Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hubungan Seks di Surga dalam Tinjaun Hadits

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Apakah di Surga Bisa Berhubungan Intim

Apakah di Surga Bisa Berhubungan Intim

65
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak laki-laki Muslim yang terobsesi dengan aktivitas dan kenikmatan seksual di surga. Sehingga, dalam berbagai media, sering kita jumpai berita mengenai pelaku bom bunuh diri laki-laki yang mengungkapkan niatnya untuk menjemput bidadari yang cantik jelita di surga. Beberapa waktu lalu juga, kita pernah tergemparkan oleh ceramah agama di salah satu stasiun televisi yang mengabarkan kenikmatan pesta seks bagi laki-laki di surga. Apakah di surga bisa berhubungan intim? Bagaimana hadits Nabi melihatnya?

Facebook juga pernah heboh dengan fatwa seorang ulama laki-laki dari Jordan, yang ditanya perempuan tentang kenikmatan apa yang akan didapatnya nanti di surga. Jawabanya adalah laki-laki yang penisnya besar, keras, dan bisa tegang selamanya. Jawaban ini untuk mengimbangi pernyataanya bahwa laki-laki di surga akan dapat perempuan cantik jelita yang sanggup melayani kebutuhan seksnya tanpa henti.

Sumber Hadits Berhubungan Intim di Surga?

Darimanakah sumber semua cerita ini? Kitab “Sifat al-Jannah” karya Imam Abu Bakr Abdullah bin Muhammad al-Baghdadi, yang dikenal dengan Ibn Abi ad-Dunya (w. 281 H/894 M), ulama abad ke-9 Masehi, bisa menjadi awal penulusuran mengenai kisah-kisah aktivitas seksual di Surga (Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1997).

Di Kitab ini ada 124 teks Hadits Nabi Saw yang berisi tentang hal-hal terkait dengan surga. Di samping teks-teks lain dari Sahabat dan Tabiin, yang biasa disebut sebagai Atsar. Totalnya ada 364 teks tentang surga dan para penduduknya di Kitab ini.  Persis di teks yang ke-267 sampai 289 adalah teks-teks yang diberi judul bab “Jimaa’ Ahl al-Jannah”, atau “Hubungan Seks Para Penduduk Surga”. Berarti ada 22 teks hadits mengenai hubungan seksual di halaman 191-200.

Tentu saja, bisa ditelusuri lagi, pada bab-bab yang lain, yang memiliki irisan tema yang berdekatan. Tetapi untuk tulisan pendek ini, bab tentang hubungan seksual penduduk surga ini sudah cukup memberi gambaran tentang cerita-cerita hal ini yang menyebar di kalangan beberapa laki-laki muslim.

Hadits ke 267 dan 268 bercerita tentang aktivitas seksual di surga yang bisa tanpa henti, dengan penis yang tak pernah lunglai, vagina yang tak pernah kendur, libido yang tak pernah turun, dan orgasme yang simultan, kapanpun dan dimanapun, sesuai kehendak masing-masing. Sayangnya, dalam analisis editor Kitab ini, Abdurrahim al-‘Asaslah, sanad kedua hadits ini lemah. Juga, tidak ada satupun kitab hadits mainstream, seperti Kutub Sittah (Bukhari, Muslim, Turmudzi, Abu Dawud, Ibn Majah, dan Nasa’i) yang meriwayatkan kedua teks tersebut.

Hadits ke 269-272 bercerita, dengan berbagai riwayat, tentang kemampuan laki-laki surga untuk mensetubuhi 100 orang perawan dalam satu waktu. Sanad teks-teks ini, 2 lemah (dha’if) dan 2 kuat (sahih). Tetapi yang dianggap kuat (sahih) oleh editor Kitab ini, juga tidak ditemukan di kitab-kitab hadits yang mainstream. Sementara hadits ke 273-276 bercerita tentang laki-laki penduduk surga yang super sibuk memecah keperawanan para bidadari dan selalu bersedia untuk berhubungan intim dengan ribuan perawan dan janda. Namun, kesemua sanda hadits ini juga lemah.

Hadits ke 277 tentang mudahnya memiliki anak bagi penduduk surga, jika ia mengingkannya. Hanya dalam satu jam (saa’ah), atau satu momentum waktu yang cepat, seseorang langsung bisa mengandung, melahirkan, dan anak bisa langsung besar. Sesuai kehendak orang-orang penduduk surga. Hadits ini diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah.

Hadits ke 278 sampai terakhir 289 semuanya berbicara tentang kecantikan dan keindahan para perempuan yang menjadi pasangan laki-laki penduduk surga, yang cantik jelita, putih bening menawan bak cermin yang memantulkan bayangan yang melihatnya, bercahaya, mengalahkan seluruh cahaya yang ada di bumi, terus muda, tidak pernah menjadi tua, terus berubah menjadi perawan, tidak menstruasi, tidak mengeluarkan kotoran, tidak juga kencing, ludah, dahak, bahkan tidak juga memiliki anak. Semua teks hadits ini, menurut editor Kitab, sebagian besar sanadnya lemah. Hanya dua sanad teks hadits, tentang keindahan betis perempuan dan cahayanya yang mengalahkan bumi, yang dianggap kuat. Tetapi juga tidak ditemukan di kitab-kitab mainstream.

Azwajun Muthahharoh

Dus, sebagian besar hadits tentang aktivitas seksual di surga meletakkan laki-laki sebagai subyek dan perempuan sebagai obyek seks bagi laki-laki, sehingga perlu kajian pemaknaan yang lebih resiprokal. Di sisi lain, sebagian besar sanadanya juga lemah dan tidak terdapat pada kitab-kitab hadits maintsream. Tentu saja, ini baru kajian awal, dari satu Kitab, dan memerlukan kajian lanjutan, baik dari sisi sanad, maupun matan, yang diharapkan bisa memiliki citra surga yang lebih resiprokal, sebagai tempat kenikmatan bagi laki-laki maupun perempuan.

Bukankah al-Qur’an sudah bercerita tentang pasangan (azawaajun mutahharoh) di surga yang akan membahagiakan penduduk surga? Dan pasangan, tentu saja, netral gender. Bisa untuk laki-laki yang lalu sering diterjemahkan sebagai bidadari. Bisa juga untuk perempuan, yang sayangnya, tidak ada “terjemahan khusus” sebagaimana kata bidadari sebagai pasangan untuk laki-laki.

Saya lebih cenderung mengartikan “azwajan mutahharoh” dalam al-Qur’an sebagai pasangan seseorang di Surga yang hatinya tulus untuk mencintai dan selalu membahagiakannya. Sementara kata “huurun ‘iin” sebagai pasangan seseorang di Surga yang secara fisik meneduhkan pandangan mata dan membanggakannya.

Baik “azwajan mutahharoh” maupun “huurun ‘iin” adalah netral gender. Tidak khusus untuk laki-laki, sehingga tidak benar jika diterjemahkan menjadi “bidadari” saja untuk laki-laki. Al-Qur’an juga tidak menyebutkan secara khusus, apalagi detail, bahwa ia adalah pasangan seksual. Sekalipun tentu saja, tidak menutup kemungkinan tentang kenikmatan seks ini. Karena surga adalah tempat segala kenikmatan spritual, emosional, fisikal, dan bisa jadi seksual.

Semoga ada kajian lanjutan tentang surga yang lebih mubadalah. Wallahu A’lam.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Perempuan dalam Politik

Next Post

Kisah Neng Hannah, Perempuan Satu-Satunya yang Menjadi Peserta Program Shortcourse Filsafat dan Pemikiran Islam di Iran (Bagian 1)

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
shortcourse, iran

Kisah Neng Hannah, Perempuan Satu-Satunya yang Menjadi Peserta Program Shortcourse Filsafat dan Pemikiran Islam di Iran (Bagian 1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0