Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hari Pendidikan Nasional: Mewujudkan Pendidikan yang Adil dan Setara bagi Perempuan

UNESCO menyebutkan bahwa masih banyak kita temukan perempuan tidak dapat menggunakan hak mereka atas pendidikan

Aditya Firmansyah by Aditya Firmansyah
2 Mei 2025
in Featured, Publik
A A
0
Hari Pendidikan Nasional

Hari Pendidikan Nasional

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Pendidikan Nasional, yang kita peringati setiap 2 Mei, adalah momen penting untuk merenungkan peran dan nilai penting pendidikan dalam masyarakat. Penetapan hari spesial ini tentunya sebagai alarm pengingat dan penyadaran bahwa pendidikan adalah entitas penting dalam peningkatan kualitas pemikiran, perilaku maupun sikap individu, sehingga amat sangat layak untuk dirayakan dan direnungkan.

Namun, tindak ketidakadilan terhadap hak pendidikan yang seharusnya terasa oleh seluruh lapisan masyarakat masih sering terjadi. Kita lihat saja, sampai detik ini masih banyak bergelimang adanya diskriminasi terhadap hak-hak perempuan dalam pendidikan. Misalnya dan utamanya.

UNESCO menyebutkan bahwa masih banyak kita temukan perempuan tidak dapat menggunakan hak mereka atas pendidikan. Hal itu karena ketidaksetaraan gender dan praktik diskriminatif. Kemiskinan, perkawinan anak, dan kekerasan berbasis gender hanyalah segelintir alasan di balik tingginya persentase perempuan putus sekolah dan buta huruf di seluruh dunia.

Kita ambil sampel yang dekat-dekat saja. Dalam masyarakat Jawa, terdapat stereotip yang mengarahkan peran perempuan hanya pada tiga hal: manak (memproduksi anak), masak (memasak), dan macak (make up). Stereotip ini, bersama dengan sematan “konco wingking”. Yaitu mengaitkan perempuan dengan dapur, kasur, dan sumur, menciptakan persepsi bahwa perempuan hanya cocok untuk urusan domestik.

Dampak negatif dari stereotip ini terlihat dalam penolakan beberapa orang tua terhadap pendidikan tinggi bagi anak perempuan mereka. Pandangan tradisional yang melekat di masyarakat Jawa menganggap bahwa perempuan seharusnya berada di rumah, sehingga mempersempit pandangan tentang peran gender dalam masyarakat dan mengurangi peluang pendidikan perempuan.

Konstruksi Budaya Patriarki

Paradigma bahwa domain domestik hanya cocok untuk perempuan merupakan konstruksi budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat kita. Ini adalah upaya kelompok patriarki untuk mempertahankan superioritas mereka. Yakni dengan mencegah perempuan mengambil peran di luar rumah.

Ada juga ketakutan dan kekhawatiran yang menyelimuti laki-laki patriarki. Di mana mereka memandang perempuan yang jenjang pendidikannya lebih tinggi dari mereka merupakan momok menakutkan yang seharusnya mereka cegah.

Hal ini menciptakan ketakutan dan kekhawatiran pada laki-laki patriarki yang merasa insecure jika perempuan memiliki pendidikan lebih tinggi dari mereka. Mereka cenderung menghalangi perempuan untuk mencapai pendidikan tinggi, karena merasa sulit untuk “mengendalikan” perempuan yang lebih superior secara pendidikan.

Selain ketidakadilan gender, diskriminasi terhadap hak-hak perempuan dalam pendidikan juga masih banyak terjadi dalam bentuk ketidaknyamanan di lingkungan sekolah, yaitu berupa kekerasan seksual.  Hal itu terbukti dalam laporan Komnas Perempuan, bahwa mereka menerima laporan dalam periode 2015-2020, terdapat 51 kasus. Di mana lingkungan kampus masih menduduki posisi teratas yang kemudian dilanjut kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Itupun yang Komnas Perempuan terima atas adanya laporan dari pihak korban, belum lagi kekerasan seksual yang terjadi di luar sana yang belum terdeteksi atau tidak terlaporkan karena tidak berdayanya korban. Sungguh mencengangkan!

Relasi Kuasa

Tak jarang kuasa guru atau dosen sebagai pemilik otoritas dalam ruang kelas. Yakni dengan modus mengajak korban untuk melakukan pelecehan fisik dan non-fisik atas dalih perbaikan nilai atau alasan lainnya. 

Bahkan dalam dunia pesantren kita kenal akan melekatnya dengan pembelajaran moral, sering terjadi kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Misalnya terjadi pemaksaan perkawinan, pemindahan ilmu, tidak mendapatkan keberkahan guru dan akan terkena azab.

Alih-alih mendapatkan ketenangan dan kebebasan perempuan dalam mengenyam hak pendidikan mereka. Hal ini juga menciptakan hambatan bagi perempuan untuk belajar dengan optimal dan berkembang secara penuh.

Melihat masih banyaknya tindak diskriminatif yang terjadi terhadap hak perempuan dalam dunia pendidikan kita, pada hari ini kita peringati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Mari bersama-sama merefleksikan dengan membuka pikiran kita selebar-lebarnya bahwa penting untuk menyadari bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dinikmati oleh semua individu tanpa memandang gender.

Masyarakat harus bersatu untuk mengubah pandangan yang merugikan ini dan memberikan kesempatan dan kenyamanan yang sama bagi semua anak, tanpa memandang jenis kelamin mereka.

Pendidikan Inklusif

Selain itu, menghilangkan stereotip dan persepsi yang menghambat perempuan dalam mendapatkan pendidikan tinggi juga penting. Hal ini dapat kita lakukan melalui pendidikan seksualitas yang inklusif dan menyeluruh, serta melibatkan orang tua dalam pendidikan untuk mengubah pandangan mereka tentang peran gender dan pentingnya pendidikan bagi anak perempuan mereka

Sebagai bangsa yang berkomitmen untuk memajukan pendidikan, kita harus berupaya untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi dan memberikan akses yang setara bagi semua individu. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka sepenuhnya. Yaitu demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berbudaya.

Tahun sudah menunjukkan angka 2024, masa sih, masih rela, melihat status pendidikan kita masih bersifat bias gender dan diskriminatif terhadap hak-hak perempuan? Yang bener, aja, rugi dong! []

Tags: Hari Pendidikan NasionalIndonesiakeadilanKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Kafa’ah dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Menikah di Usia Dewasa

Aditya Firmansyah

Aditya Firmansyah

Mahasiswa Studi Agama-agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Peminat kajian keislaman dan gender. Bisa disapa di ig: aditiyul_

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Dewasa

Menikah di Usia Dewasa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0