Kamis, 11 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir al-Manar

    Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

    Shadow Teacher

    Peran Penting Shadow Teacher dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

    Ketimpangan Gender

    Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

    Sri Mulyani

    Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

    Stigma Patriarki

    Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

    Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    Refleksi Maulid

    Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Arab Badui

    Kisah Nabi Saw dengan Seorang Arab Badui

    Nabi Saw

    Kesederhanaan Nabi Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Nabi Saw

    Nabi Saw Melakukan Pekerjaan Rumahnya Sendiri

    Nabi Saw tidak

    Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Membalas Keburukan Orang Lain

    Nabi Muhammad yang

    Kehangatan dan Kesederhanaan Nabi Muhammad Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Sang Paripurna

    Muhammad Saw, Sang Paripurna yang Dinanti Dunia

    Fisik Nabi

    Keindahan Sang Paripurna: Gambaran Fisik Nabi Muhammad Saw

    Cahaya Kepemimpinan Perempuan

    Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

    Nabi Muhammad Saw

    Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir al-Manar

    Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

    Shadow Teacher

    Peran Penting Shadow Teacher dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

    Ketimpangan Gender

    Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

    Sri Mulyani

    Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

    Stigma Patriarki

    Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

    Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    Refleksi Maulid

    Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Arab Badui

    Kisah Nabi Saw dengan Seorang Arab Badui

    Nabi Saw

    Kesederhanaan Nabi Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Nabi Saw

    Nabi Saw Melakukan Pekerjaan Rumahnya Sendiri

    Nabi Saw tidak

    Nabi Muhammad Saw Tidak Pernah Membalas Keburukan Orang Lain

    Nabi Muhammad yang

    Kehangatan dan Kesederhanaan Nabi Muhammad Saw dalam Kehidupan Sehari-hari

    Sang Paripurna

    Muhammad Saw, Sang Paripurna yang Dinanti Dunia

    Fisik Nabi

    Keindahan Sang Paripurna: Gambaran Fisik Nabi Muhammad Saw

    Cahaya Kepemimpinan Perempuan

    Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

    Nabi Muhammad Saw

    Kecintaan Para Sufi kepada Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hikmah Pernikahan di dalam Islam

Pernikahan yang ideal tidak hanya berlandaskan cinta, tetapi mensyaratkan adanya kemampuan, baik secara fisik, psikis, maupun secara ekonomi

Redaksi Redaksi
22 Mei 2024
in Keluarga
0
Hikmah Pernikahan

Hikmah Pernikahan

679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga di dalam Islam selalu diawali dengan sebuah pernikahan. Salah satu hikmah dari disyariatkannya nikah adalah untuk memperoleh keturunan, atau untuk memelihara kelangsungan keturunan manusia (hifzh al-nasl).

Manusia, Allah Swt ciptakan dengan fitrahnya, masing-masing memiliki kebutuhan biologis berupa nafsu seksual. Laki-laki dan perempuan dewasa memiliki hasrat seksual yang membutuhkan penyaluran dan pengendaliannya.

Karena itu, Islam menetapkan syariat nikah sebagai jalan yang halal untuk saling melepaskan kebutuhan seksual bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Sebaliknya, hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan adalah dilarang atau haram hukumnya menurut Islam.

Para ulama sepakat bahwa pernikahan adalah syariat agama. Dalil yang menunjukkan syariat nikah di antaranya terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nur (24): 32:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.” (QS. an-Nur [24]: 32)

Adapun dalam hadis disebutkan, “Wahai sekalian pemuda! Barang siapa di antara kamu sudah mempunyai kemampuan (al-ba’ah), maka menikahlah. Sebab, pernikahan itu akan lebih memelihara pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa. Kareng sesungguhnya berpuasa itu dapat mengalahkan hawa nafsu.”

Pernikahan Ideal

Pernikahan yang ideal tidak hanya berlandaskan cinta, tetapi mensyaratkan adanya kemampuan, yang di dalam Hadis menyebutnya sebagai al-ba’ah. Jika seseorang sudah memiliki kemampuan baik secara fisik, psikis, maupun secara ekonomi, maka ia boleh segera menikah.

Kemampuan dalam arti fisik adalah telah memasuki usia dewasa dan memiliki tubuh yang sehat. Kemampuan dalam arti psikis adalah memiliki emosi yang stabil, mampu membuat keputusan untuk dirinya dan keluarga. Serta dapat bertanggung jawab baik terhadap hidupnya maupun orang lain.

Adapun pengertian mampu secara ekonomi adalah memiliki penghasilan yang dapat membiayai kebutuhan hidup berupa makanan, pakaian, rumah, pendidikan, perawatan kesehatan, dan yang lainnya, baik untuk dirinya maupun keluarga.

Bagi mereka yang tidak memiliki persyaratan-persyaratan tersebut masuk dalam kategorikan “belum mampu”, dan sebaiknya menunda pernikahan sampai saat yang tepat.

Ini sejalan dengan perintah Rasulullah Saw. dalam Hadis tadi, agar seseorang membatalkan niatnya untuk menikah dan mengendalikan dorongan seksualnya dengan cara melakukan ibadah puasa. []

Tags: Hikmahislampernikahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sri Mulyani

    Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Penting Shadow Teacher dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar
  • Kisah Nabi Saw dengan Seorang Arab Badui
  • Peran Penting Shadow Teacher dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
  • Kesederhanaan Nabi Saw dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID