• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Harta Pribadi Istri

Suami tidak boleh menggunakan harta istrinya tanpa seizin istrinya, begitu pula sebaliknya, kecuali yang sudah keduanya telah menyepakati

Redaksi Redaksi
12/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Harta Pribadi Istri

Harta Pribadi Istri

787
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hukum perkawinan di Indonesia yang mengenal harta gono-gini bukan berarti menafikan keberadaan harta pribadi istri. Harta gono-gini diakui, harta pribadi pun diakui. Masing-masing memiliki tempat dan tidak perlu saling diperhadapkan.

Tiga Macam Harta

Dengan merujuk pada norma fikih Islam dan fakta sosial keluarga di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan ijtihad kolektif ulama Indonesia mengenai tiga macam harta dalam perkawinan yaitu harta bersama (gono-gini), harta pribadi suami, dan harta pribadi istri, masing-masing diatur menurut hukumnya sendiri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit menyebutkan bahwa adanya harta bersama tidak menutup adanya harta milik masing-masing suami-istri. Harta istri yang merupakan perolehan pribadi adalah hak istri dan ia berkuasa penuh atasnya.

Demikian pula harta suami. Harta bawaan, warisan, mahar, hibah, shadaqah, gaji, dan penghasilan pribadi istri adalah hak pribadi istri.

Suami tidak boleh menggunakan harta istrinya tanpa seizin istrinya, begitu pula sebaliknya, kecuali yang sudah keduanya telah menyepakati atau sudah jelas mereka ketahui bahwa pemilik harta pasti merelakan penggunaan hartanya oleh pasangannya.

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia

Dalam fikih praktik seperti ini ada kaedahnya, yakni:

يجوز آخدْ ما ل الغير مع ظن رضا ه

Artinya: “Boleh menggunakan harta kekayaan pihak lain dengan dugaan kuat dia merelakannya.”

Meskipun demikian baik suami maupun istri sama-sama wajib menjaga harta bersama, harta pribadinya, maupun harta milik pasangannya dengan penuh tanggung jawab, baik di hadapan hukum negara maupun di hadapan Allah SWT.

Sebagai pemilik harta, istri memiliki hak, kewajiban, sekaligus tanggung jawab atas hartanya di dunia dan akhirat. Kewajiban zakat melekat pada istri yang memiliki harta gono-gini dan harta pribadi yang sudah mencapai nishab.

Demikian pula perintah berinfak, bersedekah, berjuang, serta mentasharrufkan (mempergunakan) harta sesuai perintah agama. Dengan harta pribadinya, istri berhak pula membantu orang tua, keluarga dan masyarakatnya tanpa harus izin dari suami.

Singkatnya, istri punya hak penuh atas hartanya dan sekaligus punya tanggung jawab penuh atas harta pribadinya itu baik di dunia dan di akhirat. []

Tags: hartaistripribadi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID