• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ibadah Haji Adalah Salah Satu Jihadnya Kaum Perempuan

Ujaran Nabi Muhammad SAW: "Jihadukunn al-Hajj” tidak bisa dimaknai dengan “(wilayah) jihad kamu (perempuan) adalah ibadah haji”. Tetapi “Kamu (perempuan) bisa memperoleh (pahala) jihad (dengan melakukan) ibadah haji”

Redaksi Redaksi
02/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan

943
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk kepada kitab-kitab hadis yang menyebutkan bahwa jihad perempuan dengan melaksanakan ibadah haji ini adalah sebagai penegasan keistimewaan ibadah haji dalam pandangan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Al-Mundziri, misalnya, menempatkan teks hadis ini dalam bab keutamaan ibadah haji dan umrah, beriringan dengan hadis-hadis lain. Seperti bahwa ibadah haji adalah sebaik-baik amal, balasan ibadah haji tidak ada yang pantas kecuali surga di akhirat dan hadis-hadis lain yang senada.

Artinya, ujaran Nabi Muhammad SAW: “Jihadukunn al-Hajj” tidak bisa dimaknai dengan “(wilayah) jihad kamu (perempuan) adalah ibadah haji”. Tetapi “Kamu (perempuan) bisa memperoleh (pahala) jihad (dengan melakukan) ibadah haji”.

Pemaknaan ini bisa menjadi benar dan tepat dengan melihat korelasi hadis-hadis lain dan fakta-fakta yang telah tercatat dalam sejarah para sahabat perempuan masa Nabi Muhammad SAW.

Siti Aisyah r.a sendiri yang meriwayatkan hadis ini, juga pernah ikut serta dalam jihad perang bersama Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Imam al-Bukhari

Imam al-Bukhari dalam pasal tentang jihad (kitab al-Jihad wa al-Sayr) menulis bab-bab yang secara eksplisit menegaskan keterlibatan perempuan dalam perang dan jihad.

Seperti bab 63: ghazw al-mar’ah fi al-bahr (perempuan berperang di laut). Bab 64: haml al-rajul imra’atihi fi al-ghazw duna ba’dh nisa’ihi (laki-laki membawa serta istrinya berperang).

Kemudian di bab 65: ghazw al-nisa wa gitalihinna ma’a al-rijal (perempuan ikut serta berperang secara fisik bersama-sama dengan laki-laki). Bab 67, mudawat al-nisa al-jurha fi al-ghazw (pelayanan medis perempuan terhadap tentaratentara yang terluka).

Bab 68, radd al-nisa al-jurha wa al-qatla (perempuan melakukan pengangkutan tentara-tentara yang terluka dan terbunuh).

Penyebutan bab-bab ini adalah pemahaman al-Bukhari terhadap berbagai hadis yang berkaitan dengan perempuan dan jihad.

Ini merupakan pandangan fiqh al-Bukhari, sebagai penegasan bahwa perempuan, sama seperti laki-laki, bisa terlibat penuh dalam kancah jihad perang, tanpa pembedaan sama sekali.

Sehingga pemetaan wilayah jihad apalagi pelarangannya bagi perempuan, dengan mendasarkan pada teks-teks hadis sama sekali tidak bisa ia pertanggungjawabkan. []

Tags: hajiibadahJihadperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID