Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, salah satu tujuan orang bekerja adalah kepemilikan atas harta hasil dari usaha kerja kerasnya. Karena itu, ketika usaha menjadi hak istri seperti juga hak laki-laki. Maka kepemilikan juga menjadi hak independen istri sepenuhnya.
Ketika masyarakat Jahiliah pra Islam memiliki kebiasaan untuk mewarisi harta perempuan yang ditinggal mati suaminya, bahkan mewarisi tubuhnya, Islam datang untuk membatalkan kebiasaan keji tersebut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak dihalalkan bagi kamu untuk mewarisi (harta atau tubuh) perempuan dengan paksa, dan janganlah kamu halangi mereka (untuk menikah dengan yang lain) agar kamu bisa memperoleh sesuatu dari (milik mereka) yang telah kamu berikan kepada mereka”. (QS. An-Nisa, 4: 19).
Ketika sesuatu telah menjadi milik istri, dengan jalan jual-beli, hibah, waris, atau kontrak-kontrak yang dibenarkan. Maka ia menjadi miliknya sepenuhnya. Siapapun tidak berhak mencampuri, mempergunakan atau mengambil tanpa seizinnya.
Dalam hal ini, seringkali suami merasa berhak atas harta istrinya, sehingga ia terbiasa untuk menggunakan dan mengambil tanpa seizinya.
Kritik Al-Qur’an
Perilaku ini telah dikritik al-Qur’an dengan pedas, bahkan disebutkan termasuk uang mahar yang diberikan suami terhadap istri sekalipun dalam jumlah yang sangat besar, tidak halal bagi suami untuk mengambilnya begitu saja tanpa seizin sang istri.
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Dan berikanlah kepada perempuan, mahar yang menjadi hak mereka dengan penuh kerelaan. (janganlah kamu mempergunakannya), kecuali jika mereka merelakan dari sesuatu (yang diberikan itu), maka makanlah ia dengan kenikmatan dan keleluasaan”. (QS. An-Nisa, 4: 4).
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Apabila kamu ingin menggantikan pasangan kamu dengan pasangan yang lain, dan kamu telah memberikan kepadanya sejumlah harta yang melimpah, maka kamu tidak berhak untuk mengambilnya sedikitpun. Bagaimana kamu berani mengambilnya, padahal itu perbuatan bohong dan dosa yang nyata?”. (QS. An-Nisa, 4: 20).
Ayat-ayat ini mengisyaratkan bahwa perempuan memiliki indepensi penuh terhadap harta dan kekayaan yang menjadi miliknya. Persoalan apakah dia mau memberikan kepada yang lain atau menggunakannya untuk kepentingan yang dia inginkan, adalah merupakan hak dia sepenuhnya.
Tetapi seringkali, pihak-pihak lain memanfaatkan kelemahan perempuan untuk mempergunakan segala yang ia miliki.
Seringkali perempuan tanpa sadar tidak menghiraukan hak-hak miliknya, tidak mencatat dan tidak menyimpannya sesuai dengan namanya, sehingga kemudian ketika terjadi perselisihan seluruh hartanya telah beripindah tangan begitu saja.
Pada konteks seperti ini, pemihakan terhadap perempuan dengan melakukan pendidikan penyadaran dan tuntutan kebijakan yang bersahabat terhadap mereka menjadi sebuah keniscayaan. []