Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ibnu ‘Arabi Bicara tentang Perempuan

Dalam perjalanan spiritual Ibnu ‘Arabi, tidak terlepas dari sosok perempuan sufi yang membimbingnya, yaitu Yasmin dan Fatimah dari Kordova.

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
23 Januari 2025
in Figur
0
Ibnu 'Arabi

Ibnu 'Arabi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tepat pada 17 Ramadan tahun 560 Hijriyah, di Murcia daerah bagian utara Spanyol. Lahir seorang Ibnu ‘Arabi. Dia menjadi putra dari keluarga yang terkenal religius yang kelak ia masyhur dengan prestasinya di bidang filsafat, tasawwuf dan sederet bidang keagamaan lainnya.

Perjalanan intelektual dan spiritual Ibnu ‘Arabi berlangsung lama. Bukan hanya melalui sosok laki-laki saja yang menjadi gurunya, tetapi ada peran perempuan dalam proses transformasi intelektual dan spiritual Ibnu ‘Arabi. Dengan pengaruh tersebut sehingga membentuk cara pandangnya terhadap perempuan yang relatif beragam.

Sebagai contoh, karya puitis-nya Tarjuman al-Asywaq yang menggambarkan perempuan sebagai manifestasi cinta Ibnu ‘Arabi terhadap Tuhannya. Karya ini merupakan bukti konkrit apresiasi Ibnu ‘Arabi terhadap sosok perempuan.

Di sisi lain lahirnya karya tersebut terinspirasi dari perempuan yang Ibnu ‘Arabi gambarkan layaknya gadis yang memesona, intelektualitas yang tinggi serta spiritual yang mendalam. Tiada lain perempuan tersebut bernama Nizam yang sekaligus sebagai putri dari gurunya, Zahir bin Rustam.

Dalam perjalanan spiritual Ibnu ‘Arabi, tidak terlepas dari beberapa sosok perempuan sufi yang membimbingnya, yaitu Yasimin dan Fatimah dari Kordova.

Sufi Perempuan

Yasmin seorang sufi perempuan yang berasal dari Marchena. Dia lebih terkenal dengan sebutan Ummu Syams al-Fuqara yang memiliki pengetahuan spiritual yang tinggi sehingga mendapat gelar kasyaf (tidak ada penghalang antara diri dia dengan Tuhan).

Dari Yasmin, Ibnu ‘Arabi banyak mengambil tausyiah-tausyiah spiritual. Sementara Fatimah adalah sosok sufi perempuan yang berusia 90 tahunan yang tergambarkan oleh Ibnu ‘Arabi layaknya gadis yang berumur belasan tahun. Dia memiliki banyak murid yang di antaranya adalah Ibnu ‘Arabi.

Selain melahirkan teori Wahdatul wujud yang memunculkan polemik di antara kalangan ulama teologi, Ibnu ‘Arabi juga mendapat kritik sinis dari beberapa tokoh feminisme atas pandangannya yang dinilai mencederai kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.

Hadirnya kritik atas pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap perempuan, karena memang beragam sekaligus kontradiktif pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Di satu sisi ia menganggap laki-laki lebih unggul dan begitu juga sebaliknya (perempuan lebih unggul daripada laki-laki). Sementara di sisi lain ia juga mengemukakan antara laki-laki dan perempuan adalah entitas yang setara (Ali, 2023).

Kesetaraan Perempuan Menurut Ibnu ‘Arabi

Setidaknya ada tiga pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap perempuan yang memang pandangan tersebut agak terlihat kontradiktif. Namun dapat kita pahami secara jelas maksud dan tujuannya ketika kita membaca lebih dalam lagi secara teliti satu persatu atas beberapa pandangannya terhadap perempuan.

Dalam buku Studi Tasawwuf Mengantar Menyelami Kedalaman Spiritualitas Islam (2023) gubahan Prof. Dr. Yunasril Ali, MA. Menyampaikan beberapa pandangan Ibnu ‘Arabi terhadap perempuan.

Pertama, Ibnu ‘Arabi memandang keunggulan laki-laki dan perempuan terlahir dari akar metafisis kosmologis dalam hubungan antara Tuhan dan kosmos (makhluk). Menurutnya antara laki-laki dan perempuan juga termasuk di dalam hubungan suami istri tidak lepas secara hakikat dalam hubungan Tuhan dan kosmos.

Untuk menguatkan argumentasinya, Ibnu ‘Arabi memparalelkan Tuhan dengan laki-laki dan makhluk sebagai perempuan yang mengacu sabda Nabi; “seluruh makhluk adalah anggota keluarga Tuhan”, karena perempuan adalah keluarga laki-laki sebagaimana makhluk adalah keluarga Tuhan.

Di mana seluruh makhluk tunduk kepadanya begitu juga perempuan yang menjadi keluarga laki-laki. Sehingga lahir pandangan bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi setingkat daripada perempuan karena sesungguhnya bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan berakar dari hubungan Tuhan dan makhluknya (hlm, 255-257).

Penciptaan Manusia

Kedua, menurut Ibnu ‘Arabi kesetaraan laki-laki dan perempuan terletak pada tiga sisi. Yaitu segi penciptaan, taklif (pembebanan hukum syari’at), dan kemanusiaan. Jika laki-laki kita anggap unggul karena mengukur dari asal mula penciptaanya yang mana Nabi Adam sebagai asal dari penciptaan Hawa.

Namun hal demikian dapat kita patahkan dengan asal mula Nabi Isa yang terlahir dari siti Maryam, maka kedudukan Adam setara dengan kedudukan Maryam. Lalu Hawa setara dengan kedudukan Nabi Isa, artinya dari sisi ini kedudukan kaum laki-laki sama dengan kedudukan perempuan.

Begitu juga dalam pelaksanaan hukum syariat antara keduanya baik dalam pelaksanaan ataupun pencapaiannya. Hanya saja perbedaan dalam konteks ini adalah terdapat sesuatu hal yang lebih spesifik di antara keduanya. Contoh: dalam pelaksanaan salat keduanya wajib. Akan tetapi dalam kondisi haid perempuan tidaklah diwajibkan untuk salat, hal ini karena terdapat perbedaan tabiat secara spesifik di antara keduanya.

Di sisi lain kesetaraan antara laki-laki dan perempuan menurut Ibnu ‘Arabi yaitu dalam kualitas kemanusiaan. Karena aspek ini sudah menjadi tabiat alami di antara keduanya. Hanya saja dari sebagian keduanya ada yang mengoptimalkan potensi dasar tersebut secara baik dan sempurna, ada juga yang tidak. Bahkan tidak peduli baik itu laki-laki atau perempuan (hlm, 262-265).

Jika menilik kedua pandangan di atas menempatkan kedudukan perempuan di bawah atau setidaknya setara dengan laki-laki. Hal berbeda kita temukan pada pandangan terakhir Ibnu ‘Arabi tentang perempuan, di mana dia lebih mengunggulkan perempuan daripada laki-laki. Singkatnya terdapat beberapa kelebihan dalam diri perempuan sekaligus kelemahan dalam diri laki-laki yang tidak perempuan miliki.

Perempuan, Manifestasi Cinta pada Tuhan

Dalam pandangan Ibnu ‘Arabi laki-laki adalah seorang yang miskin, karena ia sebagai pencari dalam konteks pernikahan. Sementara perempuan adalah sosok yang dicari oleh laki-laki. Ini adalah gambaran kemiskinan seorang lelaki yang sangat membutuhkan seorang perempuan. Sebaliknya perempuan adalah pihak yang dibutuhkan oleh laki-laki dan tidak lebih butuh atas kehadiran laki-laki.

Di sisi lain, tanpa adanya sosok perempuan seorang lelaki tak berdaya untuk melahirkan keturunan, karena pada diri perempuan terdapat kekuatan reseptif untuk menerima aktivitas laki-laki sehingga dapat melahirkan anak dan keturunannya. Kekuatan reseptif inilah yang hanya dimiliki perempuan, sehingga dalam konteks ini laki-laki berkedudukan setingkat lebih bawah daripada perempuan (hlm, 266-268).

Dan atas pluralitas pandangan inilah yang menurut hemat penulis sikap teliti dan bijaknya Ibnu ‘Arabi dalam memandang perempuan, di mana ia memandang dari beragam sudut pandang ilmu dan pengalaman untuk satu objek, yakni perempuan. Di samping itu Ibnu ‘Arabi adalah sosok yang sangat mengapresiasi perempuan sekaligus menjadikan perempuan sebagai inspirasi atas manifestasi cintanya terhadap sang Tuhan.

Pada akhirnya, terlepas dari keunggulan atau kekurangan dari keduanya, prinsip kesalingan di antara keduanya adalah suatu hal yang mau tidak mau harus hadir untuk menciptakan harmoni dan kasih sayang. Sehingga tidak ada lagi dikotomi di antara keduanya baik dalam kedudukan ataupun yang lainnya. Sekian. []

Tags: FatimahIbnu Arabiislamperadabansejarahspiritualitassufi perempuanYasmin
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Tuhan dan Disabilitas
Publik

Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Pesantren sebagai Tempat
Publik

Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

16 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID