• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hikmah Walimah Pernikahan

Jadi, pesta pernikahan yang disunahkan adalah sebatas walimah (berupa makanan) dengan mengundang keluarga, tetangga, dan teman-teman

Redaksi Redaksi
18/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hikmah Walimah Pernikahan

Hikmah Walimah Pernikahan

9.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Abdul al-Karim Zaydan tentang hikmah walimah pernikahan, maka ia menyebutkan bahwa hikmah utama dari kesunahan walimah ini adalah untuk mengumumkan mengenai akad pernikahan dan terbentuknya keluarga baru.

Akad nikah tidak boleh ditutupi atau hanya diketahui kedua mempelai dan keluarganya. Pernikahan harus diumumkan kepada masyarakat, setidaknya di lingkungan kedua mempelai tinggal dan teman-teman kedua mempelai/orangtua mempelai.

Tidak ada batas kadar banyaknya makanan dalam acara walimah. Satu kali walimah untuk tetangga cukup dengan makanan yang paling sederhana sekalipun.

Namun, jika keluarga mempelai mampu, boleh memperbanyak makanan dan memperluas undangan yang hadir untuk memperluas jangkauan pengumuman akad dalam pesta pernikahan tersebut.

Sekalipun demikian, Abdul Karim Zaydan juga menyebutkan adab dan hukum-hukum lain terkait walimah ini yaitu:

Baca Juga:

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Tafsir Sakinah

Bias Kultural dalam Duka: Laki-laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

Pertama, tidak melampaui kadar kemampuan mempelai. Kedua, tidak untuk popularitas, riya, dan persaingan dengan yang lain.

Ketiga, undangan harus bersifat umum dan tidak mengkhususkan bagi orang-orang tertentu saja. Misalnya hanya orang kaya atau kelompok elite: dan tidak penuh dengan hura-hura dan kemaksiatan.

Dalam berbagai riwayat, Nabi Saw mengadakan walimah dengan menyembelih kambing hanya satu kali.

Selain itu, Nabi Saw hanya menyuguhkan makanan sederhana yang terbuat dari kurma, kadang dari gandum, kadang juga makanan (hadiah) yang para sahabatnya kirim.

Jadi, pesta pernikahan yang sunah itu adalah sebatas walimah (berupa makanan) dengan mengundang keluarga, tetangga, dan teman-teman.

Adapun pesta pernikahan yang meriah dan penuh hiburan, hanya sebatas boleh. Jika sebagai doa dan ungkapan rasa syukur, bukan pamer kemewahan, dan tentu juga selama tidak tercampur dengan kemaksiatan. []

Tags: HikmahmenikahNikahpernikahanWalimah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID