Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ibnu ‘Arabi Bicara tentang Perempuan

Dalam perjalanan spiritual Ibnu ‘Arabi, tidak terlepas dari sosok perempuan sufi yang membimbingnya, yaitu Yasmin dan Fatimah dari Kordova.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
23 Januari 2025
in Figur
A A
0
Ibnu 'Arabi

Ibnu 'Arabi

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tepat pada 17 Ramadan tahun 560 Hijriyah, di Murcia daerah bagian utara Spanyol. Lahir seorang Ibnu ‘Arabi. Dia menjadi putra dari keluarga yang terkenal religius yang kelak ia masyhur dengan prestasinya di bidang filsafat, tasawwuf dan sederet bidang keagamaan lainnya.

Perjalanan intelektual dan spiritual Ibnu ‘Arabi berlangsung lama. Bukan hanya melalui sosok laki-laki saja yang menjadi gurunya, tetapi ada peran perempuan dalam proses transformasi intelektual dan spiritual Ibnu ‘Arabi. Dengan pengaruh tersebut sehingga membentuk cara pandangnya terhadap perempuan yang relatif beragam.

Sebagai contoh, karya puitis-nya Tarjuman al-Asywaq yang menggambarkan perempuan sebagai manifestasi cinta Ibnu ‘Arabi terhadap Tuhannya. Karya ini merupakan bukti konkrit apresiasi Ibnu ‘Arabi terhadap sosok perempuan.

Di sisi lain lahirnya karya tersebut terinspirasi dari perempuan yang Ibnu ‘Arabi gambarkan layaknya gadis yang memesona, intelektualitas yang tinggi serta spiritual yang mendalam. Tiada lain perempuan tersebut bernama Nizam yang sekaligus sebagai putri dari gurunya, Zahir bin Rustam.

Dalam perjalanan spiritual Ibnu ‘Arabi, tidak terlepas dari beberapa sosok perempuan sufi yang membimbingnya, yaitu Yasimin dan Fatimah dari Kordova.

Sufi Perempuan

Yasmin seorang sufi perempuan yang berasal dari Marchena. Dia lebih terkenal dengan sebutan Ummu Syams al-Fuqara yang memiliki pengetahuan spiritual yang tinggi sehingga mendapat gelar kasyaf (tidak ada penghalang antara diri dia dengan Tuhan).

Dari Yasmin, Ibnu ‘Arabi banyak mengambil tausyiah-tausyiah spiritual. Sementara Fatimah adalah sosok sufi perempuan yang berusia 90 tahunan yang tergambarkan oleh Ibnu ‘Arabi layaknya gadis yang berumur belasan tahun. Dia memiliki banyak murid yang di antaranya adalah Ibnu ‘Arabi.

Selain melahirkan teori Wahdatul wujud yang memunculkan polemik di antara kalangan ulama teologi, Ibnu ‘Arabi juga mendapat kritik sinis dari beberapa tokoh feminisme atas pandangannya yang dinilai mencederai kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.

Hadirnya kritik atas pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap perempuan, karena memang beragam sekaligus kontradiktif pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Di satu sisi ia menganggap laki-laki lebih unggul dan begitu juga sebaliknya (perempuan lebih unggul daripada laki-laki). Sementara di sisi lain ia juga mengemukakan antara laki-laki dan perempuan adalah entitas yang setara (Ali, 2023).

Kesetaraan Perempuan Menurut Ibnu ‘Arabi

Setidaknya ada tiga pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap perempuan yang memang pandangan tersebut agak terlihat kontradiktif. Namun dapat kita pahami secara jelas maksud dan tujuannya ketika kita membaca lebih dalam lagi secara teliti satu persatu atas beberapa pandangannya terhadap perempuan.

Dalam buku Studi Tasawwuf Mengantar Menyelami Kedalaman Spiritualitas Islam (2023) gubahan Prof. Dr. Yunasril Ali, MA. Menyampaikan beberapa pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap perempuan.

Pertama, Ibnu ‘Arabi memandang keunggulan laki-laki dan perempuan terlahir dari akar metafisis kosmologis dalam hubungan antara Tuhan dan kosmos (makhluk). Menurutnya antara laki-laki dan perempuan juga termasuk di dalam hubungan suami istri tidak lepas secara hakikat dalam hubungan Tuhan dan kosmos.

Untuk menguatkan argumentasinya, Ibnu ‘Arabi memparalelkan Tuhan dengan laki-laki dan makhluk sebagai perempuan yang mengacu sabda Nabi; “seluruh makhluk adalah anggota keluarga Tuhan”, karena perempuan adalah keluarga laki-laki sebagaimana makhluk adalah keluarga Tuhan.

