• Login
  • Register
Rabu, 25 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hifzh An-Nasl: Menjadi Prinsip untuk Melindungi Keluarga dari Berbagai Kerusakan

Sebagaimana bisa kita lihat dalam fatwa KUPI, prinsip hifzh an-nasl ini juga menjadi kerangka dalam perumusan keputusan pengharaman kekerasan seksual

Redaksi Redaksi
14/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hifzh an-nasl

hifzh an-nasl

812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk Syekh Muhammad ath-Thahir Ibn ‘Asyur (w. 1973), prinsip hifzh an-nasl harus kita perluas untuk mencakup semua nilai moral hukum Islam yang bisa menjaga keutuhan, keharmonisan, dan kehormatan keluarga.

Kebolehan suami memukul istri, yang biasa dirujukkan pada QS. an-Nisa’ (4): 34, misalnya, harus orang-orang pahami dalam kerangka menyatukan pasutri yang sedang konflik.

Namun, praktiknya sekarang justru melukai perempuan dan membuat konflik pasutri semakin membesar, maka ia harus pemerintah larang. Pelarangan ini, salah satunya, mengguhakan kerangka maqashid asy-syari’ah yaitu hifzh an-nasl, atau perlindungan keluarga dari segala jenis yang bisa merusaknya.

Jasser Auda secara tegas mentransformasikan konsep hifzh an-nasl (penjagaan dan perlindungan keturunan) menjadi bina’ al-usrah (pembangunan keluarga).

Hal ini untuk mencakup semua nilai moral fundamental tentang perlindungan hak-hak individu dan sosial. Terutama perempuan dan anak-anak, terjaga dan terlindungi dalam semua pranata hukum keluarga.

Baca Juga:

Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Film Azzamine: Ketika Bentuk Proteksi Orang Tua Kepada Anak Perempuan Disalahartikan

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Sebagaimana bisa kita lihat dalam fatwa KUPI, prinsip hifzh an-nasl ini juga menjadi kerangka dalam perumusan keputusan pengharaman kekerasan seksual. Bahkan kewajiban perlindungan anak dari pernikahan yang buruk pada konteks Indonesia saat ini.

Kekerasan seksual, misalnya, berdampak pada kesakitan fisik dan trauma psikis yang bisa mengakibatkan korban tidak lagi memilih institusi pernikahan dan keluarga.

Kalaupun menikah, atau sudah berada dalam pernikahan, ia membencinya atau minimal tidak merasa nyaman. Nilai-nilai keluarga yang melindungi dan mengayomi tidak lagi nyata bagi korban kekerasan seksual.

Dengan demikian, dalam argumentasi KUPI, kekerasan seksual melanggar secara faktual prinsip hifzh an-nasl atau perlindungan keluarga.

Sehingga, bagi KUPI, kekerasan seksual baik di luar atau di dalam ikatan pernikahan adalah haram karena mengancam nilai-nilai ideal berkeluarga yang telah digariskan al-Qur’an.

Seperti prinsip saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf, QS. an-Nisa’ (4): 19), dan saling melindungi (hunna libasun lakum wa antum libisun lahunn, QS. al-Bagarah (2): 187). Serta saling menghadirkan ketenangan dan cinta kasih (sakinah, mawaddah, rahmah, QS. ar-Rum (30): 21). []

Tags: hifzh an-naslkeluargaKerusakanMelindungimenjadiprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID