Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hijrah, Cukupkah dengan Hijab?

Aprillia Susanti by Aprillia Susanti
21 Agustus 2020
in Featured, Personal, Publik
A A
0
pahala mengasuh dan mendidik anak perempuan

Keluarga

13
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Belakangan ini, banyak sekali kampanye untuk menyuruh perempuan menutup aurat dengan hijab khusunya dengan hijab panjang/syari’i. seperti Gerakan Menutup Aurat (GEMAR) dengan membagikan hijab secara gratis pada perempuan muslim.

Hijab seolah menjadi identitas tunggal seorang perempuan muslim dan mengesampingkan identitas yang lain. Hijab di kalangan masyarakat sudah menjadi hal yang lumrah, dianggap tuntutan agama, hingga menjadi gaya busana tersendiri.

Sehingga, ada dikotomi bagi  perempuan muslimah. Jika kalangan perempuan muslim yang tidak berhijab, dilabelkan menjadi perempuan muslim yang kurang sempurna. Dan sebalikanya, jika perempuan muslimah berhijab dianggap sebagai kesempurnaan perempuan.

Fenomena berhijab makin pesat tatkala publik figur Indonesia berbondong-bondong untuk “berhijrah” dengan menggunakan hijab. Seketika, pujian dan sanjungan ditujukan pada publik figur tersebut. Begitu sebaliknya, perempuan muslim yang sudah memutuskan berhijab lalu melepaskannya kembali, menuai hujatan, cemooh dan perundungan dari warganet yang berlagak sebagai penjaga moral. Misalnya, pada kasus Rina Nose dan Nikita Mirzanai, salah satu publik figure Indonesia, yang memutuskan untuk melepas kembali hijab dengan alasan ingin mencari jati diri yang sebenarnya.

Seorang yang menyatakan dirinya “berhijrah”, lantas dianggap sebagai seorang yang paham agama. Sehingga, tidak jarang, muncul pemuka-pemuka agama “dadakan” di layar kaca (yang kita tidak tahu seberapa banyak pemahamannya tentang agama); yang hanya bermodal retorika moralis belaka. Dalam tulisan ini akan dibahas ihwal fenomena hijrah masyarakat yang hanya berkutat pada perubahan penampilan semata misal dengan pemakaian hijab.

Hijrah: Cukupkah dengan Hijab?

Fenomena hijrah di kalangan masyarkat seolah menjadi trend. Trend adalah suatu kecenderungan naik turun dalam jangka panjang, berdasarkan rata-rata perubahan waktu ke waktu. Jika rata-rata perubahan bertambah disebut sebagai trend positif dan sebaliknya (Maryati, 2010:129).

Hijrah menjadi semakin pesat tatkala publik figur perempuan menyatakan dirinya berhijrah; walau secara fisik hanya bisa dilihat dari penggunaan pakaiannya. Secara leksikal, hijrah, berarti pindah dari satu tempat ke tempat lain seperti pindahnya sebagian sahabat Rasullah dari Makkah ke Habasyah atau dari Makkah ke Madinah. Sedangkan, secara terminologi, hijrah dibagi menjadi tiga macam yaitu hijrah makaniyah, hijrah nafasiyah dan hijrah amaliyah.

Pertama, hijrah makaniyah, yang mana hijrahnya Rasullah dan sahabat dari Makkah ke Madinah akibat tekanan fisik dari kaum kafir Quraisy. Kedua, Hijrah Nafsiyah, yang mana perpindahan dari kekafiran ke keimanan, dimana dalam hidup adalah semata gerak, amal dan perjuangan.

Ketiga, hijrah amaliyah, perpindahan perilaku dari perilaku yang buruk pada perililaku yang jauh lebih baik. Sebagaimana, yang dipertegas dengan sabda Rasullah SAW bahwa “orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan kesalahan-kesalahan dan dosa-dosa” (HR. Imam Ahmad).

Makna yang terkandung dalam hijrah Rasulullah dapat dikatakan mencakup semua dari spiritual moral, sosial-kultural dan struktural. Namun kompleksnya makna hijrah lantas disempitkan oleh kelompok-kelompok islamisme.

Kelompok Islamisme di sini diartikan kelompok yang memiliki tafsiran agama dengan bereaksi berlebihan, dan tak jarang melakukan peminggiran terhadap mereka yang dianggap berbeda, namun perhatian mereka bukan pada kondisi manusia tertindas itu sendiri, akan tetapi mengubah masalah hancurnya martabat manusia dengan kembali pada “kebenaran” epistomologi atas pemaknaan teks Al-Quran dan Hadis sebagaimana yang terjadi pada masa khilafah (Ruth, 2016:2).

Kampanye yang dilancarkan kelompok Islamisme dalam berbagai platform media dan secara langusng meyakinkan para perempuan muslimah yang mengalami krisis dan kurang pahamnya beragama melakukan hijrah dengan merubah penampilannya.

Semisal, dengan pemakaian hijab/jilbab, memakai gamis atau bahkan langsung memakai cadar. Ditambah dengan narasi-narasi yang dibangun media atas artis yang baru berhijab dengan mengatakannya sebagai hijrah. Padahal hijrah tidak sesempit makna pakaian, penutup kepala atau entitas yang tersemat dalam tubuh.

Lebih dari itu, hijrah adalah menjadi seorang muslimah menjadi manusia yang lebih baik. Hijrah tidak hanya dimaknai apakah kita memakai hijab atau bukan. Pun tak hanya dimaknai dengan syari’i atau tidaknya hijab yang kita pakai. Pun hijrah bukan berarti sekedar tampilan fisik belaka.

Menjadi manusia bagi perempuan muslimah tidak menunggu untuk “ditutup kepalanya” berdasar tuntutan moralitas atau standar “kemuslimahan” perempuan di masyarakat. Tidak lantas egoisme makin menjalar dalam laku dan pikiran perempuan yang mengusung istilah hijrah. Yang mensabdakan egoisme dengan bentuk hanya sekedar ketaatannya pada ritus keagamaan: sholat, mengaji dan berpuasa.

Atau lebih piciknya hanya bermakna perubahan fisik belaka. Berhijrah untuk menjadi muslimah perempuan adalah dengan cara memperhatikan hubungannya dengan Tuhan, Alam dan Manusia. Yang artinya, penindasan pada alam dan manusia oleh manusia harus dilawan.

Sehingga, hijrah yang terdiri dari makaniyah, nafsiyah dan amaliyah bisa diimplementasikan secara menyeluruh oleh perempuan muslim pada khusunya. Tidak sekedar perubahan cara berpakaian semata, yang hanya dalam bentuk fisik belaka. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Sedekah Bumi dan Kesetaraan Perempuan

Next Post

Siapakah yang Munafik di antara Kita?

Aprillia Susanti

Aprillia Susanti

Related Posts

Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
Siapakah yang Munafik di antara Kita?

Siapakah yang Munafik di antara Kita?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0