baik terhadap mereka.

Pemberian edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas ini penting karena dalam Islam disabilitas tidak boleh kita cela dan hina. Selain itu, Islam memandang orang-orang disabilitas dan non-disabilitas memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan kewajiban. Dalam Zahratu al-Tafāsir: 2/769 menjelaskan:

Kesetaraan antara hak dan kewajiban tidaklah terbatas dalam perkara antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan ini adalah suatu perundangan umum yang ditetapkan oleh Islam dan didukung oleh logika.

Dengan ketentuan inilah keadilan bisa kita tegakkan. Islam telah menetapkan kewajiban seseorang sesuai dengan hak yang dia dapat.

Berdasarkan prinsip ini, Islam menetapkan hukuman seorang hamba sahaya setengah hukuman manusia merdeka. Karena seorang hamba sahaya yang menggugurkan sebagian haknya sebagai manusia harus menggugurkan sebagian kewajibannya.

Tafsir al-Qurtubi

Kesetaraan hak ini kembali ditegaskan dalam Tafsir al-Qurtubi berikut ini:

Delapan belas: tidak masalah bagi disabilitas netra, disabilitas daksa, dan ragam disabilitas lainnya, penderita kebiri dan hamba sahaya untuk menjadi imam, jika setiap mereka tahu perkara salat.

Namun, Ibnu Wahab mengatakan, “Saya tidak setuju jika disabilitas daksa dan penyandang disabilitas menjadi imam, karena dia kurang sempurna. Dan saya tidak suka statusnya sebagai pemimpin karena kekurangan yang ia miliki.”

Akan tetapi, mayoritas ulama tidak sependapat dengan Ibnu Wahab. Dan pendapat merekalah yang benar. Karena hambatan yang penyandang disabilitas alami tidak akan menggugurkan kewajiban salat. Maka, ia boleh manyandang status imam meski ia kehilangan salah satu anggota tubuhnya seperti mata. Anas RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW menjadikan Ummi Maktum sebagai imam salat sedang dia adalah seseorang disabilitas netra.

Demikian juga dengan disabilitas daksa dan penderita kebiri (juga boleh menjadi imam) baik secara qiyas maupun nadzar. Wallahu a’lamu. Dan dalam riwayat Anas bin Malik RA, mengenai disabilitas netra: “Apa urusan mereka? Bukankah Ibnu Abbas dan Utbah bin Malik pernah menjadi imam salat dan mereka berdua disabilitas netra? Mayoritas ulama juga berpendapat demikian.” []

Tags: anakhakpendidikanPenyadang Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melampaui Kelezatan Masakan

Next Post

Keluarga Maslahat Terlalu Ideal, Masa Sih?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Layanan Kesehatan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

15 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Keluarga Maslahat

Keluarga Maslahat Terlalu Ideal, Masa Sih?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan
  • Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG
  • Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0