Di mana seluruh makhluk tunduk kepadanya begitu juga perempuan yang menjadi keluarga laki-laki. Sehingga lahir pandangan bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi setingkat daripada perempuan karena sesungguhnya bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan berakar dari hubungan Tuhan dan makhluknya (hlm, 255-257).

Penciptaan Manusia

Kedua, menurut Ibnu ‘Arabi kesetaraan laki-laki dan perempuan terletak pada tiga sisi. Yaitu segi penciptaan, taklif (pembebanan hukum syari’at), dan kemanusiaan. Jika laki-laki kita anggap unggul karena mengukur dari asal mula penciptaanya yang mana Nabi Adam sebagai asal dari penciptaan Hawa.

Namun hal demikian dapat kita patahkan dengan asal mula Nabi Isa yang terlahir dari siti Maryam, maka kedudukan Adam setara dengan kedudukan Maryam. Lalu Hawa setara dengan kedudukan Nabi Isa, artinya dari sisi ini kedudukan kaum laki-laki sama dengan kedudukan perempuan.

Begitu juga dalam pelaksanaan hukum syariat antara keduanya baik dalam pelaksanaan ataupun pencapaiannya. Hanya saja perbedaan dalam konteks ini adalah terdapat sesuatu hal yang lebih spesifik di antara keduanya. Contoh: dalam pelaksanaan salat keduanya wajib. Akan tetapi dalam kondisi haid perempuan tidaklah diwajibkan untuk salat, hal ini karena terdapat perbedaan tabiat secara spesifik di antara keduanya.

Di sisi lain kesetaraan antara laki-laki dan perempuan menurut Ibnu ‘Arabi yaitu dalam kualitas kemanusiaan. Karena aspek ini sudah menjadi tabiat alami di antara keduanya. Hanya saja dari sebagian keduanya ada yang mengoptimalkan potensi dasar tersebut secara baik dan sempurna, ada juga yang tidak. Bahkan tidak peduli baik itu laki-laki atau perempuan (hlm, 262-265).

Jika menilik kedua pandangan di atas menempatkan kedudukan perempuan di bawah atau setidaknya setara dengan laki-laki. Hal berbeda kita temukan pada pandangan terakhir Ibnu ‘Arabi tentang perempuan, di mana dia lebih mengunggulkan perempuan daripada laki-laki. Singkatnya terdapat beberapa kelebihan dalam diri perempuan sekaligus kelemahan dalam diri laki-laki yang tidak perempuan miliki.

Perempuan, Manifestasi Cinta pada Tuhan

Dalam pandangan Ibnu ‘Arabi laki-laki adalah seorang yang miskin, karena ia sebagai pencari dalam konteks pernikahan. Sementara perempuan adalah sosok yang dicari oleh laki-laki. Ini adalah gambaran kemiskinan seorang lelaki yang sangat membutuhkan seorang perempuan. Sebaliknya perempuan adalah pihak yang dibutuhkan oleh laki-laki dan tidak lebih butuh atas kehadiran laki-laki.

Di sisi lain, tanpa adanya sosok perempuan seorang lelaki tak berdaya untuk melahirkan keturunan, karena pada diri perempuan terdapat kekuatan reseptif untuk menerima aktivitas laki-laki sehingga dapat melahirkan anak dan keturunannya. Kekuatan reseptif inilah yang hanya dimiliki perempuan, sehingga dalam konteks ini laki-laki berkedudukan setingkat lebih bawah daripada perempuan (hlm, 266-268).

Dan atas pluralitas pandangan inilah yang menurut hemat penulis sikap teliti dan bijaknya Ibnu ‘Arabi dalam memandang perempuan, di mana ia memandang dari beragam sudut pandang ilmu dan pengalaman untuk satu objek, yakni perempuan. Di samping itu Ibnu ‘Arabi adalah sosok yang sangat mengapresiasi perempuan sekaligus menjadikan perempuan sebagai inspirasi atas manifestasi cintanya terhadap sang Tuhan.

Pada akhirnya, terlepas dari keunggulan atau kekurangan dari keduanya, prinsip kesalingan di antara keduanya adalah suatu hal yang mau tidak mau harus hadir untuk menciptakan harmoni dan kasih sayang. Sehingga tidak ada lagi dikotomi di antara keduanya baik dalam kedudukan ataupun yang lainnya. Sekian. []

Tags: FatimahIbnu Arabiislamperadabansejarahspiritualitassufi perempuanYasmin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konservasi Alam

Next Post

Tes Kehamilan di Sekolah: Bentuk Institusi Pendidikan Mengontrol Tubuh Perempuan

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Tes Kehamilan di Sekolah

Tes Kehamilan di Sekolah: Bentuk Institusi Pendidikan Mengontrol Tubuh Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0